Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bagi Warga Miskin, Ini dia 14 Pemberi Bantuan Hukum Gratis di Riau
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Riau beri bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin. Bantuan hukum tersebut ditandai dengan ditandatanganinya kontrak kerja sama terhadap 14 pemberi bantuan hukum se-Provinsi Riau tahun anggaran 2024.
"Ini bantuan hukum gratis bagi orang miskin. Nantinya warga kita yang masuk kategori kelompok miskin di Riau dapat memanfaatkan untuk membantu perkara yang dihadapinya,” kata Kepala Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, Rabu (24/1/24).
Sebanyak 14 pemberi bantuan hukum tersebut mereka telah dinyatakan lulus verifikasi dan terakreditasi secara profesi. Kesepakatan kerja sama bantuan hukum tersebut di gelar di ruang rapat Kakanwil Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru.
Kepala Kemenkumham Riau saat memberikan sambutannya meminta pemberi hukum tersebut benar-benar menjamin memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum secara adil. Kemudian mewujudkan hak konstitusional serta menjamin kepastian hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin.
“Hak mereka yang memerlukan bantuan hukum harus mendapatkan keadilan. Pemberi bantuan hukum sendiri berkewajiban menjamin konstitusi berjalan dengan benar," ungkap Kepala Kemenkumham Riau.
Ada pun sebanyak 14 pemberi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan terakreditasi di Provinsi Riau yakni Lembaga Bantuan Hukum Ananda di Rokan Hilir, Lembaga Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis, Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unilak di Pekanbaru, Yayasan Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI) di Kabupaten Kampar.
Kemudian Yayasan Harapan Riau Sejahtera di Pekanbaru, Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan HAM Cabang Riau, Posbakumadin Siak, Posbakumadin Pelalawan, Posbakumadin Dumai, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Batas Indragiri, YLBHI Pekanbaru, Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu dan Lembaga Bantuan Hukum Mahatva Rokan Hilir.
“Bagi masyarakat kelompok miskin di Provinsi Riau, apabila membutuhkan pendampingan hukum silahkan menghubungi Kanwil Kemenkumham Riau atau langsung ke Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pendampingan hukum secara gratis,” ujar
Budi Argap mengakhiri sambutannya.
Hadir pada kesempatan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Provinsi Riau Yan Dharmadi. Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison menyampaikan kepada Pemberi Bantuan Hukum se-Provinsi Riau.**
.png)

Berita Lainnya
Diserahkan ke JPU, Yan Prana Jaya Segera Diadili
Pidana Mengancam, Warga Inhil Diingatkan Tidak Sebar Identitas Pasien Covid di Medsos
Sungai Indragiri Kembali Memakan Korban, Remaja 17 Tahun Hilang Tenggelam
Dua Pengedar Ekstasi Diringkus Polisi di Parkiran MP Club Pekanbaru
Pendemo Kembali Minta Kejati Riau Periksa Gubernur Syamsuar
Jika Sayuti tak Dibebaskan, Mahasiswa Riau Ancam Lakukan Aksi Besar-besaran
Penyuap Juliari Batubara Rp1,95 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu ke Lombok
Polres Pelalawan Buka Bersama Insan Pers Dalam Membangun Sinergitas Kuat Menyampaikan Informasi Objektif
Dicekoki Miras dan Narkoba, Remaja Perempuan Diperkosa 4 Pemuda
Waspada! Penipu Catut Nama dan Foto Pj Bupati Inhil via WhatsApp
Tim Opsnal Polsek Panipahan Ringkus Satu Pelaku Pencurian, 2 DPO