Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Komplotan Jambret di Pekanbaru Kembali Ditangkap Polisi
INDOVIZKA.COM - Satu demi satu pelaku yang juga residivis spesialis Curanmor di Kota Pekanbaru ditangkap tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, pihaknya kembali menangkap 5 orang pelaku. Mereka ini juga merupakan komplotan dari pelaku jambret di Jalan Melati.
Asep menerangkan, para pelaku sudah lama menjadi target karena sangat meresahkan masyarakat. "Mereka kawanan residivis, 4 orang pelaku pencurian dan 1 penadah," ungkapnya.
Asep mengungkapkan bahwa para pelaku yang ditangkap merupakan yang akhir-akhir ini viral di media sosial karena aksinya terekam CCTV.
"Para pelaku berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan oleh Tim Resmob Jatanras Polda Riau," jelasnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan para pelaku ditangkap pada Rabu 3 Juni 2023 di tempat yang berbeda-beda.
"Awalnya, tim menangkap RA (27) di salah satu Hotel di Jalan Kaharudin Nasution, Kecamatan Bukit Raya," ujarnya.
Kemudian dilakukan mengembangkan, hasil keterangan tersangka RA ditangkap juga SR (23), AR (31) dan SC (19). "Pengakuan para tersangka bahwa semua sepeda motor curian dijual AN (27) di wilayah Kecamatan Bukit Raya," ucap Asep.
Semua barang bukti saat penangkapan telah disita berupa sejumlah handphone milik para tersangka.
Saat ini para tersangka sudah diamankan berikut semua barang bukti dibawa ke Polda Riau kemudian diserahkan kepada Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan tuntutan maksimal 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Curi Sarang Walet, Dua Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Korban Tewas, Polisi Buru Sampai Dapat Pelaku Jambret Kejam di Jalan Melati
2 Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Dumai 2013 Diserahkan ke Kejari
Kasus Korupsi Proyek SKTT, Jaksa Tunggu Keterangan Saksi
Diduga Putus Cinta, Pemuda di Desa Pulau Jambu Nekat Gantung Diri
Korban Mutilasi Ayah Kandung di Tembilahan di Kenal Pribadi Yang Ramah
Kepala BPKAD Meranti Terima Dipenjara 30 Bulan Akibat Suap Suami Sendiri
Terkait Putusan MK Penyidik KPK Tidak Wajib Minta Izin Dewas, Arsul Sani: Tidak Perlu Menyalah-nyalahkan
Terjepit Eskavator, Seorang Karyawan PT MSK Gaung Meninggal
Menag, Ketua MPR hingga Sekjend PGI Sepakat Minta Jozeph Paul Zhang segera Ditangkap
Pelaku Jaringan Illegal Taping Antar Provinsi Rugikan Negara Rp2,4 M
Pelaku Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor di Enok Diamankan Polisi