Pilihan
Polri Tidak Menemukan Unsur Pidana Dari 92 Rekening FPI, Gerindra Minta Spekulasi Dihentikan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menyatakan belum menemukan unsur pidana di balik pemblokiran 92 rekening milik FPI oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). Atas hal itu Partai Gerindra meminta agar segala spekulasi dihentikan serta seluruh rekening tersebut kembali dibuka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah mengkonfirmasi hasil penelitian laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK itu kepada pihak PPATK.
"Hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening tersebut, karena belum menemukan predicate crime yang memadai," ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Ditegaskannya, terkait pemblokiran rekening itu. Bareskrim Polri tidak pernah memintanya dilakukan oleh PPATK, sehingga mereka tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan PPATK kembali membukanya.
"Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening tersebut kepada PPATK. Silakan tanyakan ke PPATK," tuturnya.
Merespon hal itu, Partai Gerindra melalui Wakil Ketua Umumnya Habiburokhman, dengan tegas meminta agar segala spekulasi berkaitan dengan FPI dihentikan. Salah satunya dengan membuka kembali blokir dari seluruh rekening tersebut.
"Bareskrim nyatakan belum atau tidak temukan unsur-unsur pidana, saya pikir ini ada semangat bidang hukumnya, restorative justrice. Tolong seluruh rekening FPI itu kembali dibuka blokirnya. Sehingga tidak memperbanyak spekulasi," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR itu, mendesak PPATK bersikap bijaksana menindaklanjuti hasil penelitian dari Bareskrim Polri atas rekening tersebut.
"Saya pikir bijak kalau memang tidak ada, ini udah berapa bulan enggak ada masalah ya, dibuka saja, karena itu rekening-rekening pribadi yang menyangkut kebutuhan orang tersebut," tegasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Hati-hati!! Penyebar Kabar Hoax Corona Bisa di Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar
Perkosa Anak Tersangka, Kapolsek Akhirnya Dipecat
86 Kg Lebih Sabu dari 6 Pelaku Dimusnahkan Polda Riau
Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Pelalawan, Jaringan Langgam–Pekanbaru Terungkap
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Langkan, Polisi Amankan Timbangan Digital dan Uang Tunai
Janji Dinikahi, Pria Ini Malah Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur
Polisi Tetapkan Dekan FISIP Universitas Riau Jadi Tersangka Pencabulan
Polda Riau Tangkap Komplotan Penggelapan BBM Bersubsidi
Awal 2020 Polda Riau Sudah Ringkus 305 Pelaku Narkoba
2021, Polres Inhil Masih Fokus Berantas Narkoba
Gara-gara Uang Seribu, Kakek di Tembilahan Ditikam Preman
Korban Tewas, Polisi Buru Sampai Dapat Pelaku Jambret Kejam di Jalan Melati