Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebaran video porno mirip penyanyi Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini di Kediri. Polisi menciduk pemilik salah satu akun sosial media tersebut pada 19 Mei 2020.
"Ditangkap di kediamannya di Kediri, Jawa Timur," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Rabu, 27 Mei 2020.
Yusri tidak menjelaskan nama akun sosial media milik pelaku. Namun menurut dia, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan kasus pornografi dan pencemaran nama baik kepada polisi yang dibuat Syahrini pada 12 Mei 2020.
Laporan yang diterima polisi berkaitan dengan pencemaran nama baik. "Kemudian Subdit Siber Polda Metro Jaya menyusuri, dan memprofiling akun itu dan berhasil menemukan pemiliknya," kata Yusri.
Menurut Yusri, penyidik telah menetapkan pemilik akun tersebut sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancamannya 15 tahun penjara," kata Yusri.
Sebelumnya ramai diberitakan tentang video porno seseorang mirip Syahrini. Salah satu akun Instagram yang menyebarkan video adalah @danunyinyir99.**
Berita Lainnya
Dua Pelaku Jambret di M. Boya Tembilahan Diringkus Polisi
Malas Bekerja, Kelamin Suami Dipotong Istri
Dua Pemuda di Tanah Merah Ditangkap Polisi Karena Shabu
Kapolri Minta Maaf soal Gaduh Penerbitan TR Larangan Media
Bocornya Informasi Penggeledahan Diduga Efek UU KPK Baru
Pencuri Uang Rp195 Juta di Inhil Masih Diburu Polisi
Ngaku Tak Lihat Perempuan Satu Bulan, Pria Ini Perkosa Nenek 51 Tahun
Sejumlah Pejabat Riau Dipanggil Kejagung. Ada Apa?
Grebek 2 Hotel, 18 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi Online MiChat
Rampok di Pelalawan Ikat dan Buang Guru TK di Kebun Sawit
Kasus 16 Kg Sabu, Pekan Depan Kompol Imam Ziadi Zaid Diadili
92 Rekening FPI Diblokir, Polri Belum Temukan Tindak Pidana