Pilihan
Berita Polda DIY Tangkap Lima Orang yang Diduga Rugikan Bandar Judi Online Geger, Netizen: Berarti Bandar Judi yang Lapor?
NASIONAL, - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah menangkap lima orang di wilayah Bantul atas dugaan melakukan tindak pidana perjudian online. Uniknya, para tersangka ini ditangkap bukan karena aktivitas perjudian konvensional, melainkan karena diduga telah merugikan bandar judi dengan cara mengakali sistem promosi yang ditawarkan oleh situs-situs judi tersebut.
Menurut keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, kelima tersangka ini secara sistematis memanfaatkan celah pada program promosi dan bonus yang disediakan oleh penyelenggara judi online. Mereka bukanlah peretas yang membobol sistem, melainkan pemain yang secara terorganisir membuat banyak akun untuk mengklaim keuntungan dari penawaran promosi secara berulang kali. Praktik ini memungkinkan mereka meraup keuntungan finansial yang signifikan, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi pihak bandar judi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli siber dan laporan dari masyarakat, bukan berdasarkan laporan dari pihak operator judi online itu sendiri. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menyatakan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian, tanpa pandang bulu, baik itu pemain maupun penyelenggaranya.
"Kami tidak mentolerir segala bentuk perjudian. Penindakan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberantas perjudian online secara menyeluruh," ujar seorang pejabat Ditreskrimsus Polda DIY.
Penangkapan ini sempat memicu diskusi hangat di ruang publik dan menarik perhatian sejumlah pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beberapa kalangan mempertanyakan mengapa penindakan hukum terkesan lebih menyasar para pemain yang notabene juga menjadi korban, ketimbang para bandar besar yang menjadi operator utama praktik ilegal tersebut.
Menanggapi sorotan tersebut, Polda DIY menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan. Pihak kepolisian berjanji akan menelusuri lebih lanjut untuk mengungkap dan menindak jaringan yang lebih besar, termasuk para bandar yang berada di balik operasi judi online tersebut.
Kelima tersangka yang telah diamankan kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal-pasal terkait perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat luas untuk tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian online yang dapat merugikan secara finansial dan berakibat hukum. **
.png)

Berita Lainnya
Tangkap Pelaku Narkoba, Polisi di Kampar Ditusuk
Kontraktor Rumah Sakit di Rohil Berujung ke Pengadilan
Ancaman Pidana Judi Online dalam Revisi UU ITE Diperberat
Komplotan Pencuri CPO di Riau Diringkus Polisi
1.260 Warga Kampar Jadi Korban Investasi Bodong, Polda Riau Didesak Beri Tindakan
Sakit Hati, Siswa di Kuansing Bakar Sekolah dan Siram Guru dengan BBM
Korban Keganasan Buaya di Tembilahan Hulu Masih dalam Pencarian
Dewan Minta Penegak Hukum Tak Bedakan Kesalahan Korporasi dan Masyarakat Jika Terbukti Bakar Lahan
Cekcok Depan Kamar, Pria di Tembilahan Tikam Kakak Ipar
Grafik Pandemi Covid-19 Semakin Tinggi, Kapolda Riau: Kerumunan harus Dibubarkan
Jika Tidak Terbuti, Kajari akan Laporkan Balik Bupati Kuansing
Mau Cari Ikan, Pemancing Ini Malah Temukan Mayat