Pilihan
Viral, Siswi SD Jadi Korban Pemerkosaan dan Perundungan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Video penganiayaan seorang remaja putri siswi Sekolah Dasar (SD) di Kota Malang viral di media sosial (Medsos). Korban yang masih mengenakan seragam sekolah dianiaya sekelompok remaja disertai makian dan ucapan kotor.
Sebelum mendapatkan kekerasan sebagaimana dalam video berdurasi 2 menit 29 detik itu, ternyata korban telah diperkosa pria dewasa. Terduga pelaku pemerkosaan berinisial Y yang merupakan teman para pelaku persekusi dan perundungan.
"Kejadiannya Kamis, 18 November 2021, jam 10 sampai Maghrib. Jadi ada dua kejadian yang pertama itu pelecehan seksual, persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa. Setelah pelecehan, anak ini dibawa teman-temannya dipersekusi di sebuah perumahan di Malang," urai Leo Angga Permana kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Senin (22/11).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Leo menegaskan, korban merupakan anak asuh dari sebuah panti asuhan. Korban dibawa ke tempat sepi dan mendapatkan aksi penganiayaan dan perundungan sedemikian rupa oleh 8 orang.
Korban dengan pendampingan orang tua telah melaporkan kejadian tersebut pada 19 November 2021 ke Polresta Malang Kota terkait kasus kekerasan. Laporan disertai barang bukti berupa video yang beredar.
Awalnya korban bermain ke rumah salah seorang pelaku perundungan berinisial D. Korban selanjutnya menerima chatting dari pria mengaku D yang ternyata Y. Isi chatingan tersebut mengajak jalan-jalan korban.
Y kemudian langsung membawa korban ke rumahnya dan terjadi tindak pemerkosaan dengan diancam pisau. Tangan korban diikat, serta mulutnya disumpal kain.
Saat korban dan Y masih berada di dalam rumah, S yang merupakan istri Y muncul dengan membawa pelaku perundungan. S menggedor-gedor pintu, dan mencaci maki dengan berbagai umpatan dan tuduhan. Korban kemudian dibawa pergi ke kawasan perumahan sepi dan terjadi penganiayaan sebagaimana dalam video tersebut.
Korban bersama orangtuanya dampingi pengacara melaporkan kejadian tersebut, Senin (22/11). Mereka melaporkan pelaku terkait kasus Pasal 81 maupun Pasal 170 tentang Perlindungan Anak terkait pencabulan serta pengeroyokan maupun Pasal 369 tentang Perampasan.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto telah menerima laporan Jumat (19/11). Saat ini masih melakukan pendalaman peristiwa tersebut dengan meminta keterangan korban dan terduga pelaku persekusi.
"Masih kita panggil hari ini korban dan beberapa saksi, dari video sudah terlihat beberapa orang yang melakukan sudah jelas tersangkanya, kami harus mendalami, visum apakah ada kekerasan kepada korban, baik benda keras, tumpul maupun benda lain-lain," jelasnya.
Sementara berdasarkan informasi yang beredar, 10 orang telah dimintai keterangan.
.png)

Berita Lainnya
Buang Paket Sabu di Pinggir Jalan, Pria di Inhu ini Diringkus Polisi
Kepada Perempuan Korban KDRT, Megawati: Jangan Takut Dicerai Suami
HMI Korkom Pelalawan Ultimatum Polres 3×24 Jam, Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Z Park
Memaknai Hari Ibu di Tengah Pandemi Corona
Kepala BPKAD Meranti Terima Dipenjara 30 Bulan Akibat Suap Suami Sendiri
Palsukan Tes PCR Lima Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi
Terjerat Bantu Kasus Korupsi 46 Bank BNI , Notaris Seniori di Pekanbaru Divonis 14 Bulan Penjara
Pengedar Sabu dan Ganja di Inhu Diringkus Polisi
2 Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polda Dan Polres
Kamis, Gerakan Peduli 'Kamarek' Gelar Aksi Demo
Anak Diduga Alami Kekerasan di TPA Pekanbaru, Wali Murid Tempuh Jalur Hukum
Sindikat Jual Bayi di Tiktok Pasang Tarif Hingga Rp35 Juta