Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Datangi MK, Irving Kahar Arifin Nyatakan Tidak Terlibat Gugat Hasil PSU Pilkada Siak
SIAK, INDOVIZKA COM - Perkembangan mengejutkan terjadi dalam dinamika Pilkada Siak 2024. Calon Bupati (Cabup) Siak nomor urut 1, Irving Kahar Airifin, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, untuk memberi keterangan awal menarik gugatan terkait hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU). Langkah ini dilakukan langsung oleh Irving didampingi Istrinya, Sri Maiyana Harahap.
Irving Kahar Airifin dengan tegas membantah telah mengajukan atau menyetujui gugatan apapun terkait hasil Pilkada Siak, baik hasil pemilihan 27 November 2024 maupun hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025.
"Saya menyatakan menerima sepenuhnya hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Siak tanggal 27 November 2024 dan hasil PSU tanggal 22 Maret 2025. Gugatan yang masuk ke MK dilakukan sepihak oleh Calon Wakil 01 Sugianto, dibantu Juwana Cs, tanpa sama sekali mendapat ijin ataupun persetujuan dari saya selaku Calon Bupati. Nama saya dicatut sama mereka," tegas Irving usai memberi keterangan di MK, Rabu (9/4/2025).
Penegasan untuk menyampaikan keterangan awal ke MK ini didasari oleh pemahaman Irving terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 157 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 3 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, yang secara jelas menyatakan bahwa permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK hanya dapat diajukan oleh pasangan calon secara lengkap.
Irving secara eksplisit menyatakan dirinya tidak pernah mengetahui apalagi menyetujui gugatan yang sebelumnya dilayangkan ke MK oleh pasangannya, Sugianto.
"Saya tegaskan, saya tidak pernah tahu menahu dan tidak pernah menyetujui adanya gugatan ke MK pasca PSU dengan materi terkait periodesasi Bapak Alfedri," imbuhnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Irving mengungkapkan keputusannya untuk menarik gugatan ini didorong oleh pertimbangan matang demi kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Siak pasca-Pilkada yang penuh dinamika. Ia ingin memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat setelah serangkaian proses Pilkada yang melelahkan, termasuk PSU.
"Saya mempertimbangkan banyak hal untuk kebaikan masyarakat Siak setelah Pilkada ini. Saya ingin menegaskan bahwa saya bukan orang yang mudah dipengaruhi oleh kepentingan politik sesaat dari oknum-oknum tertentu," tegasnya, menyiratkan adanya pihak lain yang mungkin berada di balik pengajuan gugatan tanpa persetujuannya.
Irving juga menyoroti kondisi masyarakat Siak yang dinilainya sudah tidak kondusif pasca pelaksanaan Pilkada dan PSU. Ia khawatir bahwa keberlanjutan gugatan ke MK hanya akan memperpanjang ketidakpastian dan menambah keresahan di tengah-tengah masyarakat.
"Suasana masyarakat Siak saat ini sudah tidak kondusif setelah Pilkada dan PSU. Jika ada lagi gugatan ke MK, ini hanya akan menambah sengsara masyarakat Siak," pungkasnya dengan nada prihatin.
Langkah tegas yang diambil oleh Irving Kahar Airifin ini menjadi babak krusial dalam dinamika politik pasca-Pilkada Siak. Dengan penarikan gugatan ini, diharapkan tensi politik di Kabupaten Siak dapat segera mereda, memungkinkan masyarakat untuk kembali fokus pada pembangunan daerah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sugianto terkait tindakan resmi pasangannya ini. Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait kelanjutan dinamika politik di Kabupaten Siak ke depan. (rls)
.png)

Berita Lainnya
Hasil KLB Demokrat Ditolak, Indra Rukmana: Proses Masih Panjang, Masih Ada PTUN dan MA
Didorong Jadi Capres 2024 oleh MKGR, Airlangga Acungkan Jempol ke Atas
Untuk Inhu Lebih Baik, Ade Agus Hartanto Siap Maju di Pilkada 2020
Putra Riau Ini Maju Calon Ketum PB HMI, Berikut Profilnya
Megawati Ungkit Ayahnya Punya Gelar Waliyul Amri Addharuri Bi As Syaukah, Pemberian NU
Dihadiri Pengurus Golkar, AMPG Riau Rayakan Hari Jadi ke-19
Golkar Minta Kader Jadi Kepala Daerah Jaga Nama Partai
MK Gelar Sidang PHPU, Bawaslu Riau Siapkan 2 Box Berkas dan Alat Bukti
Naik Vespa dan Diarak Saat Daftarkan Bacaleg, Demokrat Riau Tekankan Hal Ini Ke Bacaleg
Duet Maliki dan Abu Khoiri Ramaikan Pilkada Rohil 2024
Masih Menjadi Polemik, Politisi Demokrat : Kalau Pemilu Proporsional Tertutup, Tak Ada Arti Reformasi
Pilkada Serentak Tahun 2024 Diusulkan Ditiadakan, hanya Pilpres dan Pileg