Pilihan
Merugikan Negara, 46 Dus Rokok Ilegal Senilai 300 Juta Dimusnahkan
INDOVIZKA.COM - Sebanyak 46 dus rokok ilegal senilai lebih kurang 300 juta rupiah, dimusnahkan pada Senin (18/11) pagi, di Pos TNI Angkatan Laut Tanjung Datuk Tembilahan.
Pemusnahan Rokok tanpai cukai tersebut dipimpin oleh Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut Boy Yopi Hamel, yang diikuti Penjabat Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Kasatpol PP Sutriadi, Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, Kajari diwakili Kasi PB3R, Kepala Bea Cukai Tembilahan, serta unsur terkait lainnya.
Dalam arahnnya Komandan Lanal Dumai katakan, pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar ini, sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan peredaran barang ilegal yang merugikan perekonomian negara dan masyarakat.
“Satgas Gabungan Gurindam Sakti berhasil menemukan speedboat yang menyelundupkan rokok tanpa cukai di Sungai Guntung. Hal ini tentunya melanggar peraturan perundang-undangan, karena merugikan pendapatan negara dan membahayakan kesehatan konsumen akibat tidak diawasi dengan ketat”, ujar Boy Yopi Hamel.
Selanjutnya Komandan Lanal Dumai ungkapkan, pihaknya siap melakukan pengawasan optimal demi menjaga keamanan di wilayah perairan.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Kepala Staf Angkatan Laut, kami akan terus melakukan sidak demi menanggulangi peredaran barang ilegal dan potensi ancaman stabilitas keamanan lainnya”, Komandan Lanal Dumai menambahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 46 kotak rokok ilegal, dengan rinciannya 34 kotak besar berisi 80 slop dan 12 kotak kecil berisi 40 slop.
.png)

Berita Lainnya
Diduga Pemberi Suap dan Penerima Suap, KPK Jerat Bupati Meranti Riau Pasal Berlapis
Tiga Bocah di Tanjung Harapan ditemukan Tewas Dalam Sumur
Sejak Januari 2022, Sudah Terjadi Enam Kasus Pencabulan di Inhil
Oknum Sipir Lapas Pekanbaru di Bayar 5 Juta Jadi Kurir Narkoba
Tragedi Berdarah Panen Sawit di Terantang, Parijon Masuk RS, Aditya Melarikan Diri
Rugikan Negara 4,5 Miliar, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi KPU Bengkalis
Trauma, Bocah Korban Pencabulan di Siak Histeris Tiap Dengar Nama Pelaku
Warga Pulau Palas Terancam Penjara 20 Tahun Karena Shabu
Menolak Diajak Menikah, Suami di Inhil Bacok Istri kedua
Di Tengah Ancaman Covid-19, Sengketa Lahan di Inhil Memanas
Seorang Oknum Polisi di Bengkalis Ditangkap Diduga Kasus Suap Narkoba
Polres Rohul Ungkap Sindikat Narkoba, 2 Pengedar dan 80 Gram Sabu Diamankan