Pilihan
Transaksi Rekening Aktivis Demo Hanya Ditunda, Warga Diminta Tak Terprovokas
JAKARTA, INDOVIZKA - Polda Metro Jaya membantah informasi yang menyebut rekening yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) telah diblokir. Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan. Masyarakat pun diminta tidak terprovokasi informasi yang beredar di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada pihak bank berkaitan dengan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran. Kami meluruskan kepada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran, ya" kata Budi.
Budi menjelaskan, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku paling lama lima hari kerja. Selama proses berlangsung, rekening tidak disita dan dana tetap berada pada pemiliknya.
"Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik," jelasnya.
Dari sisi perbankan, Senior Vice President (SVP) dan Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai langkah Bank Mandiri perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum.
"Informasi terbaru dari kepolisian menyebut tindakan tersebut bukan pemblokiran permanen, melainkan penundaan transaksi untuk jangka waktu paling lama lima hari kerja dalam proses penyelidikan," ujar Trioksa.
Trioksa menjelaskan UU Nomor 8 Tahun 2010 memberikan mekanisme bagi penyidik, penuntut umum atau hakim untuk meminta penundaan transaksi. Bank wajib menindaklanjuti permintaan resmi yang memenuhi ketentuan hukum.
"Jadi, apabila Bank Mandiri menerima permintaan resmi yang memenuhi ketentuan hukum, dari sisi kepatuhan perbankan langkah bank dapat dipahami," terang dia.
Polisi memastikan rekening dapat kembali normal jika tidak ditemukan transaksi mencurigakan atau unsur pidana. Masyarakat diharapkan mencermati informasi secara utuh dan tidak terprovokasi, termasuk oleh ajakan boikot terhadap Bank Mandiri. ***
.png)

Berita Lainnya
Abdul Wahid: Keran Ekspor Kelapa Bulat Akan Tetap Dibuka
Terjerat Kawat, Seekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati
Nikah di KUA Tidak Dipungut Biaya, Berikut Persyaratannya
Selain Jokowi, Ini 5 Tokoh Islam Berpengaruh di Dunia Asal Indonesia
Pegawai non-PNS Keluyuran Keluar Kota Siap-siap Kena Sanksi
PPKM Mikro Diperpanjang dari 23 Februari Sampai 8 Maret 2021, Airlangga Hartanto: Kita Lihat Update
Truk Batu Batu Bara Tabrak Mobil dan Sepeda Motor di Batanghari, 6 Orang Tewas
Kajian BIN, Bulan Juli Puncak Penyebaran Virus Corona
Harga Mi Instan Dikabarkan Naik Tiga Kali Lipat, Begini Kata Bos Indofood
Juara Panjat Tebing Diberi Hadiah Rp95 Ribu, Bupati Pandeglang Minta Maaf
Jalani Pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro Jaya
Antisipasi Perang Ekonomi Dunia, Mendagri Minta seluruh Kepala Daerah Provinsi Riau