Pilihan
Dua Pemuda di Tanah Merah Ditangkap Polisi Karena Shabu
INHIL (INDOVIZKA) - Dua orang laki-laki terduga tindak pidana narkotika jenis shabu berhasil ditangkap Polsek Tanah Merah Polres Inhil, pada Sabtu 06 Februari 2021 sekira pukul 12.30 wib.
Dua pemuda tersebut berinisial HE (29) asal Pulau Bayur Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing dan DP (30) asal Desa Kuantan Tenang Kecamatan Rakit Kulim, Inhu. Keduanya berprofesi sebagai nelayan.
Kronologis peristiwa penangkapan dikatakan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, berawal dari Unit Reskrim Polsek Tanah Merah mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika di RW 04 Desa Tanah Merah.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Unit Reskrim Polsek Tanah Merah melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tanah Merah AKP Liber Nainggolan yang kemudian memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan," tuturnya
Pada saat melakukan peyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Merah, dijelaskan AKP Warno, dijumpai 2 orang laki - laki yang mencurigakan sedang berjalan dari arah Jalan Ampera Desa Tanah Merah menuju Jalan Pemda Desa.
"Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanah Merah mengamankan 2 orang tersebut dan memanggil Kepala Dusun dan warga setempat sebagai saksi penggeledahan, dari terduga pelaku ditemukan 1 amplop yang disembunyikan didalam topi warna coklat yang digunakan oleh tersangka HE," ujar AKP Warno.
Setelah amplop tersebut diperiksa ditemukan 2 paket shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat total 5,07 gram. Kemudian 2 pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanah Merah untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Turut diamankan uang sejumlah Rp. 39.200 dan 2 Unit Handphone.
.png)

Berita Lainnya
Polisi Tetapkan Dekan FISIP Universitas Riau Jadi Tersangka Pencabulan
Diduga Korupsi Hibah Alat Kesehatan, Polda Riau Tahan dr HM
Di Tengah Corona, Pengedar Sabu di Kampar Masih Beraksi
Penipuan Jual Beli Madu Palsu Mulai Marak di Riau
Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Masuk Babak Baru, Tujuh Berkas Resmi di Pengadilan
Miliki Pil Ektacy, Pemuda dan Pelajar di Tembilahan ini Bakal Lebaran di Penjara
Tiga Gembong Narkoba Asal Sumut Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Insiden 10 Tahanan Kabur, Kapolsek Rumbai Dicopot dan Diperiksa Propam
Kapolda Riau Perintahkan Razia Tempat Hiburan Malam
Temuan BPK, 42 Miliar Lebih LPJ Dinilai Tak Wajar di UIN Suska Riau
Tragedi Berdarah Panen Sawit di Terantang, Parijon Masuk RS, Aditya Melarikan Diri
Kesal Pinjam Uang Tak Digubris, Istri di Inhu Tikam Suami Hingga Tewas