Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebaran video porno mirip penyanyi Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini di Kediri. Polisi menciduk pemilik salah satu akun sosial media tersebut pada 19 Mei 2020.
"Ditangkap di kediamannya di Kediri, Jawa Timur," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Rabu, 27 Mei 2020.
Yusri tidak menjelaskan nama akun sosial media milik pelaku. Namun menurut dia, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan kasus pornografi dan pencemaran nama baik kepada polisi yang dibuat Syahrini pada 12 Mei 2020.
Laporan yang diterima polisi berkaitan dengan pencemaran nama baik. "Kemudian Subdit Siber Polda Metro Jaya menyusuri, dan memprofiling akun itu dan berhasil menemukan pemiliknya," kata Yusri.
Menurut Yusri, penyidik telah menetapkan pemilik akun tersebut sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancamannya 15 tahun penjara," kata Yusri.
Sebelumnya ramai diberitakan tentang video porno seseorang mirip Syahrini. Salah satu akun Instagram yang menyebarkan video adalah @danunyinyir99.**
.png)

Berita Lainnya
Dua Orang Ninja Sawit Ditangkap Warga Saat Mencuri Buah Sawit Kelompok Tani
Haji Permata Tewas Tertembak, Polda Riau Periksa Bea Cukai
Home Industri Narkotika Palsu Digerebek Polisi, Bahannya Dari Obat Sakit Kepala
Beraksi Menggunakan Speedboat, Tiga Ninja Sawit Diamankan Polsek GAS
Setelah Bunuh Anak Tirinya, Pria di Riau Ini Pura-pura Cari Korban Bersama Istrinya
Bersama Beberapa Pejabat, Bupati Meranti Terjaring OTT KPK
Belanja di Warung Pakai Uang Palsu, Pria Ini Diamankan Polisi
BC Dumai Gagalkan Barang Bekas Selundupan dari Malaysia
Bacok Ayah Kandungnya, Anak Durhaka Ini Mendekam di Jeruji Besi
Pelaku Masih Buron, Polsek Bangko Musnahkan BB Sabu
Ketua DPC Gerindra Bengkalis Ditangkap Terkait Narkoba
Tak Jera Masuk Penjara, Residivis Curanmor Kembali Masuk BUI