Terkait Tunda Bayar

Komisi III DPRD Inhil Rekomendasikan Rasionalisasi APBD Tahun 2020 ke Banggar


INDOVIZKA.COM- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama OPD terkait dan perwakilan asosiasi.

Rapat tersebut menghasilkan rekomendasi rasionalisasi APBD tahun 2020 kepada Badan Anggaran Daerah (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Keputusan diambil oleh Komisi III DPRD Inhil setelah mendengar masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan pihak rekanan serta kontraktor.

Komisi III DPRD Inhil meminta para OPD segera menyurati rekanan untuk melengkapi berkas dokumen perusahaan terkait tunda bayar.

"APBD tahun 2020 kita rekomendasikan dilakukan rasionalisasi. Tidak ada kegiatan di tahun 2020, daripada kita tunda bayar lagi dan ngutang di tahun yang akan datang," tegas Edi Sindrang selaku pimpinan rapat.

Edi juga akan merekomendasikan rasionalisasi tersebut ke Banggar dan TAPD.

"Rasionalisasi tersebut kami rekomendasikan ke Banggar dan TAPD terhadap belanja modal, barang dan jasa kepada APBD tahun 2020 sebesar 50 persen," jelasnya.

Selain rekomendasi tersebut, rasionalisasi APBD 2020 diperioritaskan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 dan penyelesaian pembayaran tunda bayar tahun 2019.

Keputusan tersebut disetujui oleh para OPD yang hadir diantaranya, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Bapedda serta asosiasi rekanan serta kontraktor.

"Rekomendasi rasionalisasi tahun 2020 diharapkan dapat menyehatkan APBD tahun 2020 dan 2021," pungkasnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar