Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kuasa Hukum Aldiko Putra Nilai Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta
TELUK KUANTAN, INDOVIZKA - Kuasa hukum Aldiko Putra, Shelfy Asmalinda SH MH meyakini kliennya tak terbukti bersalah. Ia menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengada-ada.
Pernyataan ini disampaikan Shelfy Asmalinda usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Kuansing, Aldiko Putra, di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kamis (3/7/2025).
"Tntutan JPU yang dibacakan oleh Ahmad Suhendra SH dan Riva Cahya Limba SH yakni hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan menghalang-halangi dan intimidasi terhadap Kepala Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman, dinilai tidak sesuai fakta persidangan," tuturnya kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, selama proses persidangan berlangsung, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Aldiko Putra dalam perusakan hutan atau melakukan tindakan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan.
Shelfy menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa di persidangan, tidak ada satu pun yang secara konkret membuktikan bahwa Aldiko Putra melakukan perusakan hutan.
Demikian pula, tuduhan mengenai tindakan menghalang-halangi, intimidasi, maupun perbuatan tidak menyenangkan terhadap Abriman tidak didukung oleh kesaksian yang konsisten dan meyakinkan.
"Tuntutan mereka itu mengada-ada, dan tidak sesuai dengan fakta persidangan," tegas Shelfy.
Pihak kuasa hukum akan memanfaatkan sidang selanjutnya, yang dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).
Mereka akan fokus pada fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak membuktikan dakwaan JPU, dengan harapan majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan membebaskan Aldiko Putra dari tuntutan yang dianggap tidak berdasar. ***
.png)

Berita Lainnya
6.160 Napi di Riau Dapatkan Remisi HUT RI, 94 Langsung Bebas
Hendak Jual Sabu, Pria di Rohil Diringkus Polsek Simpang Kanan
Polres Kampar Blender 96,21 Gram Sabu BB 3 Kasus Narkoba
Tahanan Kasus Penipuan CPNS, Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Bobol Kotak Infak Musala, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa
Oknum Kades di Inhil Tersandung Kasus Pidana
Eks Kepala BPN Riau Minta Haris Kampay Tukar Rp 2 Miliar ke Dolar Singapura
2 Pria Pelaku Pembakaran Lahan di Rohil Diamankan Polisi
Edarkan Sabu, kakak Adik ini Ternyata Kaki Tangan Napi Lapas di Riau
Organisasi Paguyuban Bugis PAO Ramai-ramai Datangi Mapolsek Tempuling
Razia Panti Pijat Plus-Plus, Wanita Hamil Tua di Pekanbaru Ikut Terjaring Satpol PP
20 Kios di Pasar Rumbai Desa Sungai Gantang Hangus Terbakar Api