Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Besok, Iuran Peserta BPJS Kesehatan Resmi Turun
JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) resmi turun mulai 1 Mei 2020 setelah sebelumnya sempat naik per 1 Januari 2020. Penurunan premi ini dikembalikan pada besaran yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf mengatakan, dengan penurunan ini, iuran peserta kelas I akan kembali menjadi Rp 80 ribu, kelas II Rp 51 ribu, dan kelas III senilai Rp 25.500. Penurunan ini menyusul adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
"Terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal, Kamis, 30 April 2020.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Namun, Iqbal memastikan untuk periode Januari hingga Maret 2020, besaran iuran tetap sesuai dengan kenaikan. Artinya, tidak ada pengembalian kelebihan iuran untuk tiga bulan itu.
Saat ini, Iqbal memastikan entitasnya sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi. Ia berharap, mulai 1 Mei nanti, peserta sudah mendapatkan tagihan dengan nilai yang telah disesuaikan.
“Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat," tuturnya.
Di samping itu, Iqbal menekankan penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi peserta segmen PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain, yakni penerima banruan iuran (PBI) dan pekerja penerima upah (PPU), besaran iurannya masih sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Selanjutnya, Iqbal mengimbau peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar, khususnya di masa pandemi virus Corona atau Covid-19. "Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan," katanya.
Sebelumnya, pemerintah sempat menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh segmen. Untuk segmen PBPU dan BP, pemerintah menaikkan iuran per kelas mencapai 100 persen.**
.png)

Berita Lainnya
Keluarga Kru Sriwijaya Air SJ182 Bakal Dapat Santunan 48 Kali Upah
Marak Kasus Kekerasan Seksual, Komnas HAM Harap RUU TPKS Segera Disahkan
Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka
Perekrutan 2.084 Calon Guru PPPK Terancam Dibatalkan
KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil, Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB, “Ada Peran di Balik Layar”
Anggota DPR RI Karmila Sari dan Mendiktisaintek Prof Brian Perjuangkan Hak Disabilitas di Perguruan Tinggi
Kapolri Berkomitmen Jadikan Kantor Polisi Ramah Disabilitas
Pemerintah Buka Penerbangan Jakarta-Wuhan, untuk Rasa Keadilan DPR Minta Ditutup Kembali
Larangan Mudik Tidak Berhasil, MPR Minta Pemerintah Segera Buat Langkah Pencegahan Lanjutan
Pemerintah akan Kenakan Tarif Pajak Penghasilan Hingga 35 Persen Bagi Golongan Ini
PKB: Jangan Lupa Jasa Ulama, Kemendikbud Bisa Kualat
Mantan Guru Pembakar Sekolah Diberi Rp6 Juta Oleh Disdik Garut