Pilihan
Kuasa Hukum Aldiko Putra Nilai Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta
TELUK KUANTAN, INDOVIZKA - Kuasa hukum Aldiko Putra, Shelfy Asmalinda SH MH meyakini kliennya tak terbukti bersalah. Ia menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengada-ada.
Pernyataan ini disampaikan Shelfy Asmalinda usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Kuansing, Aldiko Putra, di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kamis (3/7/2025).
"Tntutan JPU yang dibacakan oleh Ahmad Suhendra SH dan Riva Cahya Limba SH yakni hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan menghalang-halangi dan intimidasi terhadap Kepala Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman, dinilai tidak sesuai fakta persidangan," tuturnya kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, selama proses persidangan berlangsung, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Aldiko Putra dalam perusakan hutan atau melakukan tindakan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan.
Shelfy menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa di persidangan, tidak ada satu pun yang secara konkret membuktikan bahwa Aldiko Putra melakukan perusakan hutan.
Demikian pula, tuduhan mengenai tindakan menghalang-halangi, intimidasi, maupun perbuatan tidak menyenangkan terhadap Abriman tidak didukung oleh kesaksian yang konsisten dan meyakinkan.
"Tuntutan mereka itu mengada-ada, dan tidak sesuai dengan fakta persidangan," tegas Shelfy.
Pihak kuasa hukum akan memanfaatkan sidang selanjutnya, yang dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).
Mereka akan fokus pada fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak membuktikan dakwaan JPU, dengan harapan majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan membebaskan Aldiko Putra dari tuntutan yang dianggap tidak berdasar. ***
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhil Gagalkan 19 Kg Sabu, Ketua MUI: Ribuan Jiwa Terselamatkan
Jakarta Auto Show 2015 Dongkrak Penjualan Honda
Setelah Dikeroyok, Sopir di Selensen Dibacok oleh Kelompok Preman
Tegur Tetangga sedang Karaokean, Seorang Bidan Disiram Air Panas
Seorang Pria di Riau Ditemukan Tewas Tergantung
Pelaku Pemerasan di Warung Kopi Tembilahan Diringkus Polisi
Diduga Terlibat Prostitusi Online, Gadis Remaja Ini Diamankan Polisi
Tiga Petinggi Golkar Riau Diperiksa di Kejari Siak
Dua Warga Tembilahan Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Cegah Penularan Covid-19, Kapolri Keluarkan Maklumat Tentang Nataru
Kasus Polisi 'Bandel' di Inhil Meningkat Drastis
Dua Pengedar Narkotika Pangkalan Lesung Ditangkap Polisi