Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bermodus Akrab dengan Driver, Pria Ini Gelapkan Motor Ojol di Pekanbaru
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM– Seorang pria berinisial YS alias Yogi (32) ditangkap tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir setelah menggelapkan sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol). Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di area parkiran Hotel 888, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah Wenda (39), warga Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi, melapor kehilangan sepeda motornya. Ia tak menyangka pelanggan yang sering menggunakan jasanya justru menipunya.
Menurut Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, kejadian bermula saat korban mengantarkan Yogi dari Wisma A Yani ke Pasar Rumbai, Jalan Khayangan, pada Minggu (31/8/2025) siang.
“Pelaku berpura-pura membeli ampas kelapa, lalu membawa kantong besar dan mengatakan ingin mengantarkannya ke rumah orang tuanya. Korban yang sudah percaya, akhirnya meminjamkan motor,” ungkap IPTU Dodi.
Namun, setelah ditunggu berjam-jam, Yogi tak juga kembali. Korban pun sadar telah ditipu dan langsung membuat laporan ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan pelaku di kawasan Hotel 888. Saat digeledah, petugas mengamankan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Sementara sepeda motor korban telah dijual kepada seorang penadah yang kini sedang diburu.
“Dari ponsel pelaku, kami menemukan sejumlah transaksi jual beli motor yang diduga hasil kejahatan. Modusnya selalu sama, berpura-pura pinjam atau jual beli sistem COD,” jelas Dodi.
Ia menambahkan, korban dari aksi Yogi diduga lebih dari satu orang. “Beberapa nama sudah kami kantongi. Saat ini masih dikembangkan untuk memastikan jumlah korban,” tambahnya.
Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir untuk proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” tegas IPTU Dodi Vivino.**
.png)

Berita Lainnya
Di Kempas, Uang Ratusan Juta Raib Setelah Kaca Mobil Dipecah OTK
Cermati Kasus Korupsi Sepanjang 2020, FKPMR Minta Kepala Daerah Baca dan Pahami Tunjuk Ajar Melayu
Sesosok Mayat Ditemukan dengan Kondisi Membusuk & Membengkak di Bawah Jembatan
Klinik Ini Sudah Aborsi 903 Janin dalam 21 Bulan, Tiga Orang Diamankan
Pencuri Sepeda Motor di Inhil Digebuki Warga
Pemuda Tanggung Pelaku Pemerasan di Pasar Tembilahan Dibekuk Tim Resmob
Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Liquid yang Dikendalikan Napi Lapas Pariaman
6 Petugas Bea Cukai Tembilahan Diperiksa Internal
Kepala Dinkes di Riau Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Swab Antigen
Keroyok Pekerja Sortasi PT Tasma Puja, Dua Warga Kampar Ditangkap Polisi
Pria di Inhu Bunuh Majikannya Lantaran Sakit Hati Dimarahi
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal ke Inhil