Pilihan
Polisi akan Tegur Bengkel Penjual Knalpot Bising
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menegaskan, polisi akan melakukan teguran terhadap para bengkel penjual knalpot bising di DKI Jakarta. Menurut Argo, untuk sementara teguran baru bersifat sosialisasi dan belum diterapkan sanksi.
"Kita akan ada himbauan, sanksi (memang) tidak ada, kita akan berikan sosialisasi," kata Argo kepada wartawan, Jumat (19/11).
Meski tidak sanksi pidana dari kepolisian, sanksi administratif bisa saja dikeluarkan dari pihak Pemprov DKI. Contohnya, saat bengkel tersebut ditemukan tidak mempunyai izin berdagang yang legal.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Mungkin kalau sanksi itu jatuhnya kalau misal tokonya tidak berizin dan itu masuk ranah Satpol PP atau Reskrim misal (bengkel) ilegal," jelas dia.
Diketahui, Operasi Zebra Jaya 2021 tengah diberlakukan oleh Polda Metro Jaya, selama 14 hari terhitung mulai 15-28 November 2021. Terdapat 255 pengendara yang ditindak polisi karena menggunakan knalpot bising.
"Selama empat hari Operasi Zebra Jaya berlangsung, 4.460 pengendara diberi teguran, sedangkan 1.010 ditilang. Mereka ditindak karena penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan, sirene dan rotator tidak sesuai dan pelanggaran berkendara lainnya," Argo menandasi
.png)

Berita Lainnya
Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumat, Ini Alasannya
Listrik Gratis Sampai September, Mau Diperpanjang Lagi?
Erick Thohir Minta Startup Kembangkan SDM Dalam Negeri
Terdeteksi Berada di Hong Kong, Polri Terus Buru Jozeph Paul Zhang
Abu Janda Hilang dari Jagad Maya, Natalius Pigai: Kita Hilangkan Dia dengan Santun
Kapolres Batanghari Diperiksa Propam Polda Jambi Terkait Tahanan Kabur
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Leterasi Digital dan Memerangi Hoax
Kemendagri Layani Pembuatan E-KTP dan KK untuk Transgender
Kemenperin Buka 786 Formasi CPNS, Simak Rinciannya
Jalan Putus Akibat Longsor di Perbatasan Solok-Padang, Lalu Lintas Lumpuh Total
Kebakaran Tangki di Cilacap, Pertamina Pastikan Masyarakat Sekitar Aman
Pengamat Sebut PBNU Tak Bisa Lepas dari Politik Praktis