Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Ahli Jaringan Listrik Tegangan Tinggi ITB Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek SKTT di PT PLN
INDOVIZKA.COM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sedang merampungkan pemeriksaan ahli terkait dugaan korupsi pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019.
"Saat ini tim penyidik sedang proses permintaan keterangan Ahli Jaringan Listrik Tegangan Tinggi dan Ahli Konstruksi," ujar Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, Kamis (25/5/2023).
Imran mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan adalah Ahli Jaringan Listrik Tegangan Tinggi dan Ahli Konstruksi. Ahli Jaringan Listrik Tegangan Tinggi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) sedangkan Ahli Konstruksi dari Universitas Lancang Kuning (Unilak).
Sebelumnya, Kajati Riau Supardi menyampaikan bahwa terkait pemeriksaan saksi-saksi telah hampir rampung. Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI itu menegaskan akan meminta keterangan para pihak yang terlibat.
"Kemudian juga ada beberapa dari pihak rekanan yang dulu, yang pertamanya kan, owner perusahaannya (telah) meninggal. Tapi kan ada pengurusnya, kita coba panggil. Kayaknya habis Lebaran juga tu jatuhnya. Karena posisinya di Jakarta, bosnya juga sudah uzur-uzur semua," tutur Supardi.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Riau melakukan penggeledahan di Kantor PT PLN UIP Sumbagteng yang berlokasi di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, dan Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan.
Dari tempat itu diamankan sejumlah dokumen. Diketahui, proyek pembangunan SKTT Bawah Tanah 150 kV GIS Gardu Garuda Sakti Kota Pekanbaru dianggarkan pada 2019 dengan nilai Rp300.020.484.638. Jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut dan mengingkatkan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara pada 10 Januari 2023 lalu.
Pada 2019, Unit Induk Pembangunan (IUP) PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau - Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah 150 kV GIS Kota Pekanbaru sampai Gardu Induk Garuda Sakti. Anggaran bersumber dari PLN dengan nilai pagu Rp300.020.484.638. Proyek dimenangkan PT Twink Indonesia dengan nilai kontrak Rp 276.350.608.665,.
Dalam perjalanannya dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak Rp 306.758.014.769. Kemudian adendum kedua perubahan nilai kontrak Rp 309.604.828. 258.
Sesuai kontrak, harusnya proyek tersebut selesai dikerjakan pada Januari 2021. Namun hingga tahun kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai. Terdapat beberapa dugaan melawan hukum yang mengindikasi kerugian keuangan negara karena sampai saat ini proyek belum selesai.
.png)

Berita Lainnya
20 Pasangan Pengantin Tertipu dengan WO, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Kronologi Baku Hantam Anggota TNI dan Polisi
Pelaku Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor di Enok Diamankan Polisi
Bobol Rumah kosong, Pria Pekanbaru Curi Laptop dan Handphone
Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan Minta Syamsuar Berani Pecat Pejabat yang Bermasalah Hukum
Pelaku Pengancaman Terhadap Penjual Nasi Goreng Diamankan Polres Inhil
Diduga Terlibat Prostitusi Online, Gadis Remaja Ini Diamankan Polisi
Polres Kampar Blender 96,21 Gram Sabu BB 3 Kasus Narkoba
Ngaku Sakit, Plt Kadis PUPR Pelalawan dan PPK Tidak Hadiri Panggilan Jaksa
Sambo Jalani Hukuman Seumur Hidup di Lapas Salemba
Maling Modus 'Cungkil Jendela Rumah' di Sungai Beringin Tembilahan Dibekuk Polisi
Pengedar Uang Palsu Diamankan Polres Inhil