Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Polisi akan Tegur Bengkel Penjual Knalpot Bising
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menegaskan, polisi akan melakukan teguran terhadap para bengkel penjual knalpot bising di DKI Jakarta. Menurut Argo, untuk sementara teguran baru bersifat sosialisasi dan belum diterapkan sanksi.
"Kita akan ada himbauan, sanksi (memang) tidak ada, kita akan berikan sosialisasi," kata Argo kepada wartawan, Jumat (19/11).
Meski tidak sanksi pidana dari kepolisian, sanksi administratif bisa saja dikeluarkan dari pihak Pemprov DKI. Contohnya, saat bengkel tersebut ditemukan tidak mempunyai izin berdagang yang legal.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Mungkin kalau sanksi itu jatuhnya kalau misal tokonya tidak berizin dan itu masuk ranah Satpol PP atau Reskrim misal (bengkel) ilegal," jelas dia.
Diketahui, Operasi Zebra Jaya 2021 tengah diberlakukan oleh Polda Metro Jaya, selama 14 hari terhitung mulai 15-28 November 2021. Terdapat 255 pengendara yang ditindak polisi karena menggunakan knalpot bising.
"Selama empat hari Operasi Zebra Jaya berlangsung, 4.460 pengendara diberi teguran, sedangkan 1.010 ditilang. Mereka ditindak karena penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan, sirene dan rotator tidak sesuai dan pelanggaran berkendara lainnya," Argo menandasi
.png)

Berita Lainnya
Menag Yaqut Canangkan 2022 Sebagai Tahun Toleransi
Pemerintah Salurkan Bantuan Kuota Internet untuk 24,4 Juta Orang, Siapa Saja Penerima nya?
Hari Ini Habib Rizieq Shihab Pulang Setelah 3,5 Tahun di Arab Saudi
Anggota Komisi IX Klaim Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Pernah Dikonsultasikan
Terkait Kecurangan di Seleksi CPNS, Menpan RB Didesak Seleksi Ulang Secara Menyeluruh
Kiamat PNS Mendekat, Pegawai Bisa Diganti Robot?
RUU Kejaksaan Disahkan, Jaksa Agung Minta Jangan Disalahgunakan
Insentif Kartu Pra Kerja Belum Juga Cair
MUI: Pemerintah Tegas Tutup Masjid, Tapi Tidak Tempat Berkumpul
Telkomsel Terus Gelar Pemerataan Jaringan 4G/LTE di Wilayah Sumatera
Terima Kasih! APBN Selamatkan 5 Juta Orang dari Kemiskinan
Jika Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja, Ini Sanksinya