PUPR-PKPP Riau Menangkan Gugatan PT SAS di PN Pekanbaru

Kabag Bantuan Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, akhirnya menangkan gugatan perdata yang diajukan rekanan PT Sarana Andalan Semesta (SAS), di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (24/3/2021). Majelis Hakim menolak seluruh gugatan PT SAS.

Sidang perkara dengan Nomor: 166/PDT.G/2020/ PN.PBR ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basman SH dengan dua anggota hakim yakni Mahyudin SH MH dan Iwan Irawan SH.

Sementara pihak PUPR-PKPP Riau diwakili kuasa hukumnya, Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Yan Dharmadi SH MH. Sedangkan PT SAS selaku penggugat hadir kuasa hukumnya kantor Hukum GLC & Patners Jakarta.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Hj Elly Wardhani SH MH melalui Kabag Bantuan Hukum Yan Dharmadi mengatakan, gugatan PT SAS


karena secara hukum Dinas PUPR-PKPP Riau dinyatakan benar.

Dijelaskan Yan, gugatan ini bermula pihak Penggugat menyatakan PUPR-PKPP Riau telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yang mana Penggugat tidak terima bahwa PUPR-PKPP atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan 2 paket pembangunan jalan dan jembatan kegiatan peningkatan Jalan Teluk Piyai (Kubu) Panipahan- Batas Sumatera Utara dengan nilai total kedua paket sebesar Rp33.369.063.469.00 diputus kontrak oleh PPK Dinas PUPR-PKPP Riau.

"Akibat diputus kontrak itulah, penggugat merasa mengalami kerugian materiil Rp5 miliar. Tapi nyatanya setelah diuji di lembaga peradilan malah terbukti secara hukum bahwa tidak benar PUPR-PKPP Riau telah melakukan perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Masih kata Yan, dalam persoalan ini PPK sudah tepat melakukan pemutusan kontrak sesuai kewenangannya berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Keyakinan PPK, Penggugat ini tidak bisa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

"Mereka (PT SAS) gagal. Kenapa? Dengan waktu yang diberikan saja, mereka tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan, bagaimana pula mau ditambah waktu 50 hari, sedangkan waktu 270 hari saja baru 14 persen dikerjakan," tegasnya.

Karena itu, sebut Yan, sesuai fakta hukum majelis hakim berpendapat tindakan yang dilakukan oleh PUPR Provinsi Riau sudah tepat secara hukum. Sehingga majelis menolak seluruh gugatan penggugat.

"Satu hal lagi dalam putusan perkara tersebut, malah sebaliknya majelis hakim berpendapat kewajiban asuransi videi terkait jaminan pelaksanaan pekerjaan senilai kurang lebih Rp2,4 miliar adalah hak dari PUPR-PKPP Riau. Jauh sebelum perkara ini bergulir kita sudah somasi berkali-kali perusahaan ini," terangnya.

Dengan adanya putusan perdata ini, tambah Yan Dharmadi, pihaknya akan mengejar uang jaminan pelaksanaan tersebut guna disetor ke kas negara/ daerah. Walaupun pihak PT SAS akan melakukan upaya banding dan kasasi.

"Karena ada atau tidaknya gugatan Perdata ini mereka wajib mencairkan jaminan pelaksanaan kegiatan tersebut, dan disetor ke kas negara/daerah. Jadi tidak ada alasan lagi asuransi videi tersebut untuk tidak menyetorkannya.
Jadi jangan main-main asuransi selaku penjamin. Karena akan ada konsekuensi hukumnya," tutupnya.***






Tulis Komentar