PBH PERADI Pekanbaru Bekali Warga Kota Baru Pemahaman Hukum dan Bahaya Narkotika


INDOVIZKA.COM - Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru menggelar pelatihan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, Jumat (14/8/2026).

Kegiatan tersebut mengangkat dua materi utama, yakni pemahaman dokumen hukum serta bahaya penyalahgunaan narkotika, mulai dari upaya pencegahan, rehabilitasi hingga ancaman sanksi pidana.

Dalam sesi pelatihan, masyarakat dibekali pengetahuan mengenai cara mengenali dan memahami berbagai dokumen hukum. Materi ini diharapkan membuat warga lebih teliti ketika berhadapan dengan surat perjanjian ataupun dokumen lain yang menimbulkan hubungan dan konsekuensi hukum.

Pelatihan menghadirkan akademisi Persada Bunda Indonesia, Dr. Iva Turisnur, S.H., M.H., dan Nurainun, S.H., M.H., sebagai narasumber.

Sementara itu, penyuluhan bertema “Bahaya Penyalahgunaan Narkotika: Pencegahan, Rehabilitasi dan Sanksi Pidana” menghadirkan Dr. Khairul Azwar Anas, S.H., M.H., dari Persada Bunda Indonesia serta Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Dwi Maya Charly, S.H., M.H.

Ketua PBH PERADI Pekanbaru Syahidilla Yuri, S.H., M.H., mengatakan pelatihan dan penyuluhan tersebut merupakan satu rangkaian dalam membangun masyarakat yang sadar dan cakap hukum.

“Kami ingin kegiatan ini tidak hanya memberikan pengetahuan hukum, tetapi juga membangun keberdayaan masyarakat. Masyarakat harus mampu memahami dokumen hukum, mengetahui hak dan kewajibannya, serta memahami langkah yang tepat ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” kata Syahidilla.

Menurutnya, bantuan hukum tidak hanya diberikan ketika masyarakat telah tersandung persoalan hukum. Edukasi dan pencegahan juga menjadi bagian penting dalam memperluas akses terhadap keadilan.

“Ketika masyarakat memiliki pengetahuan hukum yang cukup, mereka akan lebih mampu menghindari persoalan hukum dan mengambil keputusan secara tepat,” ujarnya.

Syahidilla menambahkan, persoalan narkotika tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan. Pencegahan, edukasi keluarga dan lingkungan, serta pemahaman mengenai rehabilitasi dan ketentuan pidana juga perlu diperkuat.

“Masyarakat harus diberikan informasi yang benar agar tidak hanya mengetahui bahwa narkotika itu berbahaya, tetapi juga memahami konsekuensi hukumnya,” tegasnya.

Lurah Kota Baru yang diwakili Kasi Pembangunan Ali Nurdin, S.AP., menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai pengetahuan yang diberikan dapat langsung diterapkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan PBH PERADI Pekanbaru. Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai hukum, bukan hanya ketika sudah menghadapi masalah, tetapi sejak awal agar mengetahui cara mencegah dan menyelesaikan persoalan secara benar,” kata Ali.

Ia berharap masyarakat semakin berhati-hati sebelum menandatangani dokumen atau perjanjian tertentu.

“Jangan mudah menandatangani sesuatu tanpa memahami isinya. Untuk masalah narkotika, kita juga berharap masyarakat semakin menyadari bahayanya dan bersama-sama menjaga lingkungan agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Menurut Ali, peningkatan kesadaran hukum membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, organisasi bantuan hukum, akademisi, penyuluh hukum dan masyarakat.

“Pemerintah kelurahan tidak bisa berjalan sendiri. Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilaksanakan sehingga pemahaman hukum masyarakat semakin meningkat,” tambahnya.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta diberi kesempatan berkonsultasi serta menyampaikan berbagai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan mereka.

Melalui kegiatan tersebut, PBH PERADI Pekanbaru berharap masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan aturan, tetapi juga mampu memahami hak dan kewajibannya, mengenali risiko hukum serta menentukan langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara PBH PERADI Pekanbaru dan Kelurahan Kota Baru dalam mewujudkan masyarakat yang sadar, cakap dan berdaya secara hukum serta aktif mencegah penyalahgunaan narkotika.

PBH PERADI Pekanbaru: Mengabdi, Mengedukasi, dan Membuka Akses Keadilan bagi Masyarakat.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar