Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
DPR Sepakat Hapus Perbedaan Sekolah Swasta dan Negeri di RUU Sidiknas
JAKARTA - Komisi X DPR RI bersama Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) sepakat untuk menghapuskan perbedaan antara sekolah negeri dengan sekolah swasta di Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Hal itu diungkapkan BMPS kepada Komisi X karena selama ini merasa anak didik di sekolah swasta masih diperlakukan berbeda oleh Pemerintah, dibandingkan dengan anak-anak di sekolah negeri yang dianggap jauh lebih diperhatikan Pemerintah.
"Idealnya, tak ada perlakuan yang berbeda antara negeri dan swasta. Titik krusialnya ada di RUU Sisdiknas yang masih mencantumkan frasa sekolah swasta. Ini jadi sumber pembedaan. Isu krusialnya, frasa swasta dalam RUU itu harus dihapus agar tak ada pembeda-bedaan antara sekolah negeri dan sekolah swasta," kata Ketua Umum BMPS Saur Panjaitan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) virtual Komisi X DPR RI dengan BMPS, Kamis (18/6/2020).
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
BMPS menyebut Pasal 11 RUU Sisdiknas belum jelas siapa yang berwenang memberi akses pendidikan yang bermutu. Pada Pasal 11 ayat (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wanib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Kemudian ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara ysng berusia 7 sampai dengan 15 tahun.
Dua pasal ini dipersoalkan BMPS, karena belum jelas betul siapa yang menjadi domainnya, Pemerintah, pemerintah daerah, atau yayasan. Sudah saatnya, peran swasta dalam menyelenggarakan pendidikan tidak dikesampingkan negara. Sebaliknya, harus mendapat perhatian yang sama dengan sekolah negeri.
Mendengar hal itu, rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, langsung menyambut positif dengan menyepakati untuk menghapuskan pembedaan antara sekolah negeri dengan sekolah di RUU Sisdiknas.
Dengan demikian, diharapkan ke depan dunia pendidikan Indonesia akan semakin berkualitas dengan pengahapusan pembedaan tersebut.
"Ini adalah masukan yang sangat bagus dari BMPS. Kita sepakati bersama untuk menghapuskan pembedaan dengan menghilangkan frasa swasta di dalam RUU Sisdiknas ini," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf.
.png)

Berita Lainnya
Perubahan Sistem Pendidikan Selalu Korbankan Siswa
10 Pelajar SMA/SMK di Riau Ikuti Lomba Karya Ilmiah
Sebanyak 12.000 Siswa Rokan Hilir Terima Beasiswa PIP dari Anggota DPR RI Karmila Sari
16 Wartawan dan Mahasiswa Terpilih Ikuti JFC 2025
Masa Tugas Dr. H. Najamuddin Diperpanjang Yayasan Tasik Gemilang
Jokowi Minta Materi dan Metode Pembelajaran Harus Selalu Diperbaharui
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Hari Ini
Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Dibuka Pekan Depan, Intip Gajinya
Kadisdik Inhil Kunjungi SMPN 01 Enok, Guru Sampaikan Aspirasi Sarpas dan Giat Belajar Siswa
Peringati Hari Guru, Nadiem Janji Perjuangkan Nasib Guru Honorer
Bantuan Kuota Internet Kemdikbud November-Desember akan Dirapel
Mendikbud-Ristek Nadiem: Sektor Pendidikan dan Ekonomi Saling Melengkapi