Pilihan
KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Sekda Tanjungbalai ke Pengadilan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Dengan demikian, Yusmada akan segera disidang.
“Tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Yusmada ke pengadilan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 3 Oktober 2021.
Ali mengatakan KPK masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus suap ini. KPK juga masih menunggu penetapan hari persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Dia mengatakan Yusmada didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau dakwaan kedua Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam perkara ini, KPK menduga Yusmada menyuap mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebanyak Rp 200 juta. KPK menduga suap diberikan agar Yusmada ditunjuk menjadi Sekda.
Perkara jual beli jabatan inilah yang menjadi awal mula terungkapnya mafia perkara di KPK yang menyeret eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Syahrial menyuap Robin untuk menghentikan penyelidikan KPK terhadap kasus jual beli jabatan tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Sebelum Melakukan Pencurian dan Pencabulan, Tersangka Sempat Minum Miras
Pencuri Uang Rp195 Juta di Inhil Masih Diburu Polisi
Nomor WhatsApp Karo Perencanaan dan Organisasi Polhukam Nihzamul Diretas, Minta Pulsa Sampai Coba Tipu Kolega
Polisi Gagalkan Narkoba Selundupan Asal Belanda untuk Perayaan Tahun Baru
Hakim Kembali Gugurkan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq
Aniaya Korban Hingga Belumuran Darah, Warga Kateman Ditangkap Polisi
Polda Riau Tangkap 7 Orang Terkait Kasus Karhutla
Pemilik Shabu 3,43 Gram Diamankan Polisi di Jalan Sederhana Tembilahan
Lawan PT IJA, Masyarakat Sungai Berapit Inhil Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan
Diduga Dibuang, Bayi Perempuan Ditemukan di Samping Kamar Mandi Warga Kupang
Fadli Zon Yakin Listyo Bisa Bawa Polri Lebih Maju dan Profesional