Pilihan
MUI: Pemerintah Tegas Tutup Masjid, Tapi Tidak Tempat Berkumpul
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta sikap tegas pemerintah soal penanganan pandemi virus corona (Covid-19) tidak hanya berlaku untuk rumah ibadah saja. Melainkan, juga diberlakukan di tempat-tempat umum lain, seperti pasar, mall, hingga kantor-kantor.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas mengatakan, penanganan virus corona menjadi terkendala karena adanya ambivalensi sikap dari pemerintah yang tegas dengan rumah ibadah tapi tidak tegas dengan lainnya. Menurutnya, Fatwa yang dikeluarkan untuk mengatur pola beribadah masyarakat untuk di rumah saja, sudah dipegang teguh oleh pemerintah.
"Fatwa MUI ini oleh pihak pemerintah tampak sangat diperhatikan dan dipegang kuat sebagai dasar untuk mencegah orang untuk berkumpul ke mesjid bagi melaksanakan Salat jumat dan Salat berjamaah. Saya rasa hal ini sudah merupakan satu tindakan yang benar. Tapi yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di mesjid, tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di tempat-tempat lain?," katanya di Jakarta, Minggu (17/5/2020).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Bahkan, kata dia, di beberapa daerah para petugas dengan memakai pengeras suara mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid. Seperti melaksanakan Salat Jumat, Salat Jamaah, serta Salat Tarawih karena berbahaya.
"Tetapi di wilayah dan daerah yang sama tidak ada petugas yang dengan pengeras suara mengimbau masyarakat di di pasar, di mall, di jalan, di bandara, di kantor dan di pabrik-pabrik untuk mengingatkan mereka supaya menjauhi berkumpul-kumpul," katanya.
Hal demikian tentu saja, lanjut Anwar, mengundang pertanyaan di kalangan umat. Apalagi melihat pihak pemerintah dan petugas tahunya hanya melarang dan itu mereka dasarkan kepada fatwa MUI.
Lebih lanjut dia menuturkan, dalam fatwa MUI dijelaskan bahwa di wilayah dan atau daerah yang penyebaran virusnya terkendali umat islam bisa menyelenggarakan Salat Jumat dan Salat Berjamaah dengan memperhatikan protokol kesehatan. Namun, kata Anwar, pemerintah dan petugas tetap saja melarang tanpa memperhatikan situasi dan kondisi yang ada.
"Sehingga terjadilah adu mulut di antara masyarakat dengan petugas di daerah tersebut," ucapnya.
Dia mengatakan, masyarakat tentu sangat memahami anjuran dari pemerintah untuk tidak berkumpul di tempat-tempat ibadah, karena memang hal tersebut amat berbahaya. Menurutnya, asalkan pemerintah dan petugas benar-benar konsisten dalam menegakkan aturan yang melarang semua orang untuk berkumpul, di mana saja tanpa kecuali.
"Kalau pemerintah dan petugas bisa bersikap seperti itu tentu kegelisahan dan keresahan di masyarakat tidak akan ada karena semua kità sudah tahu bahaya dari virus tersebut.Tetapi karena yang terjadi tidak seperti itu maka akhirnya masyarakat menggerutu-gerutu," katanya.
Dia berharap, pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan dan tindakannya. Kemudian, menurutnya, pemerintah harus membuat aturan yang jelas dan menegakkan serta memberikan perlakuan yang sama untuk semuanya.**
Sumber: Inews
.png)

Berita Lainnya
13 Tips Mencegah Stretch Mark
Segera Cair, Sri Mulyani Minta ASN, TNI dan Polri Belanjakan THR
Sopir Ditangkap Bawa Senjata Tajam, Pengacara Habib Rizieq: untuk Potong Mangga
Arus Balik Lebaran di BIM Didominasi Pemudik Tujuan Jakarta
Mengenal Masker Canggih Rp 22 Jutaan yang Dipakai Istri KSAD
PT GSI Bersedia Perbaiki Kuburan Rusak dan Rumah Warga yang Retak
Relaunching AMANAH Berlangsung Meriah, Perkuat Lahirnya Talenta Muda Aceh yang Kompetitif
Seragam Baru Satpam Warna Krem akan Diperkenalkan 2 Febuari 2022
Gamelan Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO
Dibuka 30 Mei, Ini 5 Informasi dan Syarat Penting CPNS Kemenkumham 2021
BKN: Gaji dan Pensiun 7.272 PNS Dibekukan
Jika Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja, Ini Sanksinya