Pilihan
Polisi akan Tegur Bengkel Penjual Knalpot Bising
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menegaskan, polisi akan melakukan teguran terhadap para bengkel penjual knalpot bising di DKI Jakarta. Menurut Argo, untuk sementara teguran baru bersifat sosialisasi dan belum diterapkan sanksi.
"Kita akan ada himbauan, sanksi (memang) tidak ada, kita akan berikan sosialisasi," kata Argo kepada wartawan, Jumat (19/11).
Meski tidak sanksi pidana dari kepolisian, sanksi administratif bisa saja dikeluarkan dari pihak Pemprov DKI. Contohnya, saat bengkel tersebut ditemukan tidak mempunyai izin berdagang yang legal.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Mungkin kalau sanksi itu jatuhnya kalau misal tokonya tidak berizin dan itu masuk ranah Satpol PP atau Reskrim misal (bengkel) ilegal," jelas dia.
Diketahui, Operasi Zebra Jaya 2021 tengah diberlakukan oleh Polda Metro Jaya, selama 14 hari terhitung mulai 15-28 November 2021. Terdapat 255 pengendara yang ditindak polisi karena menggunakan knalpot bising.
"Selama empat hari Operasi Zebra Jaya berlangsung, 4.460 pengendara diberi teguran, sedangkan 1.010 ditilang. Mereka ditindak karena penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan, sirene dan rotator tidak sesuai dan pelanggaran berkendara lainnya," Argo menandasi
.png)

Berita Lainnya
Kemendikbud: Klaster Covid di Sekolah karena Tak Patuh Prokes
Tingkatkan Pemberantasan IUU Fishing Transnasional, KKP Gandeng Interpol
Hore! Indonesia Sudah Bebas dari Zona Merah Covid-19
Membaik, Menhub Lepas Selang Pernapasan
Antisipasi Jemaah Umrah Menumpuk di Soekarno-Hatta, Kemenag Minta Bandara Lain Dibuka
Abdul Wahid : Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI Sepakat Kluster Pendidikan Tidak Masuk RUU Omnibus Law
PLN Serahkan Sertifikat Energy Terbaru Untuk 5 Istana
Joki Kartu Prakerja Bisa Dilaporkan ke Polisi
Persoalan Logo Dicomot, Acara Ikatan Alumni Ansor Jatim Jadi Ricuh
Sejumlah Alasan Pemerintah Tak Tutup Pintu Kedatangan dari Luar Negeri
Komisi VIII Minta Kemenag Terapkan Prokes Ketat Dalam Pelaksanaan Umrah
Jokowi Sudah Minta Menkumham Siapkan Revisi UU ITE