Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
DPR Sepakat Hapus Perbedaan Sekolah Swasta dan Negeri di RUU Sidiknas
JAKARTA - Komisi X DPR RI bersama Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) sepakat untuk menghapuskan perbedaan antara sekolah negeri dengan sekolah swasta di Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Hal itu diungkapkan BMPS kepada Komisi X karena selama ini merasa anak didik di sekolah swasta masih diperlakukan berbeda oleh Pemerintah, dibandingkan dengan anak-anak di sekolah negeri yang dianggap jauh lebih diperhatikan Pemerintah.
"Idealnya, tak ada perlakuan yang berbeda antara negeri dan swasta. Titik krusialnya ada di RUU Sisdiknas yang masih mencantumkan frasa sekolah swasta. Ini jadi sumber pembedaan. Isu krusialnya, frasa swasta dalam RUU itu harus dihapus agar tak ada pembeda-bedaan antara sekolah negeri dan sekolah swasta," kata Ketua Umum BMPS Saur Panjaitan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) virtual Komisi X DPR RI dengan BMPS, Kamis (18/6/2020).
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
- Ajak Pelajar Pahami Rekam Jejak Digital di Ranah Pendidikan, Kominfo Gelar Webinar di Siak
- BKD Riau Sudah Tekan SK Penempatan Kepsek yang Non Job
BMPS menyebut Pasal 11 RUU Sisdiknas belum jelas siapa yang berwenang memberi akses pendidikan yang bermutu. Pada Pasal 11 ayat (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wanib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Kemudian ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara ysng berusia 7 sampai dengan 15 tahun.
Dua pasal ini dipersoalkan BMPS, karena belum jelas betul siapa yang menjadi domainnya, Pemerintah, pemerintah daerah, atau yayasan. Sudah saatnya, peran swasta dalam menyelenggarakan pendidikan tidak dikesampingkan negara. Sebaliknya, harus mendapat perhatian yang sama dengan sekolah negeri.
Mendengar hal itu, rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, langsung menyambut positif dengan menyepakati untuk menghapuskan pembedaan antara sekolah negeri dengan sekolah di RUU Sisdiknas.
Dengan demikian, diharapkan ke depan dunia pendidikan Indonesia akan semakin berkualitas dengan pengahapusan pembedaan tersebut.
"Ini adalah masukan yang sangat bagus dari BMPS. Kita sepakati bersama untuk menghapuskan pembedaan dengan menghilangkan frasa swasta di dalam RUU Sisdiknas ini," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf.
Berita Lainnya
Buruan, ini hari terakhir pemilihan formasi PPPK Guru 2021 tahap 2, berikut linknya
Saat Perpisahan, Kepala SMPN 4 Mandah Ingatkan Siswanya Giat Belajar Raih Cita-cita
MA Nurul Huda Sungai Pinggan Jadikan Siswa/i Andal Dalam Pendidikan
Jadwal UTBK SBMPTN 2020 Dibagi Dua Gelombang
Kepala Sekolah SD dan SMP Banyak Dijabat Plt, Begini Kata Disdik Pekanbaru
LPMI Unisi Gelar Sosialisasi IPEPA dan ISK BAN-PT
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Dirilis Hari Ini
Pengamat Sebut Pendidikan Riau Banyak Masalah, Kadisdik Diminta Buat Kebijakan Inovatif
Kebijakan Mendikbud Nadiem untuk Mahasiswa dan Sekolah Terdampak COVID-19
Kemendikbud Serahkan Penerimaan Siswa Baru ke Daerah
615 Mahasiswa Lulus Dapatkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
21 Tindakan Kekerasan Seksual Versi Permendikbud dan SE Dirjen Pendis Kemenag