Pilihan
Tarif Meterai Rp10 Ribu Berlaku Mulai 1 Januari 2021
INDOVIZKA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bea meterai dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar digabung menjadi satu tarif, yaitu Rp10 ribu per lembar. Tarif meterai baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam RUU Bea Materai yang baru selesai dibahas dengan Panja DPR.
"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021. Jadi, tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan," tutur Ani, sapaan akrabnya, dilansir Antara, Kamis (3/9).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Bersamaan dengan kebijakan tarif baru meterai, pemerintah akan memberlakukan beberapa ketentuan baru. Pertama, biaya dokumen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bawah Rp5 juta tidak perlu menggunakan materai untuk mengesahkan persetujuan.
"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai," katanya.
Kedua, penggunaan bea meterai akan tetap dibutuhkan untuk dokumen kertas maupun digital. Hal ini tertuang dalam Pasal 32 di RUU tersebut.
"Ini sesuai dengan perubahan zaman, sehingga kami berharap dengan UU ini kami bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas," ujar Ani.
Berbagai perubahan di RUU Bea Materai yang belum pernah direvisi selama 34 tahun terakhir dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.
"Untuk saat terutang dan subjek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Ketiga, pemerintah membebaskan ketentuan penggunaan bea meterai untuk penanganan bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan dan sosial. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung perjanjian internasional.
Keempat, pemerintah menyiapkan sanksi administratif dan pidana untuk tindakan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai. Sanksi untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.
"Juga dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai," terang dia.
.png)

Berita Lainnya
Mutasi Virus Corona B.117 Kembali Ditemukan di 4 Provinsi Berikut Ini
Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Inhil, Ahli Hukum Dewan Pers : Laporkan Saja ke Polisi
Kabarnya Gaji PNS Naik Tahun Depan?
OTT Perpanjangan Izin HGU Sawit, Penyidik KPK Garap Saksi Tersangka AP
UAS Unggah Video Ceramah Mahfud MD soal Keadilan, Sindir Kasus Habib Rizieq?
Anggota DPRD Pekanbaru Ini Geram Rapat Paripurna Selalu Telat
MPR RI Tetap Tolak LGBT dan Kumpul Kebo Disahkan Walaupun 22 Negara Eropa Datangi DPR
Ini Enam Klaster Rencana Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Kajian BIN, Bulan Juli Puncak Penyebaran Virus Corona
Seorang Tenaga Kesehatan Meninggal Dunia karena Covid-19
Pengumuman! Tak Semua Honorer Diangkat PNS, Ini Syaratnya
Siap-siap! Minggu Depan Bakal Ada Demo Buruh Besar-besaran soal BBM