Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Berita Polda DIY Tangkap Lima Orang yang Diduga Rugikan Bandar Judi Online Geger, Netizen: Berarti Bandar Judi yang Lapor?
NASIONAL, - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah menangkap lima orang di wilayah Bantul atas dugaan melakukan tindak pidana perjudian online. Uniknya, para tersangka ini ditangkap bukan karena aktivitas perjudian konvensional, melainkan karena diduga telah merugikan bandar judi dengan cara mengakali sistem promosi yang ditawarkan oleh situs-situs judi tersebut.
Menurut keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, kelima tersangka ini secara sistematis memanfaatkan celah pada program promosi dan bonus yang disediakan oleh penyelenggara judi online. Mereka bukanlah peretas yang membobol sistem, melainkan pemain yang secara terorganisir membuat banyak akun untuk mengklaim keuntungan dari penawaran promosi secara berulang kali. Praktik ini memungkinkan mereka meraup keuntungan finansial yang signifikan, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi pihak bandar judi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli siber dan laporan dari masyarakat, bukan berdasarkan laporan dari pihak operator judi online itu sendiri. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menyatakan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian, tanpa pandang bulu, baik itu pemain maupun penyelenggaranya.
"Kami tidak mentolerir segala bentuk perjudian. Penindakan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberantas perjudian online secara menyeluruh," ujar seorang pejabat Ditreskrimsus Polda DIY.
Penangkapan ini sempat memicu diskusi hangat di ruang publik dan menarik perhatian sejumlah pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beberapa kalangan mempertanyakan mengapa penindakan hukum terkesan lebih menyasar para pemain yang notabene juga menjadi korban, ketimbang para bandar besar yang menjadi operator utama praktik ilegal tersebut.
Menanggapi sorotan tersebut, Polda DIY menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan. Pihak kepolisian berjanji akan menelusuri lebih lanjut untuk mengungkap dan menindak jaringan yang lebih besar, termasuk para bandar yang berada di balik operasi judi online tersebut.
Kelima tersangka yang telah diamankan kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal-pasal terkait perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat luas untuk tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian online yang dapat merugikan secara finansial dan berakibat hukum. **
.png)

Berita Lainnya
Petugas Kerohanian RS Cabuli Pasien Sesama Jenis Ditangkap Polisi
Dua Ormas Saling Serang di Perawang, 23 Orang Diamankan
Jadi Bandar Sabu, Kadus dan PHL Desa di Riau Diringkus Polisi
Remaja Putri di Pelalawan Dilaporkan Sudah 4 Hari Menghilang
Polres Inhil Amankan Petasan dan Kembang Api Ilegal
Artis Cynthiara Alona Ditahan Polisi Terkait Prostitusi, 22 Kondom Bekas Jadi Barang Bukti
Maling Beraksi di Jalan Diponegoro, Residivis Ini Diringkus Polisi
Sadis! Oknum Karyawan PT PAL Tebas Leher Bocah Hingga Putus
Tersangka Kasus Korupsi yang Pukul Petugas Rutan KPK Akhirnya Dipolisikan
Sejak Diresmikan Jokowi, Sudah 35 Kali Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai
Ribut-ribut Demokrat, Max Desak KPK Usut Keterlibatan Ibas di Kasus Korupsi Hambalang
Orang Tua Kecanduan Judi Togel, Pemuda Pengalehan Enok Mengadu ke Polres Inhil