Pilihan
Putri Candrawati di Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara
INDOVIZKA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan vonis hukuman penjaran selama 20 tahun kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, (13/2/2023).
Hakim Anggota Alimin Rubut Sujono menyampaikan sejumlah pertimbangan putusan itu. Majelis hakim menilai Putri Candrawathi menginginkan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Hakim juga menilai, Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Demikian dikutip dari Antara, Selasa, 13 Februari 2023.
Hakim menyimpulkan Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan, menurut hakim, salah satunya Putri Candrawathi sebagai istri Ferdi Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari. Selain itu, hakim juga menilai Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan. Perbuatan Putri Candrawathi juga menimbulkan kerugian yang besar.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” tutur dia.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tutur dia.
Hakim menuturkan, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun hukuman 20 tahun penjara ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 8 tahun penjara.
Sebelumnya, Putri Candrawathi telah dijatuhkan pidana 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyambut baik vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Menurutnya, pihak keluarga Brigadir J sudah cukup puas dengan putusan Majelis Hakim.
"Kami sebagai keluarga merasa puas atas putusan terhadap Putri Candrawathi," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Rosti menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi sudah tepat. Ia berharap, kasus pembunuhan serupa tidak terulang lagi.
"Jangan ada lagi Yosua-Yosua lain yang terbunuh secara keji dan biadab," ucap Rosti.
Sebelumnya, Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propram Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Diketahui, Putri terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara," ujar hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
.png)

Berita Lainnya
Bawa 50 Gram Shabu, 2 Pria di Siak Diamankan Polres
Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Inhil Dibekuk, Pelaku Ternyata Orang Dalam
M Adil Didakwa Terima Rp17,3 M dari GU dan UP Saat Jadi Bupati, Ini Perinciannya
Banyak Anak Muda Terpapar Radikalisme karena Situs Misterius
Todongkan Senapan ke Korban, Remaja di Inhil Diringkus Polisi
Aksinya Terekam CCTV, Dua Jambret di Pekanbaru Diringkus Polisi
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK
Bersama 3 Orang Lainnya, Seorang Gharim Masjid di Riau Sodomi Anak Bawah Umur
Kubu Moeldoko Tak Kunjung Hadir di Persidangan, Hakim Nyatakan Gugatan AD/ART Partai Demokrat Gugur
Gara-gara Uang Seribu, Kakek di Tembilahan Ditikam Preman
7 Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik Milik Pemda Inhil Dibekuk Polisi
Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Bandar Shabu di Parit 8