Kajati Riau Warning Jaksa Minta Proyek, Warga Diminta Melapor

Kajati Riau Warning Jaksa di Siak Minta Proyek atau Bantu Menangkan Proyek, Warga Diminta Lapor

INDOVIZKA.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Mia Amiati menegaskan agar jaksa di Kejari Siak jangan pernah meminta proyek, fee proyek atau menyelipkan temannya untuk memenangkan proyek.

Jika itu terjadi, pemerintah atau masyarakat dipersilakan segera melaporkan oknum jaksa tersebut ke Kejati Riau untuk ditindaklanjuti.

Ketegasan itu disampaikan Mia Amiati usai penandatanganan MoU, Sosialisasi Program Jaga Desa dan Launching Jaksa Bertanjak, Selasa (18/2/2020) di Kantor Kejari Siak.

Mia menjelaskan, bubarnya TP4D karena ulah oknum jaksa yang meminta uang, fee proyek atau proyek serta perilaku untuk membantu orang lain dalam memenangkan proyek. Ia tidak menampik indikasi itu bakal terus terjadi namun ia tetap tegas terhadap penyimpangan tersebut.

"TP4D bubar karena ada oknum kejaksaan yang meminta bagian dari proyek atau menyelipkan temannya untuk memenangkan proyek. Itu tidak boleh. Jika ada laporan jaksa minta uang, bisa kita jadikan objek pemeriksaan. Kami akan buktikan bahwa semua orang sama di mata hukum," kata dia.

Mia menjelaskan, program penandatangan Jaga Desa bersama Bupati Siak Alfedri merupakan program untuk pendampingan penggunaan angaran desa. Secara teknis, program ini sama dengan TP4D, hanya berganti nama saja.

Dari hasil evaluasi Kejati Riau, ia mengatakan masih ada yang melakikan penyimpangan. Dalam hal ini tugas jaksa melakukan pendampingan untuk menunjukkan penggunaan anggaran yang benar.

"Program ini bukan untuk mencari kesalahan tapi mencari kebenaran. Kami minta kepala desa jangan takut dengan kejaksaan, sebab program ini untuk membantu agar pihak desa dapat menggunakan anggaran secara benar," kata dia.

Namun demikian, program jaga desa bisa didampingi, ketika pihak desa atau OPD meminta permohonan pendampingan ke kejaksaan. Desa atau OPD akan dipersilahkan ekspos kepada kejaksaan tentang rencana kegiatannya.

"Di sini kami menunjukan cara penggunaan anggaran yang benar dan sesuai ketentuan," kata dia.

Pihaknya juga bakal mempelajari terlebih dahulu permohonan OPD atau desa. Bila kegiatan itu bertentangan dengan aturan lebih tinggi, akan diberitahukan kepada pihak desa atau OPD. "Atau kami menarik diri dari pendampingan kegiatan bersangkutan," kata dia.

Selain itu, kejaksaan juga bakal menghindari conflict of interest. Ia mencontohkan, bila permohonan pendampingan yang dilakukan sedang diselidiki Pidsus, maka pendampingan itu tidak jadi dilaksanakan.

Komitmen Jaga Anggaran Desa

Bupati Siak Alfedri mengatakan senang dengan Mou Jaga Desa tersebut. Ia berpendapat, MoU itu untuk mempertegas komitmen bersama dalam menjaga anggaran di desa-desa.

"Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) di Kabupaten Siak senilai Rp 115 miliar setahun. Pengelolaan anggaran ini harus sesuai ketentuan untuk mendorong kesejahteraan rakyat. Dengan adanya program Jaga Desa ini kita harapkan dapat mendorong percepatan pembangunan desa secara akuntabel," kata dia.

Alfredri menyadari, di Kabupaten Siak belum 100 persen angaran desa digunakan secara baik. Bahkan masih ada penyimpangan-penyimpangan yang menjadi atensi masyarakat.

"Dengan adanya jaga desa ini kita harapkan tidak ada lagi penyimpangan. Sebab, jaksa berperan melakukan pendampingan penggunaan anggaran tersebut secara baik," kata dia di tribun.

Lebih lanjut Alfedri menegaskan, jika masih ada indikasi penyimpangan anggaran di desa atau OPD, maka ia tidak akan melakukan pembelaan. Meskipun desa atau OPD diberikan waktu selama 60 hari untuk pengembalian anggaran. (*)
 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar