Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Viral, Siswi SD Jadi Korban Pemerkosaan dan Perundungan
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/10398491006-kekerasan.jpg)
JAKARTA (INDOVIZKA) - Video penganiayaan seorang remaja putri siswi Sekolah Dasar (SD) di Kota Malang viral di media sosial (Medsos). Korban yang masih mengenakan seragam sekolah dianiaya sekelompok remaja disertai makian dan ucapan kotor.
Sebelum mendapatkan kekerasan sebagaimana dalam video berdurasi 2 menit 29 detik itu, ternyata korban telah diperkosa pria dewasa. Terduga pelaku pemerkosaan berinisial Y yang merupakan teman para pelaku persekusi dan perundungan.
"Kejadiannya Kamis, 18 November 2021, jam 10 sampai Maghrib. Jadi ada dua kejadian yang pertama itu pelecehan seksual, persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa. Setelah pelecehan, anak ini dibawa teman-temannya dipersekusi di sebuah perumahan di Malang," urai Leo Angga Permana kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Senin (22/11).
- Eks Kadinkes Kampar Gugat Polda Riau Rp15 Miliar
- Pensiunan BUMN di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Mobil dan Surat Berharga Hilang
- Musnahkan 15 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi, BNN Riau Amankan Lima Tersangka
- Soal Importasi Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Dua Pejabat Riau dan Kemendag
- Jambret HP, Dua Residivis di Pekanbaru Kembali Masuk Penjara
Leo menegaskan, korban merupakan anak asuh dari sebuah panti asuhan. Korban dibawa ke tempat sepi dan mendapatkan aksi penganiayaan dan perundungan sedemikian rupa oleh 8 orang.
Korban dengan pendampingan orang tua telah melaporkan kejadian tersebut pada 19 November 2021 ke Polresta Malang Kota terkait kasus kekerasan. Laporan disertai barang bukti berupa video yang beredar.
Awalnya korban bermain ke rumah salah seorang pelaku perundungan berinisial D. Korban selanjutnya menerima chatting dari pria mengaku D yang ternyata Y. Isi chatingan tersebut mengajak jalan-jalan korban.
Y kemudian langsung membawa korban ke rumahnya dan terjadi tindak pemerkosaan dengan diancam pisau. Tangan korban diikat, serta mulutnya disumpal kain.
Saat korban dan Y masih berada di dalam rumah, S yang merupakan istri Y muncul dengan membawa pelaku perundungan. S menggedor-gedor pintu, dan mencaci maki dengan berbagai umpatan dan tuduhan. Korban kemudian dibawa pergi ke kawasan perumahan sepi dan terjadi penganiayaan sebagaimana dalam video tersebut.
Korban bersama orangtuanya dampingi pengacara melaporkan kejadian tersebut, Senin (22/11). Mereka melaporkan pelaku terkait kasus Pasal 81 maupun Pasal 170 tentang Perlindungan Anak terkait pencabulan serta pengeroyokan maupun Pasal 369 tentang Perampasan.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto telah menerima laporan Jumat (19/11). Saat ini masih melakukan pendalaman peristiwa tersebut dengan meminta keterangan korban dan terduga pelaku persekusi.
"Masih kita panggil hari ini korban dan beberapa saksi, dari video sudah terlihat beberapa orang yang melakukan sudah jelas tersangkanya, kami harus mendalami, visum apakah ada kekerasan kepada korban, baik benda keras, tumpul maupun benda lain-lain," jelasnya.
Sementara berdasarkan informasi yang beredar, 10 orang telah dimintai keterangan.
Berita Lainnya
6 Penyeludup Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Inhil Ditangkap di Jambi
Tak Miliki Izin, Karaoke Golden City Tembilahan Ditutup
Hilang Lima Hari, Pengusaha Bakso di Riau Ditemukan Tak Bernyawa
Ketahuan Maling, Pria di Pekanbaru Gagal Beli Narkoba
Kasus Dugaan Pencurian Rintis Mart Berakhir Damai, 3 Kasir Bayar Ganti Rugi
BBKSDA Riau Gagalkan Ilegal Logging di Kawasan CA Bukit Bungkuk Kampar
Judicial Review UU KPK Ditolak MK, Demokrat Bilang Terlalu Berlebihan Jika Khawatir KPK akan Mati
Lima Wanita Diamankan Satpol PP Kuansing saat Razia Kafe
Bersin ke Arah Orang Lain, Wanita Ini Diseret ke Pengadilan
Asintel Kejati Riau: Tunggu Tanggal Mainnya!
Viral Oknum Polisi Rohul Banting Warga, Kapolres Berikan Penjelasan
Sebarkan Berita Bohong, PKB Senayan: Harusnya Kristen Gray Dilarang Masuk Indonesia Selama-lamanya