Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
KPK Periksa Plt Bupati Kepulauan Meranti
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/94071244353-6d41165e-c3e1-4e55-a279-ab4368c06608.png)
INDOVIZKA.COM - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/5/2023). Asmar dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil.
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka MA (M Adil, red) dan kawan-kawannya," ujar Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Selain Asmar, KPK juga memanggil tujuh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. Mereka adalah Irmansyah, Sumarno, Wan Masrad, Khaidir, Hilman, Khairudin, dan Naldo Jauhari Prarama.
Ali Fikri menjelaskan, para saksi diperiksa terkait tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara pada tahun anggaran 2022 sampai 2023. Termasuk juga, tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta," kata Ali Fikri.
M Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau. Mereka ditahan di Rutan KPK.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023). M Adil dijerat tiga kasus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi pengadaan jasa umrah, dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau.
Sebelumnya, Ali Fikri menyebut, M Adil diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
"Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah memiliki utang pada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5% sampai dengan 10% untuk setiap SKPD," jelas Ali Fikri.
Selanjutnya, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada Fitria Nengsih yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, sekaligus orang kepercayaan M Adil.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA, antara lain sebagai dana operasional kegiatan safari politik dalam rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada tahun 2024," ungkap Ali Fikri.
M Adil juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang perjalanan umrah pada Desember 2022. Uang itu diterima M Adil melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sementara itu, dalam kasus suap, M Adil berupaya agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian.
"MA bersama-sama dengan FN memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar kepada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," tutur Ali Fikri.
Dari hasil penyidikan sementara, M Adil diduga menerima total uang sekitar Rp26,1 miliar. Uang itu berasal dari berbagai pihak.
Berita Lainnya
Satpol PP Sita Ratusan Miras Ilegal dari Tiga Lokasi
20 Kios di Pasar Rumbai Desa Sungai Gantang Hangus Terbakar Api
Oknum PNS Rohil Pelaku Pencurian Besi PT PHR Diringkus Polisi
Beraksi di 13 TKP, Maling Spesialis Bobol Rumah di Tembilahan Diringkus Polisi
Janjikan Pekerjaan, Pasutri di Riau Paksa Anak Bawah Umur Layani Pria Hidung Belang
Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan Minta Syamsuar Berani Pecat Pejabat yang Bermasalah Hukum
Geger, Warga Tembilahan Kembali Temukan Mayat di Dalam Rumah
Kasus Narkoba dan Langgar Disiplin, 4 Anggota Polres Siak Dipecat
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Apresiasi Penangkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Pencuri Sepeda Motor di Inhil Digebuki Warga
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 197 Perkara
Mantan Gubri Rusli Zainal Segera Bebas