Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Polri Tidak Menemukan Unsur Pidana Dari 92 Rekening FPI, Gerindra Minta Spekulasi Dihentikan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menyatakan belum menemukan unsur pidana di balik pemblokiran 92 rekening milik FPI oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). Atas hal itu Partai Gerindra meminta agar segala spekulasi dihentikan serta seluruh rekening tersebut kembali dibuka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah mengkonfirmasi hasil penelitian laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK itu kepada pihak PPATK.
"Hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening tersebut, karena belum menemukan predicate crime yang memadai," ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Ditegaskannya, terkait pemblokiran rekening itu. Bareskrim Polri tidak pernah memintanya dilakukan oleh PPATK, sehingga mereka tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan PPATK kembali membukanya.
"Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening tersebut kepada PPATK. Silakan tanyakan ke PPATK," tuturnya.
Merespon hal itu, Partai Gerindra melalui Wakil Ketua Umumnya Habiburokhman, dengan tegas meminta agar segala spekulasi berkaitan dengan FPI dihentikan. Salah satunya dengan membuka kembali blokir dari seluruh rekening tersebut.
"Bareskrim nyatakan belum atau tidak temukan unsur-unsur pidana, saya pikir ini ada semangat bidang hukumnya, restorative justrice. Tolong seluruh rekening FPI itu kembali dibuka blokirnya. Sehingga tidak memperbanyak spekulasi," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR itu, mendesak PPATK bersikap bijaksana menindaklanjuti hasil penelitian dari Bareskrim Polri atas rekening tersebut.
"Saya pikir bijak kalau memang tidak ada, ini udah berapa bulan enggak ada masalah ya, dibuka saja, karena itu rekening-rekening pribadi yang menyangkut kebutuhan orang tersebut," tegasnya.***
Berita Lainnya
Bejat! Pria Tua ini Dilaporkan Menantu Karena Cabuli Cucunya Sendiri
Ayah Banting Anak Kandung Saat Live FB, Ternyata Ini Motifnya
Edarkan Sabu, Dua Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi
'Banteng Simalungun' Pastikan Komisi II Segera Tuntaskan 4 Kardus Laporan Masyarakat Terkait Mafia Tanah
Simpan Shabu di Rumah, Warga Keritang Inhil Diringkus Polisi
Polisi Sebut Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual Sempat Disekap di Toilet
Komnas HAM Tolak Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya
ICW Jelaskan Dampak Pencabutan Aturan Tentang Pengetatan Remisi Koruptor
1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan 30 Pekerja Migran ke Malaysia
Arharubi Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Tembilahan Hulu Dihukum Mati
Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi Karena Sabu
Komnas HAM Ungkap Tewasnya 4 Laskar FPI Sebagai Pelanggaran HAM, DPR Minta Bareskrim Tindaklanjuti