Pilihan
Menag : Belum ada Kepastian Penyelenggaran Haji 2021
Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Narkoba di Tembilahan
Musnahkan Shabu dan Extacy, Kapolres Inhil : Narkoba Musuh Bersama

INDOVIZKA.COM - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan barang bukti Shabu dan pil Extacy di Aula Rekonfu Polres Inhil, Jl. Gajah Mada Kecamatan Tembilahan, Rabu (02/12/2020).
Pemusnahan barang bukti jenis shabu dan extacy ini merupakan kegiatan kepolisian dalam rangka memberantas narkoba.
"Saya berharap perlunya kita secara bersama-sama dalam memberantas Narkoba serta dukungan dari masyarakat baik secara moril atau fisik karena Narkoba adalah musuh kita bersama," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
- Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Narkoba di Tembilahan
- H Permata Tewas Ditembak Petugas BC Tembilahan di Perairan Sungai Bela
- Oknum PNS di Inhil Diringkus Polisi Karena Narkoba
- Tak Punya Izin Operasi saat Pandemi Covid-19, Pemilik dan Manager Sky Club Jadi Tersangka
- Kasus Polisi 'Bandel' di Inhil Meningkat Drastis
Ia juga berpesan agar seluruh stake holder, unsur masyarakat dan orang tua dapat berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran Nartokita di Inhil.
Dikatakannya, wilayah Inhil ini memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi dengan adanya tindak pidana yang cukup tinggi, seperti kasus kepemilikan narkotika merupakan kasus yang sangat menonjol,'ujarnya.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, SH menyebutkan BB Narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tangkapan terhadap AS ,DH, HS dan Kawanya.
"AS ,DH berhasil diamankan pada hari jumat tangal 13 November 2020 sekira pukul 00.30 wib bertempat di Parit Landang Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang sedangkan tersangka HS diamankan di Perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung serta pengembangan kasus di salah satu Hotel Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir," jelasnya.
Lanjutnya, Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/22/XI/2020/Reskrim, 3, tanggal 13 November 2020 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika berupa, lima bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu hasil pengungkapan di Parit Landang Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang berdasarkan surat hasil penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Tembilahan, Nomor : 177/10298.00/2020, tanggal 14 November 2020 diperoleh berat total Shabu sebanyak 24,8 dua puluh empat koma delapan ) gram.
Sedangkan pengungkapan kasus di Perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung serta pengembangan kasus di salah satu Hotel Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/23/XI/2020/Reskrim, tanggal 13 November 2020 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika berupa 6 enam bungkus plastik ukuran besar yang dibalut lakban warna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu.
Berdasarkan surat hasil penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Ternbilahan, Nomor : 178/10298.00/2020, tanggal 14 November 2020 diperoleh berat total Shabu sebanyak 526 lima ratus dua puluh enam gram.
Berita Lainnya
Polisi Kembali Amankan 15 Kg Sabu dari Tersangka Jaringan Internasional di Bengkalis
Oknum Petugas Lapas Tembilahan Halangi Tugas Wartawan
Tersangka Karhutla Riau Jadi 21 Orang, Lebih 341,27 Ha Lahan Terbakar
Maling Beraksi di Jalan Diponegoro, Residivis Ini Diringkus Polisi
Sejak Diresmikan Jokowi, Sudah 35 Kali Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai
Satu Korban Kapal Tenggelam di Perairan Rupat Utara Ditemukan Tewas, 9 Dalam Pencarian
Bakar Lahan, Budi Ditangkap Polisi di Rohil
Ada Indikasi Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Dalam Penggunaan Dana 2019 di UIN Suska Riau
Kasus Perselingkuhan Oknum Kepala Kampung di Riau Diselidiki
Berkas Kasus Karhutla Lengkap, Dua Pimpinan PT DSI Segera Disidangkan
Ini Identitas 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak Polisi
Saat Mancing, Warga Rumbai Temukan Mayat Tenggelam dalam Parit