Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kuasa Hukum Aldiko Putra Nilai Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta
TELUK KUANTAN, INDOVIZKA - Kuasa hukum Aldiko Putra, Shelfy Asmalinda SH MH meyakini kliennya tak terbukti bersalah. Ia menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengada-ada.
Pernyataan ini disampaikan Shelfy Asmalinda usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Kuansing, Aldiko Putra, di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kamis (3/7/2025).
"Tntutan JPU yang dibacakan oleh Ahmad Suhendra SH dan Riva Cahya Limba SH yakni hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan menghalang-halangi dan intimidasi terhadap Kepala Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman, dinilai tidak sesuai fakta persidangan," tuturnya kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, selama proses persidangan berlangsung, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Aldiko Putra dalam perusakan hutan atau melakukan tindakan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan.
Shelfy menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa di persidangan, tidak ada satu pun yang secara konkret membuktikan bahwa Aldiko Putra melakukan perusakan hutan.
Demikian pula, tuduhan mengenai tindakan menghalang-halangi, intimidasi, maupun perbuatan tidak menyenangkan terhadap Abriman tidak didukung oleh kesaksian yang konsisten dan meyakinkan.
"Tuntutan mereka itu mengada-ada, dan tidak sesuai dengan fakta persidangan," tegas Shelfy.
Pihak kuasa hukum akan memanfaatkan sidang selanjutnya, yang dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).
Mereka akan fokus pada fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak membuktikan dakwaan JPU, dengan harapan majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan membebaskan Aldiko Putra dari tuntutan yang dianggap tidak berdasar. ***
.png)

Berita Lainnya
Sedang Pesta Shabu, Oknum PNS di Tembilahan Diringkus Polisi
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Inhil Diamankan Polisi
Pemuda di Batang Tuaka Inhil Tebas Teman Sendiri Hingga Tewas
Di Tengah Ancaman Covid-19, Sengketa Lahan di Inhil Memanas
Diduga Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Warga Kuntu Darussalam Diamankan Polsek Kampar Kiri
Sempat Buronan, Aktor Intelektual Perambahan Hutan di Ukui Berhasil Diciduk
PKS Sebut Seolah Ada Diskriminasi Saat JPU Paksa HRS Ikuti Sidang Online
Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi
Polres Inhil Amankan Penipu Asal Nigeria
Driver Ojol Ramai-ramai Datangi Mapolresta Pekanbaru
Posting Status di Medsos "Muak Mendengar Nama Tuhan", Pria di Riau ini Diciduk Polisi
Sebelum Kena OTT, Kadiskes Kampar Sempat Coba Nyogok Polisi