Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tak Pakai Antre, Ini Cara Mudah Urus Perpanjangan SIM Online
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat agar tidak perlu terburu-buru dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya. Masyarakat bisa memanfaatkan dispensasi (pertimbangan khusus) yang diberikan sampai tanggal 31 Agustus.
Untuk menghindari antrean panjang di lokasi Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM secara online.
Dikutip dari situs NTMC Polri, pengurusan perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan secara online. Langkah awalnya, pemohon perpanjangan SIM membuka website https://sim.korlantas.polri.go.id. Kemudian masuk ke dalam pilihan menu registrasi online, lalu pilih menu Pendaftaran SIM Online. Anda akan melihat Informasi Pendaftaran Online yang terdapat di halaman yang sama.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Di website ini juga dapat dilihat lokasi Satpas, keterangan persyaratan, panduan penggunaan website, dan formulir data permohonan yang wajib diisi. Saat memilih kantor Satpas dan lokasi yang ingin dituju, pastikan Anda memilih lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal. Karena hal ini akan berpengaruh kepada proses perpanjang SIM online.
Jika Anda datang ke Satpas selain yang dipilih di website, maka proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan. Setelah selesai memilih lokasi kantor Satpas pada website, lanjutkan proses ini dengan mengisi data pribadi di formulir selanjutnya.
Setelah mengisi formulir data pribadi, pemohon diarahkan mengisi formulir informasi Data Keadaan Darurat. Pada halaman berikutnya, akan diminta untuk mengisi Konfirmasi Data Input, dan pastikan semua data dan informasi yang dimasukkan telah sesuai.
Setelah semuanya selesai dan dipastikan sesuai dengan data pribadi, Anda bisa memilih tanggal pengambilan SIM. Langkah terakhir, klik kirim dan setelah itu akan muncul halaman konfirmasi registrasi online, yang menyatakan Anda berhasil melakukan perpanjangan dan akan mendapatkan bukti registrasi online yang akan dikirim melalui e-mail. Dengan registrasi SIM online pun telah selesai.
Tahap berikutnya setelah pendaftaran online, adalah melakukan pembayaran yang ditagihkan untuk perpanjangan SIM. Caranya bisa melalui ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C. Selain PNPB, terkait layanan SIM Online, terdapat administrasi sebesar Rp 5 ribu.
Meski perpanjang SIM dilakukan secara online, pemohon tetap diminta menjalani pemeriksaan kesehatan. Pada tahapan ini, Anda harus menyiapkan surat keterangan kesehatan mata untuk proses perpanjangan SIM, karena itu menjadi salah satu persyaratan wajib. Jadi, pastikan Anda sudah melakukan tes buta warna untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan mata.
Jika semua proses sudah dilalui, pihak kepolisian akan memberi informasi selanjutnya untuk mengambil SIM yang telah jadi. Tentunya setelah memenuhi syarat identifikasi dan verifikasi meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan Anda di Satpas yang telah didaftarkan.
.png)

Berita Lainnya
Lolos Verifikasi Administrasi, PKB Partai Pertama Peserta Pemilu 2024
PNS ke Luar Kota Saat Libur Imlek Bisa Dikenakan Sanksi
Orient P Riwu Kore Buka Suara, Jawab Polemik Warga Negara
Bocoran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022, Berikut Besarannya
Kronologi Truk Rombongan Pendukung Paslon Tolikara Terbalik-Tewaskan 5 Orang
Tenaga Honorer Bakal Jadi PNS dan Naik Gaji dalam Revisi UU ASN
Ngeri! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
Riau dan 10 Wilayah di Indonesia Ini Dilaporkan Nihil Kasus Baru Positif Corona
Pabrik Semen Padang Meledak, 4 Orang Dievakusi ke RS M Djamil
Marak Kasus Kekerasan Seksual, Komnas HAM Harap RUU TPKS Segera Disahkan
Pemerintah Pusat Tunda Pengumuman Formasi PPPK 2024
Dibuka Hari Ini, Berikut Tata Cara Daftar SNMPTN 2021