Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Tarif Meterai Rp10 Ribu Berlaku Mulai 1 Januari 2021
INDOVIZKA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bea meterai dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar digabung menjadi satu tarif, yaitu Rp10 ribu per lembar. Tarif meterai baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam RUU Bea Materai yang baru selesai dibahas dengan Panja DPR.
"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021. Jadi, tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan," tutur Ani, sapaan akrabnya, dilansir Antara, Kamis (3/9).
- Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
- Tindakan Memicu Konflik, Lagi-lagi PT. BPP Batu Ampar Lakukan Blasting Tidak Sesuai Kesepakatan
- Meisita Lomania: Terpilihnya Kesendirian di Pemilu 2024, Apakah Karena Banteng ada Banteng?
- Dugaan Kecurangan Pemilu di Penjara: Anggota DPR RI Gerindra Mencurigai Pergantian Kalapas
- Sepakat, Pemerintah Majukan Pilkada 2024 September
Bersamaan dengan kebijakan tarif baru meterai, pemerintah akan memberlakukan beberapa ketentuan baru. Pertama, biaya dokumen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bawah Rp5 juta tidak perlu menggunakan materai untuk mengesahkan persetujuan.
"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai," katanya.
Kedua, penggunaan bea meterai akan tetap dibutuhkan untuk dokumen kertas maupun digital. Hal ini tertuang dalam Pasal 32 di RUU tersebut.
"Ini sesuai dengan perubahan zaman, sehingga kami berharap dengan UU ini kami bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas," ujar Ani.
Berbagai perubahan di RUU Bea Materai yang belum pernah direvisi selama 34 tahun terakhir dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.
"Untuk saat terutang dan subjek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Ketiga, pemerintah membebaskan ketentuan penggunaan bea meterai untuk penanganan bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan dan sosial. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung perjanjian internasional.
Keempat, pemerintah menyiapkan sanksi administratif dan pidana untuk tindakan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai. Sanksi untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.
"Juga dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai," terang dia.
Berita Lainnya
Satu Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Selasa Depan HRS Pindah Rutan
Diskon Pajak Mobil Baru 100 Persen Diperpanjang ke Agustus
KSP: Pengembangan Mandalika Tak Berhenti pada Ajang MotoGP
Ini Penjelasan Pakar Virus UGM soal Varian Baru Corona
Kasus Omicron Pertama di RI Diduga Tertular dari WNI Bepergian ke Nigeria
4 Fakta di Balik Geger Nasabah Segel Bank karena Duit Rp 2 Miliar 'Raib'
Berikut 5 Penyebab Insentif Prakerja Belum Cair Bahkan Gagal
Segera Berlaku, Ini Daftar Lengkap Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang
Hari Ini Pemerintah Evaluasi PPKM Seluruh Daerah
Anies Baswedan Kritik Proyek Pemindahan IKN ke Kalimantan Timur
Jalur Sumbar-Riau Retak Sepanjang 30 Km, Pengendara Diharap Hati-hati
Jelang Unjuk Rasa Pembebasan Habib Rizieq, DPR: Hukum Tidak Bisa Diintervensi Siapapun