Pilihan
Musnahkan Shabu dan Extacy, Kapolres Inhil : Narkoba Musuh Bersama
INDOVIZKA.COM - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan barang bukti Shabu dan pil Extacy di Aula Rekonfu Polres Inhil, Jl. Gajah Mada Kecamatan Tembilahan, Rabu (02/12/2020).
Pemusnahan barang bukti jenis shabu dan extacy ini merupakan kegiatan kepolisian dalam rangka memberantas narkoba.
"Saya berharap perlunya kita secara bersama-sama dalam memberantas Narkoba serta dukungan dari masyarakat baik secara moril atau fisik karena Narkoba adalah musuh kita bersama," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Ia juga berpesan agar seluruh stake holder, unsur masyarakat dan orang tua dapat berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran Nartokita di Inhil.
Dikatakannya, wilayah Inhil ini memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi dengan adanya tindak pidana yang cukup tinggi, seperti kasus kepemilikan narkotika merupakan kasus yang sangat menonjol,'ujarnya.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, SH menyebutkan BB Narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tangkapan terhadap AS ,DH, HS dan Kawanya.
"AS ,DH berhasil diamankan pada hari jumat tangal 13 November 2020 sekira pukul 00.30 wib bertempat di Parit Landang Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang sedangkan tersangka HS diamankan di Perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung serta pengembangan kasus di salah satu Hotel Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir," jelasnya.
Lanjutnya, Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/22/XI/2020/Reskrim, 3, tanggal 13 November 2020 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika berupa, lima bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu hasil pengungkapan di Parit Landang Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang berdasarkan surat hasil penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Tembilahan, Nomor : 177/10298.00/2020, tanggal 14 November 2020 diperoleh berat total Shabu sebanyak 24,8 dua puluh empat koma delapan ) gram.
Sedangkan pengungkapan kasus di Perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung serta pengembangan kasus di salah satu Hotel Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/23/XI/2020/Reskrim, tanggal 13 November 2020 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika berupa 6 enam bungkus plastik ukuran besar yang dibalut lakban warna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu.
Berdasarkan surat hasil penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Ternbilahan, Nomor : 178/10298.00/2020, tanggal 14 November 2020 diperoleh berat total Shabu sebanyak 526 lima ratus dua puluh enam gram.
.png)

Berita Lainnya
Kasus Polisi 'Bandel' di Inhil Meningkat Drastis
Pasutri Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
Pelaku Penusukan di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
Pelaku Rokok Ilegal Hirup Udara Segar, BC Tembilahan Diduga Main Mata
Sering Dikeluhkan, Tim Tembak Bubarkan Remaja di Lokasi Balap Liar
Kabur ke Lampung, Ini Sosok Suami Bunuh Istrinya di Dumai
Polres Bengkalis Tangkap Pria 58 Tahun Diduga Pemicu Kebakaran Gambut 10 Hektar
Video Nyabu di Mobil Viral, Eks Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Divonis Ringan
Jual Narkotika Dalam Bentuk Prangko, Oknum ASN di Riau Ditangkap BNNP
Cemburu Istri Diajak Narik, Kuli Bengkel Hantam Sopir Mikrolet Pakai Dongkrak
Pengendara yang Melintas Saat Pra Mudik Harus Tunjukkan Surat Tes Covid-19
Ini Motif Pria di Kampar Tega Gorok Ayah Kandung