Musnahkan Shabu dan Extacy, Kapolres Inhil : Narkoba Musuh Bersama

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan

INDOVIZKA.COM - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan barang bukti Shabu dan pil Extacy di Aula Rekonfu Polres Inhil, Jl. Gajah Mada Kecamatan Tembilahan, Rabu (02/12/2020).

Pemusnahan barang bukti jenis shabu dan extacy ini merupakan kegiatan kepolisian dalam rangka memberantas narkoba.

"Saya berharap perlunya kita secara bersama-sama dalam memberantas Narkoba serta dukungan dari masyarakat baik secara moril atau fisik karena Narkoba adalah musuh kita bersama," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.

Ia juga berpesan agar seluruh stake holder, unsur masyarakat dan orang tua dapat berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran Nartokita di Inhil.

Dikatakannya, wilayah Inhil ini memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi dengan adanya tindak pidana yang cukup tinggi, seperti kasus kepemilikan narkotika merupakan kasus yang sangat menonjol,'ujarnya.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, SH menyebutkan BB Narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tangkapan terhadap AS ,DH, HS dan Kawanya.

"AS ,DH berhasil diamankan pada hari jumat tangal 13 November 2020 sekira pukul 00.30 wib bertempat di Parit Landang  Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang sedangkan  tersangka  HS diamankan  di Perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung  serta pengembangan kasus  di salah satu Hotel  Kecamatan  Kateman Kabupaten Indragiri Hilir," jelasnya.

Lanjutnya, Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/22/XI/2020/Reskrim, 3, tanggal 13 November 2020 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika berupa, lima bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu hasil pengungkapan di Parit Landang  Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang berdasarkan surat hasil penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Tembilahan, Nomor : 177/10298.00/2020, tanggal 14 November 2020 diperoleh berat total Shabu sebanyak 24,8 dua puluh empat koma delapan ) gram. 

Sedangkan pengungkapan kasus di Perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung  serta pengembangan kasus  di salah satu Hotel  Kecamatan  Kateman Kabupaten Indragiri Hilir.  Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/23/XI/2020/Reskrim, tanggal 13 November 2020 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika berupa  6 enam bungkus plastik ukuran besar yang dibalut lakban warna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu. 

Berdasarkan surat hasil penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Ternbilahan, Nomor : 178/10298.00/2020, tanggal 14 November 2020 diperoleh berat total Shabu sebanyak 526 lima ratus dua puluh enam gram.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar