Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Tiga Pengedar Narkotika di Langgam–Langkan Dibekuk, Satresnarkoba Polres Pelalawan Sita Sabu dan Puluhan Gram Ganja
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Polres Pelalawan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari dua lokasi berbeda, yakni di Desa Langgam dan Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Haryanto Alex Sinaga, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Langgam. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi yang akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar Kasat Narkoba.Minggu(22/2/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria yang mengaku bernama DH (38), warga Desa Langgam, dan BS (27), yang juga berdomisili di Desa Langgam. Keduanya berprofesi sebagai buruh. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan 21 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,83 gram serta satu paket daun ganja kering seberat 2,49 gram yang ditemukan di kantong celana tersangka DH.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital warna hitam, dua bal plastik bening klip merah, satu sendok yang terbuat dari sedotan plastik, dua unit handphone Android merek Realme dan Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah tanpa nomor polisi. Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran dan pengemasan narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka DH mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui perantara berinisial SR yang kini masih dalam penyelidikan (dalam lidik). Sementara untuk daun ganja kering, Didit mengaku mendapatkannya dari seorang pria bernama SFH(24).
Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke Desa Langkan. Di lokasi itu, petugas berhasil mengamankan SFH yang saat itu berada di sebuah pondok. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu botol permen merek Happydent yang berisi tiga bungkus daun ganja kering.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka dan ditemukan lima bungkus daun ganja kering lainnya.
Total barang bukti yang diamankan dari tangan Saddam sebanyak delapan bungkus daun ganja dengan berat kotor 35,53 gram, satu bal plastik bening klip merah, satu unit handphone Android merek Realmi, serta satu unit sepeda motor Kawasaki tanpa nomor polisi B 3631 PEM.
Dari hasil pemeriksaan, SFH mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial NT yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Satresnarkoba Polres Pelalawan saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan. Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan ini tidak akan berjalan maksimal. Kami pastikan penindakan terhadap pelaku narkotika akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas Iptu Haryanto Alex Sinaga.
.png)

Berita Lainnya
Jatuh dari Jembatan, Anak Pengendara Motor di Inhil Hilang Tenggelam
Dua Jambret di Kampar Ditangkap Massa, Begini Nasibnya
Jaksa Tambah Pasal dengan Jerat 6 Tahun Penjara kepada Eks Pentolan FPI, Termasuk Menantu dan Besan HRS
Curi 89 Slop Rokok, Dua Warga Kateman Diringkus Polisi
Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Bandar Shabu di Parit 8
Para Pelapor dan Terlapor Usulkan UU ITE Tidak Perlu Dihapus
BNN Amankan 171 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi, Arman Depari: Pengendalinya Napi
Kejari Geledah Kantor PUPR Inhil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Ferdy Sambo Tak Pernah Terekspose di Publik Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasan Kapolri
Diduga Tak Terima Bupati Diberitakan, Wartawan di Riau Dipukul Preman
Bobol Rekening Nasabah, Bank Riau Kepri Tindak Tegas Oknum Pegawai Nakal
Polda Riau Telah Tindak 686 Pelanggar dengan Jumlah Denda Rp19 Juta