Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Besok, Iuran Peserta BPJS Kesehatan Resmi Turun
JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) resmi turun mulai 1 Mei 2020 setelah sebelumnya sempat naik per 1 Januari 2020. Penurunan premi ini dikembalikan pada besaran yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf mengatakan, dengan penurunan ini, iuran peserta kelas I akan kembali menjadi Rp 80 ribu, kelas II Rp 51 ribu, dan kelas III senilai Rp 25.500. Penurunan ini menyusul adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
"Terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal, Kamis, 30 April 2020.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Namun, Iqbal memastikan untuk periode Januari hingga Maret 2020, besaran iuran tetap sesuai dengan kenaikan. Artinya, tidak ada pengembalian kelebihan iuran untuk tiga bulan itu.
Saat ini, Iqbal memastikan entitasnya sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi. Ia berharap, mulai 1 Mei nanti, peserta sudah mendapatkan tagihan dengan nilai yang telah disesuaikan.
“Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat," tuturnya.
Di samping itu, Iqbal menekankan penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi peserta segmen PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain, yakni penerima banruan iuran (PBI) dan pekerja penerima upah (PPU), besaran iurannya masih sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Selanjutnya, Iqbal mengimbau peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar, khususnya di masa pandemi virus Corona atau Covid-19. "Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan," katanya.
Sebelumnya, pemerintah sempat menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh segmen. Untuk segmen PBPU dan BP, pemerintah menaikkan iuran per kelas mencapai 100 persen.**
.png)

Berita Lainnya
Jika Dana Pemda Direalisasikan Bakal Berlipat
Banjir Jakarta, Pool Taksi Blue Bird Seperti Kolam Renang
Catat! Kenaikan Kasus Aktif Corona Selalu Berawal dari Libur Panjang
3 Jurus Airlangga Hartarto Perkuat Ketahanan Energi
CATAT! Ini Lokasi dan Jadwal SKD CPNS Kemenag di 12 Provinsi, Wanita Wajib Pakai Rok
Pemerintah Geser 2 Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal
Menelusuri Aliran Uang Bayaran Toilet di SPBU Pertamina
Abdul Wahid Pinta PLN Tuntaskan Persoalan Kelistrikan Tahun 2020
PNS Ini Menang Banyak: Dapat Tunjangan dan Bakal Naik Gaji!
Kiamat PNS Mendekat, Pegawai Bisa Diganti Robot?
Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembobolan Rumah Jaksa KPK
TNI: Ada Retakan Besar di KRI Nanggala 402, Nihil Ledakan