Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Pupuk Subsidi Anggaran 2019-2022
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-ejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan para tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 8 jam, para tersangka langsung digiring dan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto, SH, MH, menjelaskan bahwa penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.
“Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut,” ujar Siswanto kepada awak media.
Ia mengungkapkan, dugaan penyimpangan meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi pemerintah. Praktik ini dinilai sangat merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi.
Dalam perkara ini, Kejari Pelalawan telah menetapkan 15 orang tersangka yang diduga kuat terlibat sebagai bagian dari jaringan mafia pupuk subsidi. Dari jumlah tersebut, 5 tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pelalawan.
Selain itu, terdapat lima orang ASN lainnya yang menjabat sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan turut ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, Siswanto menyampaikan bahwa satu orang tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. “Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.
Kejari Pelalawan menegaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, lengkap, dan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Siswanto juga menegaskan bahwa proses hukum belum berhenti sampai di sini. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pupuk bersubsidi ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan vital bagi petani dan berkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional.
.png)

Berita Lainnya
3.731 Calon ASN Inhil Ikuti Seleksi Kompetisi Dasar
AFP Riau Temui Pj Gubri, Bahas Sinergi dan Pengembangan Atlet Futsal
Kuansing Tuan Rumah HPN Riau
Sering Ditertibkan, Emperan Toko di Tabek Gadang Masih Dihuni Anak Jalanan
Anggota DPRD Riau Himbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak
Keluarga Kesultanan Siak Sri Indrapura Utus Perwakilan Rapat Blok Rokan di DPR RI
Laka Tunggal,Dua Pegawai BPR Dana Amanah Tewas Tenggelam di Kanal
Gubernur Riau Apresiasi Anugerah SMSI sebagai Momen Refleksi Karya Jurnalistik
Heboh, PT Torganda Rantau Kasai Minta Karyawan Kumpulkan KK dan KTP Jelang PSU Pilkada Rohul
Polres Pelalawan Berbagi Santunan dalam Memperat Silaturahmi dan Saling Peduli Di Bulan Ramadhan Penuh Berkah
MPP Pekanbaru Mampu Siasati Pelayanan kepada Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19
PDAM Tirta Siak Gesa Pengerjaan Perbaikan dan Pemasangan Pipa Baru