KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Sekda Tanjungbalai ke Pengadilan


JAKARTA (INDOVIZKA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Dengan demikian, Yusmada akan segera disidang.

“Tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Yusmada ke pengadilan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 3 Oktober 2021.

Ali mengatakan KPK masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus suap ini. KPK juga masih menunggu penetapan hari persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dia mengatakan Yusmada didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau dakwaan kedua Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam perkara ini, KPK menduga Yusmada menyuap mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebanyak Rp 200 juta. KPK menduga suap diberikan agar Yusmada ditunjuk menjadi Sekda.

Perkara jual beli jabatan inilah yang menjadi awal mula terungkapnya mafia perkara di KPK yang menyeret eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Syahrial menyuap Robin untuk menghentikan penyelidikan KPK terhadap kasus jual beli jabatan tersebut.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar