Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kejati Riau Kantongi Tersangka Baru Korupsi Kasbon APBD Inhu Rp114 Miliar
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengantongi calon tersangka dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu (Inhu) tahun anggaran 2005-2008 sebesar Rp114 miliar.
"Kita sebenarnya sudah mau menetapkan tersangka (baru). Nanti kita gelar perkara lagi," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko, Jumat (18/3/2022).
Tri Joko, mengatakan, ada lebih dari satu orang calon tersangka baru tersebut. "Satu sampai dua orang," ujar Tri Joko, Jumat (18/3/2022).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Siapa mereka, Tri Joko belum mau mengungkapkan identitasnya. Pasalnya, jaksa penyidik masih mencari para pihak lain yang selama ini belum tersentuh hukum di kasus dana kasbon APBD Inhu. Selain itu, jaksa penyidik juga menelusuri keterlibatan rekanan.
"Kita masih mencari yang rekanan dulu. Ini kan masih ada beberapa rekanan yang belum kita sentuh. Dia bertanggungjawab seharusnya," tutur Tri Joko.
Proses penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman ini. Kejati Riau meningkatkan kasus ke penyidikan pada awal Desember 2020.
Dalam penyidikan lanjutan ini, jaksa penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Hendrizal, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab, Raja Marwan Ibrahim.
Di kasus ini, Thamsir divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Ia juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar atau subsider 2 tahun kurungan.
Thamsir dinyatakan bersalah sesuai pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 KUHPidana.
Thamsir tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kasbon daerah tahun 2005-2009 sebesar Rp114.662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap.
Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota dewan DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sebesar Rp6.219.545.508.
Keempat, kas bon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPS senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029.
Permintaan kas bon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, Thamsir merugikan negara sebesar Rp45,1 miliar.
.png)

Berita Lainnya
Serang Warga, Seorang Anggota Geng Motor Diamankan Polsek Bukit Raya
Ngaku-ngaku dari Ormas, Tiga Pelaku Ini Ditangkap Polisi karena Sering Memalak Pedagang
Kerugian Negara Diperkirakan Rp20 Triliun, Jampidsus Periksa 20 Saksi Dugaan Korupsi Investasi BPJS Ketenagakerjaan
Bukan Koboi, DPR Sebut Aksi Farid Andika seperti Teroris
Tenggelam Selama Empat Jam, Mayat Afrizal Akhirnya Ditemukan Tersangkut di Pohon Nipah
3 Tersangka Dugaan Pembunuhan Pria di Rohil Diamankan Polisi
Curi Uang Tol Gerbang Minas, 2 Warga Pekanbaru Diringkus Polisi
Ditetapkan Jadi Tersangka Munarman Terancam 20 Tahun Penjara
Kuasa Hukum Sebut Sayuti Munte Tidak Saling Kenal dengan Pelaku Perusakan Mobil Polisi
Tiga Pengedar Sabu di Pangkalan Lesung Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti Hampir 10 Gram
Ini Identitas 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak Polisi
Polda Riau Tetapkan 16 Orang Tersangka Ilegal Logging