Sengketa Lahan, Warga Desa Lahang Hulu Gugat PT. GIN dan Kantor Pertanahan Inhil

Ilustrasi

INDOVIZKA.COM- Masyarakat Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau menggugat PT Guntung Idaman Nusa (PT. GIN) sebagai tergugat I (satu) terkait dengan penguasaan lahan masyarakat seluas 1.343.75 Hektar.

Tidak hanya PT GIN, masyarakat juga menggugat Kantor Pertanahan Inhil sebagai (tergugat II) terkait dengan penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) ke Pengadilan Negeri Tembilahan terdaftar perkara No.02/Pdt.G/2019/PN.TBH. 

Masyarakat Lahang Hulu melalui Kuasa Hukumnya Dr. Tiar Ramon SH., MH mengatakan, masyarakat menggugat lahan seluas 1.343.75 Hektar itu karena memiliki dasar yang kuat dengan bukti surat asli yang diterbitkan pada tahun 1976.

"Sebagai penggarap sejak tahun 1976, masyarakat memiliki dasar dengan bukti surat asli yang masih ada," kata Tiar Ramon, kepada indovizka.com melalui pesan tertulisnya di Tembilahan, Senin (4/5/2020).

Namun, sebut Tiar, seluruh lahan masyarakat tersebut diakui perusahaan berada di areal Sertipikat HGU No, 28 Tahun 2015 milik PT. GIN yang datangnya pada tahun 2007.

"Padahal belum ada dilakukan pembebasan lahan dengan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996, sehingga Sertifikat HGU tersebut dianggap tidak sah karena mengandung cacat hukum dalam prosedur penerbitannya dan harus dibatalkan," jelas Tiar Ramon, dosen senior Fakultas Hukum Unisi Tembilahan ini.

Akibat penguasaan lahan oleh PT GIN tersebut masyarakat mengalami kerugian materil sebesar Rp. 20.156.250.000,- (Dua Puluh Milyar Seratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan perincian 1 hektar Rp. 15.000.000 X 1.343.75 hektar. 

Sekarang perkara ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi Banding Pekanbaru Riau. Perkara ini dimungkinkan terus akan berlanjut sampai tingkat Kasasi Mahkamah Agung. 

"Masyarakat terus berjuang menuntut keadilan. Kami berkeyakinan kebenaran akan berpihak kepada masyarakat. Buktinya putusan Pengadilan Negeri Tembilahan dulu pernah saya ajukan Kasasi dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung," ujar Tiar yakin.

Menurut Tiar Ramon, sebaiknya sengketa dengan masyarakat tersebut harus diselesaikan tidak melalui jalur pengadilan karena kesannya nanti akan ada menang kalah atau puas dan tidak puas (kecewa). Secara hukum, tambah Tiar, mungkin sudah selesai karena inkracht (berkekuatan hukum tetap) namun belum tentu kenyataan di lapangan selesai. 

Bahkan, dikhawatirkan sengketa ini sampai ke anak cucu, sehingga perusahaan tidak aman dan tenang menjalankan usahanya dan bisa menimbulkan ketidakpercayaan rekan bisnisnya baik nasional maupun internasional. 

Meskipun masyarakat sudah mengajukan perdamaian dimediasi, namun disayangkan pihak perusahaan tidak punya i'tikat baik untuk berdamai perkara yang masih dalam proses hukum ini.

"Sedikitpun perusahaan tidak membuat penawaran perdamaian. Seharusnya beroperasinya perusahaan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat tempatan. Jangan justru sebaliknya terjadi sengketa yang menimbulkan kerugian dan kemiskinan," imbuhnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar