Pakai Sabu, Dua Pegawai Honorer di Meranti Ditangkap Polisi

Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas.

SELATPANJANG - SR (23) dan AS (31) warga Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti diringkus aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.

 SR diketahui bekerja sebagai honorer di Disdagprinkop-UKM Kepulauan Meranti sedangkan AS merupakan honorer Satpol PP Kepulauan Meranti. Keduanya diringkus Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti pada Senin (9/3/2020) sekira pukul 20.30 WIB lalu.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 4 paket dalam plastik klep warna bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,66 gram, 2 buah plastik klep kecil warna bening sisa pemakaian Sabu, 2 buah plastik klep sedang warna bening, 1 buah kotak rokok merek U-Mild, 1 buah sumbu kompor terbuat dari timah rokok, dan 1 buah pelampung bong yang terbuat dari pipet.

Kemudian 1 buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 1 buah sendok takar yang terbuat dari kertas, 1 unit Handphone merek Xiaomi Red Note 4 warna silver, 1 buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna merah dengan nopol BM 3739 EB, 1 helai celana jeans warna biru dan uang tunai sebesar Rp350.000 diduga uang hasil penjualan narkotika jenis Sabu.

Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, bahwa di Jalan Tanjung Harapan, Gang Nyirih, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti, pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) dan disaat yang tepat maka tim yang dipimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Darmanto SH, langsung melakukan tindakan upaya paksa terhadap kedua pelaku.

Selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan rumah (TKP) dengan didampingi ketua RT dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket diduga narkotika jenis shabu, dan barang bukti lainnya yang ada hubungannya dgn perbuatan pelaku.

Dari hasil interogasi dimana pelaku mengaku bahwa diduga narkotika jenis Sabu yang diamankan dalam penguasaan pelaku diakui milik pelaku, dimana peran pelaku adalah sebagai penjual atau perantara jual beli dan barang bukti berupa diduga Sabu tersebut didapat pelaku dari pelaku berinisial IQ (bandar) yang beralamat di Jalan Manggis untuk dijualkan dan juga dari US Alias K (Bandar Narkoba dan yang mengendalikan penjualan narkoba melalui handphone dan keberadaannya diluar Meranti).

Dari hasil pengembangan tersebut, kemudian tim langsung menuju rumah IQ yang masih memegang barang bukti narkoba sebanyak 1 ons lagi, namun setelah sampai di rumah IQ kondisi rumahnya sudah dalam keadaan kosong diduga yang bersangkutan telah melarikan diri dgn membawa barang bukti Sabu.

Selanjutnya kedua pelaku yg sudah diamankan berikut dengan barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Kasat Narkoba, Iptu Darmanto SH, Sabtu (14/3/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

"Peran tersangka sebagai pengedar atau perantara jual beli atau pengguna," tukasnya. 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar