Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Besok, Iuran Peserta BPJS Kesehatan Resmi Turun
JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) resmi turun mulai 1 Mei 2020 setelah sebelumnya sempat naik per 1 Januari 2020. Penurunan premi ini dikembalikan pada besaran yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf mengatakan, dengan penurunan ini, iuran peserta kelas I akan kembali menjadi Rp 80 ribu, kelas II Rp 51 ribu, dan kelas III senilai Rp 25.500. Penurunan ini menyusul adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
"Terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal, Kamis, 30 April 2020.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Namun, Iqbal memastikan untuk periode Januari hingga Maret 2020, besaran iuran tetap sesuai dengan kenaikan. Artinya, tidak ada pengembalian kelebihan iuran untuk tiga bulan itu.
Saat ini, Iqbal memastikan entitasnya sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi. Ia berharap, mulai 1 Mei nanti, peserta sudah mendapatkan tagihan dengan nilai yang telah disesuaikan.
“Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat," tuturnya.
Di samping itu, Iqbal menekankan penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi peserta segmen PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain, yakni penerima banruan iuran (PBI) dan pekerja penerima upah (PPU), besaran iurannya masih sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Selanjutnya, Iqbal mengimbau peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar, khususnya di masa pandemi virus Corona atau Covid-19. "Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan," katanya.
Sebelumnya, pemerintah sempat menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh segmen. Untuk segmen PBPU dan BP, pemerintah menaikkan iuran per kelas mencapai 100 persen.**
.png)

Berita Lainnya
Indonesia Menuju Pucuk Kepemimpinan Dewan HAM PBB, DPR Ingatkan Reformasi HAM Nasional
DPR Sebut Kedisiplinan di Institusi TNI dan Polri Perlu Dibenahi
Airlangga Bidik Seluruh UMKM di RI Harus Digitalisasi
Lampung Diguncang Gempa, Tak Potensi Tsunami
Gagal Jadi Kapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono Jadi Wakil Komut PT Pindad
Wow, Ternyata Hutang Pemerintah Rp 48,46 Triliun ke PLN
Berikut 11 Hari Libur Panjang Akhir Tahun 2020
Penonton MotoGP Mandalika Bisa Mampir ke 6 Destinasi Unggulan ini
Dugaan Pungli di Rutan KPK Capai Ratusan Juta
Saudi Buka Haji, Kemenag Kaji Ragam Opsi Pemberangkatan
BMKG Deteksi Kemunculan 14 Hotspot di Riau
Tangkap 370 Terduga Teroris Sepanjang 2021, Densus 88 Ingin Mengikis Jaringan Teroris