Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Anak Bupati di Riau Divonis Hanya 2 Bulan Penjara
INDOVIZKA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis ringan kepada Arie Sumarna, anak Bupati Rokan Hilir yang melakukan penganiayaan terhadap warga hingga korban sempat tak sadarkan diri di Kota Pekanbaru, Riau.
Dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan yang dilakukan secara virtual di Pekanbaru, Riau, Selasa (31/3/2020) siang itu, majelis yang dipimpin Hakim Iwan Irawan menjatuhkan anak kandung Suyatno, Bupati Rokan Hilir itu dengan hukuman dua bulan penjara.
Hakim Iwan menyatakan perbuatan terdakwa yang merupakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Vonis itu lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan yang juga cukup ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada sidang yang digelar pada hari yang sama.
Jaksa Jefri Armando Pohan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyampaikannya sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan, dalam pertimbangan tuntutan pidana terhadap Arie Sumarna.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, terdakwa tidak berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa dan korban sudah melakukan perdamaian dan saling memaafkan.
Atas putusan itu, Arie Sumarna menyatakan menerima. Hal yang sama juga disampaikan JPU. "Kita menerima putusan itu. Kan sudah satu per dua dari tuntutan kita," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Selasa sore.
Dia pun kemudian memaparkan hal yang meringankan hukuman terhadap Arie Sumarna. Hal itu seperti yang ditulis di atas.
"Karena alasan kita kan mereka sudah damai itu, yang pasti perdamaian sudah ada. Korban saat diperiksa sebagai saksi, dia sudah memaafkan," jelas mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Atas putusan itu, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Pihaknya, kata Robi, segera melakukan eksekusi terhadap oknum pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil itu.
"Segera mungkin (dieksekusi). Lebih kurang satu bulan lagi (dia dipenjara," pungkas Robi Harianto.
Ari sebelumnya terlibat pengeroyokan kepada korban bernama Asep Feriyanto (37) hingga tak sadarkan diri.
Aksi barbar itu terjadi di parkiran Hotel Mona Plaza, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru. Pasca kejadian itu, Ari kemudian diamankan petugas dan telah menyandang status tersangka. Sementara dua rekannya melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari informasi yang diperoleh, Ari Sumarna bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil. Selain itu, pria berusia 33 tahun itu juga menjadi Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten setempat.
Data yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (13/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Awalnya, Ari mendapat kabar jika pacarnya berinisial R sedang berduaan dengan seorang lelaki di hotel tersebut. Ari bersama 2 temannya langsung mendatangi hotel yang dimaksud untuk mengecek kebenarannya.
Sesampainya di sana, Ari mendapati pacarnya, ternyata sedang berduaan dengan korban. Melihat hal itu, Ari naik pitam dan emosinya memuncak. Dia pun secara brutal memukuli korban bersama kedua rekannya. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah, dahi serta kening.
.png)

Berita Lainnya
Kurang Dari 24 Jam, 3 Pelaku Pembunuhan di Jalan Jendral Sudirman Ditangkap Polisi
Baku Hantam Polantas Vs Anggota TNI Berakhir Damai
Bejat, Ayah di Riau Hamili Anak Tiri Penyandang Disabilitas hingga Keguguran
Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Riau, 19 Kg Sabu-500 Pil Ekstasi Disita
Komnas Perempuan Sebut Banyak Kekerasan Seksual di Kampus Tak Dilaporkan
3 Pria Terduga Pelaku Begal Yang Meresahkan Warga Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Kepala BPKAD Kuansing Tersangka Korupsi SPPD Fiktif
Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Narkoba di Tembilahan
Polda Riau Bongkar Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk
Berkas Lengkap, Ketua FPI Pekanbaru Segera Diadili
Setubuhi Bocah di Rumah Kosong, Pria Cabul di Rohil Ditangkap Polisi
Belum Ada Napi Dibebaskan Karena Covid-19 di Riau Kembali Melakukan Kejahatan