Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Walikota Pekanbaru Diperiksa Terkait Kelalaian Pengelolaan Sampah
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terkait kelalaian pengelolaan sampah. Ia dipanggil sebagai saksi.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan orang nomor satu di Kota Pekanbaru itu sudah dimintai keterangan pekan lalu. "Walikota (Firdaus, red) sudah diperiksa," ujar Agung, Ahad (28/2/2021).
Jenderal bintang dua itu menyebutkan, permintaan keterangan terhadap mertua Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama, untuk mengumpulkan keterangan dalam rangka penyidikan.
"Proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengumpulkan fakta hukum atas penanganan sampah yang tidak terurus di Pekanbaru," kata Agung.
Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021. Tumpukan sampah mengeluarkan aroma tak sedap hingga meresahkan masyarakat.
Kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (15/12021). Dalam penanganan perkara ini penyidik sudah meminta keterangan puluhan orang saksi. Ada 13 saksi dari masyarakat dan 18 saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Pemeriksaan terhadap Firdaus menambah panjang daftar pemanggilan pejabat di Pemerintahan Kota Pekanbaru. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Sekda Pekanbaru, Muhammad Jamil.
Muhammad Jamil memenuhi penggilan penyidik setelah dua kali mangkir pada Senin (1/2/2021). Ia dimintai keterangan selama lima jam terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Di antaranya saksi yang telah diperiksa adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, kabid dan sekretaris di DLHK. Ahli pidana, ahli hukum tata negara, ahli keselamatan lalu lintas, serta lainnya.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, menyebutkan, pemeriksaan juga sudah dilakukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Ahmad.
Pihak DLHK beralasan, sampah tidak terangkut ke Tempat Penampungan Akhir karena kontrak dengan pihak ketiga telah habis sejak akhir tahun 2020. Pemko melakukan lelang untuk mencari rekanan lain.
Sebelumnya, pengangkutan sampah dilakukan PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Selama menunggu ada pemenang lelang baru, untuk sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih DLHK.
Dalam kasus ini, bagi oknum yang bertanggung jawab atas kelalaian itu akan dijerat Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Teddy.
.png)

Berita Lainnya
Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi Pulau Burung
Oknum Kepala Desa di Inhil Jadi Bandar Narkoba
Apes ! Pelaku Jambret Gagal Beraksi Usai Ditabrak Polisi
Lakukan Kejahatan di Lima Tempat, Pelaku Jambret Sadis di Riau Ini Dibekuk Polisi
Kuasa Hukum: Tidak Benar Pemprov Riau yang Ajukan Penangguhan Penahanan Yan Prana
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Direktur Penilap Dana Perusahaan Divonis 3 Tahun Penjara
3 Pimpinan Cabang Bank di Riau Jadi Tersangka Pidana Perbankan
Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pembunuhan Diamankan Polres Inhil
ICW Kritik Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor di Kasus Asabri - Jiwasraya
2 Jaksa Ikuti Perkembangan Penyidikan Kasus Revenge Porn di Pekanbaru
Rugikan Negara 4,5 Miliar, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi KPU Bengkalis