Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Sekda Tanjungbalai ke Pengadilan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Dengan demikian, Yusmada akan segera disidang.
“Tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Yusmada ke pengadilan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 3 Oktober 2021.
Ali mengatakan KPK masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus suap ini. KPK juga masih menunggu penetapan hari persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Dia mengatakan Yusmada didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau dakwaan kedua Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam perkara ini, KPK menduga Yusmada menyuap mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebanyak Rp 200 juta. KPK menduga suap diberikan agar Yusmada ditunjuk menjadi Sekda.
Perkara jual beli jabatan inilah yang menjadi awal mula terungkapnya mafia perkara di KPK yang menyeret eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Syahrial menyuap Robin untuk menghentikan penyelidikan KPK terhadap kasus jual beli jabatan tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Kejari Pelalawan Terapkan Restorative Justice Untuk Hentikan Perkara Pidana Penganiyaan
Jual Chip Higg Domino, Warga di Riau Ditangkap Polisi
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Kejati dan Jajaran Komitmen Beri Pelayanan Tanpa Korupsi
Dimarahi Karena Sering Pulang Pagi, Bocah Ini Nekad Gantung Diri
Sadis! Tinggal Sendiri di Mess, Karyawati Ditusuk Dadanya hingga Tewas
Pengacara Harap MA Bebaskan Rizieq Shihab dalam Kasus RS Ummi Bogor
Dua Pemuda Sedang Menenggak Anggur Merah Diamankan Satpol PP Inhil
Hendak Jual Sabu, Pria di Rohil Diringkus Polsek Simpang Kanan
Satreskrim Polsek Enok Tangkap Pengedar Sabu di Desa Benteng Utara
Polres Dumai Grebek Rumah Penampungan Perdagangan Orang
Diduga Bertindak Asusila, Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Inhil