Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kuasa Hukum Aldiko Putra Nilai Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta
TELUK KUANTAN, INDOVIZKA - Kuasa hukum Aldiko Putra, Shelfy Asmalinda SH MH meyakini kliennya tak terbukti bersalah. Ia menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengada-ada.
Pernyataan ini disampaikan Shelfy Asmalinda usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Kuansing, Aldiko Putra, di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kamis (3/7/2025).
"Tntutan JPU yang dibacakan oleh Ahmad Suhendra SH dan Riva Cahya Limba SH yakni hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan menghalang-halangi dan intimidasi terhadap Kepala Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman, dinilai tidak sesuai fakta persidangan," tuturnya kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, selama proses persidangan berlangsung, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Aldiko Putra dalam perusakan hutan atau melakukan tindakan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan.
Shelfy menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa di persidangan, tidak ada satu pun yang secara konkret membuktikan bahwa Aldiko Putra melakukan perusakan hutan.
Demikian pula, tuduhan mengenai tindakan menghalang-halangi, intimidasi, maupun perbuatan tidak menyenangkan terhadap Abriman tidak didukung oleh kesaksian yang konsisten dan meyakinkan.
"Tuntutan mereka itu mengada-ada, dan tidak sesuai dengan fakta persidangan," tegas Shelfy.
Pihak kuasa hukum akan memanfaatkan sidang selanjutnya, yang dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).
Mereka akan fokus pada fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak membuktikan dakwaan JPU, dengan harapan majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan membebaskan Aldiko Putra dari tuntutan yang dianggap tidak berdasar. ***
.png)

Berita Lainnya
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penyelundupan 12 PMI Ilegal di Dumai
Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Narkoba di Tembilahan
Pengedar Shabu di Kemuning Ditangkap Polisi
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia saat Pandemi Covid-19
Parkir di Depan Rumah, Motor RX King Warga Tembilahan Raib
Ayah Banting Anak Kandung Saat Live FB, Ternyata Ini Motifnya
Sebut Islam Arogan, Abu Janda Berpotensi Dipidana Penodaan Agama
Pukuli dan Ancam Karyawan Toko di Pekanbaru, Pria Sok Jago Diamankan Polisi
101 Orang Tahanan Dipindahkan Kejari ke Rutan Pekanbaru
Sambil Menagis, Ini Curhatan Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara
Polda Riau Berhasil Penyelundupan 41 Kg Sisik Trenggiling
Curi Kabel Penerangan Jalan Milik Pemda, Warga Inhil Dibekuk Polisi