Polri Tidak Menemukan Unsur Pidana Dari 92 Rekening FPI, Gerindra Minta Spekulasi Dihentikan


JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menyatakan belum menemukan unsur pidana di balik pemblokiran 92 rekening milik FPI oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). Atas hal itu Partai Gerindra meminta agar segala spekulasi dihentikan serta seluruh rekening tersebut kembali dibuka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah mengkonfirmasi hasil penelitian laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK itu kepada pihak PPATK.

"Hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening tersebut, karena belum menemukan predicate crime yang memadai," ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Ditegaskannya, terkait pemblokiran rekening itu. Bareskrim Polri tidak pernah memintanya dilakukan oleh PPATK, sehingga mereka tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan PPATK kembali membukanya.

"Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening tersebut kepada PPATK. Silakan tanyakan ke PPATK," tuturnya.

Merespon hal itu, Partai Gerindra melalui Wakil Ketua Umumnya Habiburokhman, dengan tegas meminta agar segala spekulasi berkaitan dengan FPI dihentikan. Salah satunya dengan membuka kembali blokir dari seluruh rekening tersebut.

"Bareskrim nyatakan belum atau tidak temukan unsur-unsur pidana, saya pikir ini ada semangat bidang hukumnya, restorative justrice. Tolong seluruh rekening FPI itu kembali dibuka blokirnya. Sehingga tidak memperbanyak spekulasi," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR itu, mendesak PPATK bersikap bijaksana menindaklanjuti hasil penelitian dari Bareskrim Polri atas rekening tersebut.

"Saya pikir bijak kalau memang tidak ada, ini udah berapa bulan enggak ada masalah ya, dibuka saja, karena itu rekening-rekening pribadi yang menyangkut kebutuhan orang tersebut," tegasnya.***






Tulis Komentar