Merugikan Negara, 46 Dus Rokok Ilegal Senilai 300 Juta Dimusnahkan


INDOVIZKA.COM - Sebanyak 46 dus rokok ilegal senilai lebih kurang 300 juta rupiah, dimusnahkan pada Senin (18/11) pagi, di Pos TNI Angkatan Laut Tanjung Datuk Tembilahan.

Pemusnahan Rokok tanpai cukai tersebut dipimpin oleh Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut Boy Yopi Hamel, yang diikuti Penjabat Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Kasatpol PP Sutriadi, Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, Kajari diwakili Kasi PB3R, Kepala Bea Cukai Tembilahan, serta unsur terkait lainnya.

Dalam arahnnya Komandan Lanal Dumai katakan, pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar ini, sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan peredaran barang ilegal yang merugikan perekonomian negara dan masyarakat.

“Satgas Gabungan Gurindam Sakti berhasil menemukan speedboat yang menyelundupkan rokok tanpa cukai di Sungai Guntung. Hal ini tentunya melanggar peraturan perundang-undangan, karena merugikan pendapatan negara dan membahayakan kesehatan konsumen akibat tidak diawasi dengan ketat”, ujar Boy Yopi Hamel.

Selanjutnya Komandan Lanal Dumai ungkapkan, pihaknya siap melakukan pengawasan optimal demi menjaga keamanan di wilayah perairan.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Kepala Staf Angkatan Laut, kami akan terus melakukan sidak demi menanggulangi peredaran barang ilegal dan potensi ancaman stabilitas keamanan lainnya”, Komandan Lanal Dumai menambahkan.


Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 46 kotak rokok ilegal, dengan rinciannya 34 kotak besar berisi 80 slop dan 12 kotak kecil berisi 40 slop.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar