Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Besok, Iuran Peserta BPJS Kesehatan Resmi Turun
JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) resmi turun mulai 1 Mei 2020 setelah sebelumnya sempat naik per 1 Januari 2020. Penurunan premi ini dikembalikan pada besaran yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf mengatakan, dengan penurunan ini, iuran peserta kelas I akan kembali menjadi Rp 80 ribu, kelas II Rp 51 ribu, dan kelas III senilai Rp 25.500. Penurunan ini menyusul adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
"Terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal, Kamis, 30 April 2020.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Namun, Iqbal memastikan untuk periode Januari hingga Maret 2020, besaran iuran tetap sesuai dengan kenaikan. Artinya, tidak ada pengembalian kelebihan iuran untuk tiga bulan itu.
Saat ini, Iqbal memastikan entitasnya sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi. Ia berharap, mulai 1 Mei nanti, peserta sudah mendapatkan tagihan dengan nilai yang telah disesuaikan.
“Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat," tuturnya.
Di samping itu, Iqbal menekankan penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi peserta segmen PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain, yakni penerima banruan iuran (PBI) dan pekerja penerima upah (PPU), besaran iurannya masih sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Selanjutnya, Iqbal mengimbau peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar, khususnya di masa pandemi virus Corona atau Covid-19. "Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan," katanya.
Sebelumnya, pemerintah sempat menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh segmen. Untuk segmen PBPU dan BP, pemerintah menaikkan iuran per kelas mencapai 100 persen.**
.png)

Berita Lainnya
Tagihan Listrik Naik, PLN Salahkan Drama Korea
Kasus Prokes dan Kecelakaan Masa Lebaran 2021 Naik 100 Persen
Membongkar Penyebab Pemda Lamban Belanjakan Anggaran Hingga Presiden Jokowi Kesal
Polri Bentuk Tim Monitoring Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
31 Ribu ASN Dapat Bansos, Pimpinan Komisi VIII Desak Kemensos Perbaiki Data
Jutaan PNS Tak Kompeten, Bakal Langsung Dipecat?
Kapan Pembangunan Ibu Kota Baru Dimulai? Ini Kata Bappenas
Kabar Baik! Honorer Akan Jadi PNS Tahun Depan, Ini Syaratnya
Nuraini, Peracik Bumbu Indomie Wafat, Airlangga: Indonesia Kehilangan Legenda Kuliner
Aroma Bisnis di Balik Toilet SPBU Pertamina
8 Komitmen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Baru