Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kuasa Hukum Aldiko Putra Nilai Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta
TELUK KUANTAN, INDOVIZKA - Kuasa hukum Aldiko Putra, Shelfy Asmalinda SH MH meyakini kliennya tak terbukti bersalah. Ia menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengada-ada.
Pernyataan ini disampaikan Shelfy Asmalinda usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Kuansing, Aldiko Putra, di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kamis (3/7/2025).
"Tntutan JPU yang dibacakan oleh Ahmad Suhendra SH dan Riva Cahya Limba SH yakni hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan menghalang-halangi dan intimidasi terhadap Kepala Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman, dinilai tidak sesuai fakta persidangan," tuturnya kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, selama proses persidangan berlangsung, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Aldiko Putra dalam perusakan hutan atau melakukan tindakan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan.
Shelfy menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa di persidangan, tidak ada satu pun yang secara konkret membuktikan bahwa Aldiko Putra melakukan perusakan hutan.
Demikian pula, tuduhan mengenai tindakan menghalang-halangi, intimidasi, maupun perbuatan tidak menyenangkan terhadap Abriman tidak didukung oleh kesaksian yang konsisten dan meyakinkan.
"Tuntutan mereka itu mengada-ada, dan tidak sesuai dengan fakta persidangan," tegas Shelfy.
Pihak kuasa hukum akan memanfaatkan sidang selanjutnya, yang dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).
Mereka akan fokus pada fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak membuktikan dakwaan JPU, dengan harapan majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan membebaskan Aldiko Putra dari tuntutan yang dianggap tidak berdasar. ***
.png)

Berita Lainnya
Sepasang Kekasih Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Pekanbaru, Polisi Ungkap Kronologi Mengejutkan
Dua Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi Karena Shabu
Oknum Guru BK SMA di Rohil Tega Cabuli Siswinya Saat Konseling
Seorang Pria di Riau Ditemukan Tewas Tergantung
Soal Importasi Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Dua Pejabat Riau dan Kemendag
Tilap Dana Desa Rp 410 Juta, Kades di Riau Jadi Tersangka dan Ditahan
Pemuda di Batang Tuaka Inhil Tebas Teman Sendiri Hingga Tewas
Densus 88 Ringkus 16 Terduga Teroris di 3 Lokasi
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK
Simpan 17 gram Shabu-Shabu, Pria di Pelalawan Diamankan Polisi
Beri Efek Jera, 15 Pelanggar Protkes di Inhil Didenda Uang dan Kerja Sosial
Polres Inhil Musnahkan BB 870,36 gram Narkoba dan 82 butir pil ekstasi