Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kajati Riau Warning Jaksa Minta Proyek, Warga Diminta Melapor
INDOVIZKA.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Mia Amiati menegaskan agar jaksa di Kejari Siak jangan pernah meminta proyek, fee proyek atau menyelipkan temannya untuk memenangkan proyek.
Jika itu terjadi, pemerintah atau masyarakat dipersilakan segera melaporkan oknum jaksa tersebut ke Kejati Riau untuk ditindaklanjuti.
Ketegasan itu disampaikan Mia Amiati usai penandatanganan MoU, Sosialisasi Program Jaga Desa dan Launching Jaksa Bertanjak, Selasa (18/2/2020) di Kantor Kejari Siak.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Mia menjelaskan, bubarnya TP4D karena ulah oknum jaksa yang meminta uang, fee proyek atau proyek serta perilaku untuk membantu orang lain dalam memenangkan proyek. Ia tidak menampik indikasi itu bakal terus terjadi namun ia tetap tegas terhadap penyimpangan tersebut.
"TP4D bubar karena ada oknum kejaksaan yang meminta bagian dari proyek atau menyelipkan temannya untuk memenangkan proyek. Itu tidak boleh. Jika ada laporan jaksa minta uang, bisa kita jadikan objek pemeriksaan. Kami akan buktikan bahwa semua orang sama di mata hukum," kata dia.
Mia menjelaskan, program penandatangan Jaga Desa bersama Bupati Siak Alfedri merupakan program untuk pendampingan penggunaan angaran desa. Secara teknis, program ini sama dengan TP4D, hanya berganti nama saja.
Dari hasil evaluasi Kejati Riau, ia mengatakan masih ada yang melakikan penyimpangan. Dalam hal ini tugas jaksa melakukan pendampingan untuk menunjukkan penggunaan anggaran yang benar.
"Program ini bukan untuk mencari kesalahan tapi mencari kebenaran. Kami minta kepala desa jangan takut dengan kejaksaan, sebab program ini untuk membantu agar pihak desa dapat menggunakan anggaran secara benar," kata dia.
Namun demikian, program jaga desa bisa didampingi, ketika pihak desa atau OPD meminta permohonan pendampingan ke kejaksaan. Desa atau OPD akan dipersilahkan ekspos kepada kejaksaan tentang rencana kegiatannya.
"Di sini kami menunjukan cara penggunaan anggaran yang benar dan sesuai ketentuan," kata dia.
Pihaknya juga bakal mempelajari terlebih dahulu permohonan OPD atau desa. Bila kegiatan itu bertentangan dengan aturan lebih tinggi, akan diberitahukan kepada pihak desa atau OPD. "Atau kami menarik diri dari pendampingan kegiatan bersangkutan," kata dia.
Selain itu, kejaksaan juga bakal menghindari conflict of interest. Ia mencontohkan, bila permohonan pendampingan yang dilakukan sedang diselidiki Pidsus, maka pendampingan itu tidak jadi dilaksanakan.
Komitmen Jaga Anggaran Desa
Bupati Siak Alfedri mengatakan senang dengan Mou Jaga Desa tersebut. Ia berpendapat, MoU itu untuk mempertegas komitmen bersama dalam menjaga anggaran di desa-desa.
"Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) di Kabupaten Siak senilai Rp 115 miliar setahun. Pengelolaan anggaran ini harus sesuai ketentuan untuk mendorong kesejahteraan rakyat. Dengan adanya program Jaga Desa ini kita harapkan dapat mendorong percepatan pembangunan desa secara akuntabel," kata dia.
Alfredri menyadari, di Kabupaten Siak belum 100 persen angaran desa digunakan secara baik. Bahkan masih ada penyimpangan-penyimpangan yang menjadi atensi masyarakat.
"Dengan adanya jaga desa ini kita harapkan tidak ada lagi penyimpangan. Sebab, jaksa berperan melakukan pendampingan penggunaan anggaran tersebut secara baik," kata dia di tribun.
Lebih lanjut Alfedri menegaskan, jika masih ada indikasi penyimpangan anggaran di desa atau OPD, maka ia tidak akan melakukan pembelaan. Meskipun desa atau OPD diberikan waktu selama 60 hari untuk pengembalian anggaran. (*)
.png)

Berita Lainnya
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 1,8 Kg Sabu
Polisi Tahan Kekasih Mahasiswi Brawijaya yang Bunuh Diri di Pemakaman
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau, Satu Pelaku Ditangkap
Hanya Karena Diteriaki, Komplotan Geng Motor Aniaya Korban Hingga Buta
Diduga Dibuang, Bayi Perempuan Ditemukan di Samping Kamar Mandi Warga Kupang
Polres Inhil Berhasil Amankan Satu Orang Pelaku Pengeroyokan di Mesjid Muhammadiyah
Gasak Uang Tunai dan 2 Handphone, Pelaku Pencurian di Keritang Dibekuk Polisi
PPNS DLHK Riau Serahkan 2 Tersangka Perambah Hutan Diserahkan ke Kejari Inhu
Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi
Kapal Pembawa 10 Dus Rokok Ilegal di Inhil Dicegat Petugas
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswa di Pekanbaru Berhasil Ditangkap
Lagi, Polisi Bekuk Bandar Sabu di Desa Bukit Kesuma