Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
MUI: Pemerintah Tegas Tutup Masjid, Tapi Tidak Tempat Berkumpul
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta sikap tegas pemerintah soal penanganan pandemi virus corona (Covid-19) tidak hanya berlaku untuk rumah ibadah saja. Melainkan, juga diberlakukan di tempat-tempat umum lain, seperti pasar, mall, hingga kantor-kantor.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas mengatakan, penanganan virus corona menjadi terkendala karena adanya ambivalensi sikap dari pemerintah yang tegas dengan rumah ibadah tapi tidak tegas dengan lainnya. Menurutnya, Fatwa yang dikeluarkan untuk mengatur pola beribadah masyarakat untuk di rumah saja, sudah dipegang teguh oleh pemerintah.
"Fatwa MUI ini oleh pihak pemerintah tampak sangat diperhatikan dan dipegang kuat sebagai dasar untuk mencegah orang untuk berkumpul ke mesjid bagi melaksanakan Salat jumat dan Salat berjamaah. Saya rasa hal ini sudah merupakan satu tindakan yang benar. Tapi yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di mesjid, tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di tempat-tempat lain?," katanya di Jakarta, Minggu (17/5/2020).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Bahkan, kata dia, di beberapa daerah para petugas dengan memakai pengeras suara mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid. Seperti melaksanakan Salat Jumat, Salat Jamaah, serta Salat Tarawih karena berbahaya.
"Tetapi di wilayah dan daerah yang sama tidak ada petugas yang dengan pengeras suara mengimbau masyarakat di di pasar, di mall, di jalan, di bandara, di kantor dan di pabrik-pabrik untuk mengingatkan mereka supaya menjauhi berkumpul-kumpul," katanya.
Hal demikian tentu saja, lanjut Anwar, mengundang pertanyaan di kalangan umat. Apalagi melihat pihak pemerintah dan petugas tahunya hanya melarang dan itu mereka dasarkan kepada fatwa MUI.
Lebih lanjut dia menuturkan, dalam fatwa MUI dijelaskan bahwa di wilayah dan atau daerah yang penyebaran virusnya terkendali umat islam bisa menyelenggarakan Salat Jumat dan Salat Berjamaah dengan memperhatikan protokol kesehatan. Namun, kata Anwar, pemerintah dan petugas tetap saja melarang tanpa memperhatikan situasi dan kondisi yang ada.
"Sehingga terjadilah adu mulut di antara masyarakat dengan petugas di daerah tersebut," ucapnya.
Dia mengatakan, masyarakat tentu sangat memahami anjuran dari pemerintah untuk tidak berkumpul di tempat-tempat ibadah, karena memang hal tersebut amat berbahaya. Menurutnya, asalkan pemerintah dan petugas benar-benar konsisten dalam menegakkan aturan yang melarang semua orang untuk berkumpul, di mana saja tanpa kecuali.
"Kalau pemerintah dan petugas bisa bersikap seperti itu tentu kegelisahan dan keresahan di masyarakat tidak akan ada karena semua kità sudah tahu bahaya dari virus tersebut.Tetapi karena yang terjadi tidak seperti itu maka akhirnya masyarakat menggerutu-gerutu," katanya.
Dia berharap, pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan dan tindakannya. Kemudian, menurutnya, pemerintah harus membuat aturan yang jelas dan menegakkan serta memberikan perlakuan yang sama untuk semuanya.**
Sumber: Inews
.png)

Berita Lainnya
Yellow Clinic akan Dibangun di Kantor Golkar se-Indonesia
Terdeteksi Berada di Hong Kong, Polri Terus Buru Jozeph Paul Zhang
Mulai 1 Februari, Harga Rokok Resmi Naik 12,5 Persen, Ini Rinciannya
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Nomor 4 Setelah China, Vietnam dan Korsel
Sah! Jokowi Tutup Pintu untuk Investasi Minuman Beralkohol
Lindungi Data Pribadi Anda, Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Medsos
Hujan Deras Guyur Kota Medan Sejak Semalam, Ratusan Rumah di Perumahan De Flamboyan Terendam Banjir
Selain THR dan Gaji ke-13, PNS Juga Dapat Tambahan Tunjangan 50%
Presiden Jokowi Marah, Masih ada Rp226 T Dana APBD Hanya Mengendap di Bank
Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat-Dewan Kehormatan Sepakat Akhiri Persoalan Internal
Heboh Soal Syiah Dan Ahmadiyah, Ini Penjelasan Menag Gus Yaqut
Akhirnya! Gaji ke-13 PNS Cair Agustus