Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bagi Warga Miskin, Ini dia 14 Pemberi Bantuan Hukum Gratis di Riau
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Riau beri bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin. Bantuan hukum tersebut ditandai dengan ditandatanganinya kontrak kerja sama terhadap 14 pemberi bantuan hukum se-Provinsi Riau tahun anggaran 2024.
"Ini bantuan hukum gratis bagi orang miskin. Nantinya warga kita yang masuk kategori kelompok miskin di Riau dapat memanfaatkan untuk membantu perkara yang dihadapinya,” kata Kepala Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, Rabu (24/1/24).
Sebanyak 14 pemberi bantuan hukum tersebut mereka telah dinyatakan lulus verifikasi dan terakreditasi secara profesi. Kesepakatan kerja sama bantuan hukum tersebut di gelar di ruang rapat Kakanwil Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru.
Kepala Kemenkumham Riau saat memberikan sambutannya meminta pemberi hukum tersebut benar-benar menjamin memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum secara adil. Kemudian mewujudkan hak konstitusional serta menjamin kepastian hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin.
“Hak mereka yang memerlukan bantuan hukum harus mendapatkan keadilan. Pemberi bantuan hukum sendiri berkewajiban menjamin konstitusi berjalan dengan benar," ungkap Kepala Kemenkumham Riau.
Ada pun sebanyak 14 pemberi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan terakreditasi di Provinsi Riau yakni Lembaga Bantuan Hukum Ananda di Rokan Hilir, Lembaga Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis, Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unilak di Pekanbaru, Yayasan Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI) di Kabupaten Kampar.
Kemudian Yayasan Harapan Riau Sejahtera di Pekanbaru, Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan HAM Cabang Riau, Posbakumadin Siak, Posbakumadin Pelalawan, Posbakumadin Dumai, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Batas Indragiri, YLBHI Pekanbaru, Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu dan Lembaga Bantuan Hukum Mahatva Rokan Hilir.
“Bagi masyarakat kelompok miskin di Provinsi Riau, apabila membutuhkan pendampingan hukum silahkan menghubungi Kanwil Kemenkumham Riau atau langsung ke Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pendampingan hukum secara gratis,” ujar
Budi Argap mengakhiri sambutannya.
Hadir pada kesempatan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Provinsi Riau Yan Dharmadi. Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison menyampaikan kepada Pemberi Bantuan Hukum se-Provinsi Riau.**
.png)

Berita Lainnya
Dugaan Korupsi Program Transmigrasi di Inhil Rp8,4 Miliar, Sejumlah Nama Ikut Terseret
Usai Tebas Kepala Istri dengan Kampak, Pria Ini Bacok Tangan Sendiri
473 Kepala Desa Tersandung Hukum Penyalahgunaan Dana Desa
Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Amankan Terduga Pelaku Begal Vario Putih Tanpa Plat
Polisi Inhil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras
Terlibat Kasus Penganiayaan, Bupati Rohil Perintahkan BKDSDM Copot Jabatan Anaknya
Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Tim Gabungan Disiplin Covid-19 Inhil Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Korban Tewas, Polisi Buru Sampai Dapat Pelaku Jambret Kejam di Jalan Melati
Herman Herry Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Paket Bansos
Tanya Pencairan Fee Umrah ke Fitria Nengsih, Bupati Meranti M Adil Dapat 3 Juta Perpaket
Ribut-ribut Demokrat, Max Desak KPK Usut Keterlibatan Ibas di Kasus Korupsi Hambalang
Marah dan Bentak JPU, Habib Rizieq: Saya Tidak Mau Sidang Online, Titik!