Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kejari Pelalawan Limpahkan Berkas dan Tersangka Kasus Pupuk Subsidi ke JPU
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali melanjutkan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di Kecamatan Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras dan Bunut, Kabupaten Pelalawan.Rabu (13/5/2026), tim penyidik pidana khusus Kejari Pelalawan melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat tersangka dalam perkara tersebut.
Kejari Pelalawan Dr. Eka Nugraha SH. MH, melalui Kasi Intelijen Pajri Aef Sanusi,SH.MH,menjelaskan Tahap II pertama dilaksanakan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru terhadap tersangka berinisial Ar. Proses tersebut dipimpin oleh penyidik Yohana Natania Br Sianipar, S.H., dan berlangsung dengan pendampingan penasihat hukum tersangka.
Selama pelaksanaan tahap II di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, situasi berlangsung aman dan kondusif.
Sementara itu pelaksanaan Tahap II lainnya dilaksanakan di Rutan Kelas I Pekanbaru terhadap tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial P.S, RM dan SP.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pelalawan, Jumieko Andra, S.H., M.H., didampingi tim penyidik Andre Christian, S.H., Martina Gracia, S.H., dan Teguh Utama Setiadi, S.H.
Dalam pelaksanaannya, tersangka P.S terlebih dahulu menjalani proses Tahap II dengan didampingi penasihat hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi kesehatan tersangka dinyatakan mampu dan sanggup mengikuti seluruh rangkaian proses hukum.
Selanjutnya proses serupa dilakukan terhadap tersangka Rm dan Sp yang juga didampingi penasihat hukum masing-masing.
“Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berjalan aman, tertib dan kondusif,” demikian disampaikan dalam laporan resmi Kejari Pelalawan.
Proses Tahap II di Rutan Kelas I Pekanbaru. Setelah seluruh administrasi dan penyerahan selesai dilaksanakan, para tersangka kembali ditempatkan di sel tahanan Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pelalawan tengah menangani perkara dugaan korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi yang diduga terjadi selama rentang tahun 2019 hingga 2022 di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pelalawan.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena pupuk subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan membantu para petani dalam meningkatkan produktivitas pertanian. Namun dalam praktiknya diduga terjadi penyimpangan penyaluran yang mengakibatkan kerugian negara serta merugikan masyarakat penerima manfaat.
Kegiatan Tahap II tersebut turut dihadiri sejumlah personel Kejaksaan Negeri Pelalawan diantaranya M. Fikri Fitra Ramadhan, S.H., Azura Marfi Salsabillah, S.H., Syed Syarif T.B., S.H., Rahmat Al Hafiz, S.T., serta Erick Ramadhani, A.Md, bersama para penasihat hukum tersangka.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Inhil Surati Inspektorat Soal Tunda Bayar, Hj Irianti : Senin Ini Mulai Diaudit
Di Tengah Pandemi Covid-19, Walikota Dumai Tinjau Normalisasi Drainase
Ajak Kreatif di Dunia Digital Sejak Dini, Kemkominfo Gelar Webinar di Rokan Hulu
Orang Tua Tidak Sadari Jadi Penyebab Kecelakaan Bagi Anaknya
Polsek Senapelan Tangkap Pengedar Narkoba, Pengendalinya Lagi-lagi Napi di Lapas Pekanbaru
Pengurus PWI Inhil Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Kasdim 0313/KPR Jadi Dan Upacara Sertijab Danyon 132/Bima Sakti Salo
Tokoh Masyarakat Pidato, Rapat Paripurna HUT Kampar Diwarnai Listrik Mati
PWI Riau Kalahkan PWI Sumsel, Febri Hattrick
Isak Tangis Warnai Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi PD Tuah Sekata Pelalawan
Kepala BPBD tinjau longsor Tebing Sungai (Abrasi) Desa Sering, 7 KK Terdampak 1 KK Diungsikan Ditenda BPBD
Usaha 'Pawang Buaya' di Sungai Luar Inhil Membuahkan Hasil