Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Imigrasi Tembilahan Tangkap Pengungsi dari Rohingya
TEMBILAHAN - Seorang pengungsi warga negara asing (WNA) asal Myanmar ditangkap di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan.
Pengungsi tersebut bernama Karimullah alias Abdul ditangkap saat hendak membuat paspor pada 23 Juli 2020 bersama istrinya, Rokia alias Siti.
Saat itu Karimullah bersama istrinya didampingi oleh seorang WNI berinisial Z melakukan permohonan penerbitan paspor RI di Kantor Imigrasi dengan melampirkan E-KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Petugas loket merasa curiga bawa Karimullah dan istri bukan WNI. Selanjutnya permohonan ditindaklanjuti oleh seksi intelijen dan penindakan keimigrasian untuk dilakukan pendalaman penyelidikan," terang Humas Teknologi Informasi Keimigrasian, Himawan, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (1/9).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik Imigrasi bersama Korwas PPNS Polres Inhil, di ruangan rapat Kantor Imigrasi pada Selasa 1 September 2020 disimpulkan memang benar yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana keimigrasian.
Berdasar hasil pengambilan keterangan yang bersangkutan dan seorang saksi berinisial Z, mereka diduga telah melakukan tindak pidana keimigrasian seperti dijelaskan pada pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 tetantang keimigrasian.
"Mereka telah melakukan tindakan pidana keimigrasian dengan memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Indonesia," terang Himawan.
Lebih lanjut Himawan menjelaskan, Karimullah bersama Istinya apakah masih diakui sebagai masyarakat Myanmar, pihak imigrasi belum bisa memastikan. Yang jelas kata Himawan, dari tangan mereka ditemukan kartu pengungsi yang mengungsi di sebuah rumah di Jakarta.
Tujuan Karimullah Mengungsi ke Indonesia dan Berbisnis di Inhil
Karimullah bersama istri dan empat anaknya mengungsi ke Indonesia, diketahui negara mereka terjadi konflik etnis dan agama, dan mengungsi ke Indonesia sebagai pencari suaka.
Ketua Tim Penyidik, Denny, menjelaskan Karimullah sudah sembilan tahun berada di Indonesia, dan menjalankan aktivitasnya sebagai pembisnis sampai ke Inhil.
"Selama penyelidikan, tidak ada ditemukan kasus lain, namun penyidik menemukan aktifitasnya selama di Indonesia, ia berbisnis jual beli buah pinang.," terang Denny.
Tujuannya membuat paspor agar anaknya yang bersekolah di Jakarta bisa mengikuti ujian nasional karena sudah menetap di Jakarta, sedangkan Karimullah sendiri menjalankan aktivitas sebagai pembeli pinang di Inhil.
Terakhir Denny mengatakan kasus ini akan ditingkatkan statusnya dari penyidikan ke penyelidikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tembilahan.
Sedangkan istri dan empat orang anaknya tidak ditahan dengan pertimbangan rasa kemanusiaan, dan anak bersangkutan sedang menjalankan pendidikan.
"Istri dan anaknya tidak ditahan, rasa kemanusiaan," tukas Denny
.png)

Berita Lainnya
BNNP Riau Sita 2 Kg Sabu, Satu Kurir Kabur
Densus 88 Sebut Bom di Rumah Veronica Koman Bukan yang Biasa Digunakan Teroris
94 Kg Sabu dan 22 Ribu Ekstasi Berhasil Diungkap Polda Riau
Sekdaprov Riau Ditahan Kejati, Ini Kata LAMR
Bukan Koboi, DPR Sebut Aksi Farid Andika seperti Teroris
Grebek Home Industri Pil Ekstasi, Satreskrim Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Pil Setan
Bejat ! Tergoda Melihat Tubuh Molek, Pria Ini Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil
1.135 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan Polisi, Salah Satu Pemiliknya Meneger Tempat Karaoke
Jambret Seorang Wanita, Dua Pria Diamankan di Mapolres Inhil
Polda Riau Tangkap 7 Orang Terkait Kasus Karhutla
Insiden 10 Tahanan Kabur, Kapolsek Rumbai Dicopot dan Diperiksa Propam
Zulkarnain Kadir: Harus Ada Kepastian Hukum Bagi yang Diperiksa Terkait Korupsi di Riau