Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Putri Candrawati di Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara
INDOVIZKA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan vonis hukuman penjaran selama 20 tahun kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, (13/2/2023).
Hakim Anggota Alimin Rubut Sujono menyampaikan sejumlah pertimbangan putusan itu. Majelis hakim menilai Putri Candrawathi menginginkan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Hakim juga menilai, Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Demikian dikutip dari Antara, Selasa, 13 Februari 2023.
Hakim menyimpulkan Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan, menurut hakim, salah satunya Putri Candrawathi sebagai istri Ferdi Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari. Selain itu, hakim juga menilai Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan. Perbuatan Putri Candrawathi juga menimbulkan kerugian yang besar.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” tutur dia.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tutur dia.
Hakim menuturkan, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun hukuman 20 tahun penjara ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 8 tahun penjara.
Sebelumnya, Putri Candrawathi telah dijatuhkan pidana 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyambut baik vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Menurutnya, pihak keluarga Brigadir J sudah cukup puas dengan putusan Majelis Hakim.
"Kami sebagai keluarga merasa puas atas putusan terhadap Putri Candrawathi," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Rosti menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi sudah tepat. Ia berharap, kasus pembunuhan serupa tidak terulang lagi.
"Jangan ada lagi Yosua-Yosua lain yang terbunuh secara keji dan biadab," ucap Rosti.
Sebelumnya, Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propram Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Diketahui, Putri terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara," ujar hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
.png)

Berita Lainnya
Politisi PDIP Ikhsan Yunus Tak Kunjung Diperiksa Terkait Bansos, KPK Digugat ke Pengadilan
Tragedi Berdarah Panen Sawit di Terantang, Parijon Masuk RS, Aditya Melarikan Diri
Tersangka Korupsi Nurhadi Bantah Pukul Petugas Rutan KPK
2 Pelaku Perampokan di 3 TKP Diamankan Polres Inhil
Pos Kantor Satpol PP Riau Dimolotov
Sudah 14 Kali Menjambret, Remaja Ini Tertangkap Setelah Tabrak Sepeda Motor
Miliki Shabu, Warga Tembilahan Kembali Diamankan Polisi
Ketua DPC Gerindra Bengkalis Ditangkap Terkait Narkoba
Tolak Ajakan Berkencan, Suami di Inhil Tebas Istri Pakai Parang
Majelis Hakim Ingatkan Juliari Jangan Berpikir untuk Menyuap
Terungkap 'Bibir Mana Bibir' di Sidang Cabul Dekan FISIP Unri Nonaktif
KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Sekda Tanjungbalai ke Pengadilan