Pilihan
Lagi, Polisi Bekuk Bandar Sabu di Desa Bukit Kesuma
PELALAWAN - Lagi, bandar Narkoba jenis sabu di desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, kembali ditangkap. Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelalawan, Sabtu (20/6/2020) sekira pukul 04.30 WIB.
Tersangka berinisial AS (28) kelahiran Dumai ini ditangkap di jalan Koridor Dusun KM 60, Sei Medang, Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras. Sebelum penangkapan AS terlebih dulu ditangkap tersangka MW. Ketika ditangkap MW mengaku barang haram itu diperoleh dari AS.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk melalui Kasubag Humas Iptu Edy Harianto mengungkapkan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya narkoba jenis sabu berat kotor 15,29 gram yang terbungkus 24 paket plastik kecil. Selain itu ada juga dua bungkus plastik klep merah ukuran sedang dan satu bungkus daun ganja kering seberat 6,91 gram.
Polisi juga menyita satu timbangan digital, satu unit handphone samsung lipat, satu kotak hitam dan satu sendok makan.
Penangkapan terhadap bandar sabu ini langsung dipimpin oleh Kasatres Narkoba, Iptu Gus Purwantoro SH MM.
"Kini tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut," tandas Kasubag Humas Edy, Ahad (21/6/2020).
.png)

Berita Lainnya
Eks Bupati Inhu Yopi Arianto Dipanggil Kejagung Terkait Duta Palma
Pria Paruh Baya di Pekanbaru Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah
Jual Narkotika Dalam Bentuk Prangko, Oknum ASN di Riau Ditangkap BNNP
Sebulan Resahkan Warga, Pelaku Begal di Pangkalan Kerinci Diciduk
Buron 10 Tahun, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi Saat Berada di Bus
Ketua Panja Sebut Kasus Kekerasan Seksual di UNRI Bukti RUU TPKS Dibutuhkan
Tergiur Kemolekan Tubuh Ponakan, Sang Paman Lakukan Ini di Tengah Malam Buta
Cabuli Anak Dibawa Umur, Pria di Kampar Ditahan Polisi
Miliki Pil Ekstasi, Warga Keritang Inhil Ditangkap Polisi
Arif Budiman Tersangka Penggunaan 16 SPK Fiktif Kredit Macet di Bank BJB Pekanbaru
Mantan Sekda Riau Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 juta
Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel