Pilihan
Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebaran video porno mirip penyanyi Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini di Kediri. Polisi menciduk pemilik salah satu akun sosial media tersebut pada 19 Mei 2020.
"Ditangkap di kediamannya di Kediri, Jawa Timur," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Rabu, 27 Mei 2020.
Yusri tidak menjelaskan nama akun sosial media milik pelaku. Namun menurut dia, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan kasus pornografi dan pencemaran nama baik kepada polisi yang dibuat Syahrini pada 12 Mei 2020.
Laporan yang diterima polisi berkaitan dengan pencemaran nama baik. "Kemudian Subdit Siber Polda Metro Jaya menyusuri, dan memprofiling akun itu dan berhasil menemukan pemiliknya," kata Yusri.
Menurut Yusri, penyidik telah menetapkan pemilik akun tersebut sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancamannya 15 tahun penjara," kata Yusri.
Sebelumnya ramai diberitakan tentang video porno seseorang mirip Syahrini. Salah satu akun Instagram yang menyebarkan video adalah @danunyinyir99.**
.png)

Berita Lainnya
Bareskrim Ambil Alih Dua Kasus Kerumunan Habib Rizieq
Pelaku Pengancaman Terhadap Penjual Nasi Goreng Diamankan Polres Inhil
Kompol Z Meninggal Usai Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Ini Kronologisnya
Zulmansyah: PWI Riau Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap
Rampok Beraksi di Perairan Kuala Lahang, 300 Kg Gula Merah Digasak
Kejagung Taksir BPJS Naker Rugi Rp20 Triliun Akibat Korupsi
2 Warga Junjangan Inhil Ditangkap Polisi Karena Togel
Seorang Polisi di Pekanbaru Ditikam OTK di Depan Rumahnya
Simpan 12 Paket Sabu, Seorang Pria di Tembilahan Hulu Diamankan Polisi
Setelah Meradang Katakan Pengawalnya Dibunuh, Hakim Akhirnya Tetapkan Sidang HRS Dilakukan Offline
Bareskrim Ambil Alih Dua Kasus Kerumunan Habib Rizieq
Dibayar Pakai Uang Palsu Setelah Wik-wik, Gay Ini Lapor ke Polisi