Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Sengketa Lahan, Warga Desa Lahang Hulu Gugat PT. GIN dan Kantor Pertanahan Inhil
INDOVIZKA.COM- Masyarakat Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau menggugat PT Guntung Idaman Nusa (PT. GIN) sebagai tergugat I (satu) terkait dengan penguasaan lahan masyarakat seluas 1.343.75 Hektar.
Tidak hanya PT GIN, masyarakat juga menggugat Kantor Pertanahan Inhil sebagai (tergugat II) terkait dengan penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) ke Pengadilan Negeri Tembilahan terdaftar perkara No.02/Pdt.G/2019/PN.TBH.
Masyarakat Lahang Hulu melalui Kuasa Hukumnya Dr. Tiar Ramon SH., MH mengatakan, masyarakat menggugat lahan seluas 1.343.75 Hektar itu karena memiliki dasar yang kuat dengan bukti surat asli yang diterbitkan pada tahun 1976.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Sebagai penggarap sejak tahun 1976, masyarakat memiliki dasar dengan bukti surat asli yang masih ada," kata Tiar Ramon, kepada indovizka.com melalui pesan tertulisnya di Tembilahan, Senin (4/5/2020).
Namun, sebut Tiar, seluruh lahan masyarakat tersebut diakui perusahaan berada di areal Sertipikat HGU No, 28 Tahun 2015 milik PT. GIN yang datangnya pada tahun 2007.
"Padahal belum ada dilakukan pembebasan lahan dengan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996, sehingga Sertifikat HGU tersebut dianggap tidak sah karena mengandung cacat hukum dalam prosedur penerbitannya dan harus dibatalkan," jelas Tiar Ramon, dosen senior Fakultas Hukum Unisi Tembilahan ini.
Akibat penguasaan lahan oleh PT GIN tersebut masyarakat mengalami kerugian materil sebesar Rp. 20.156.250.000,- (Dua Puluh Milyar Seratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan perincian 1 hektar Rp. 15.000.000 X 1.343.75 hektar.
Sekarang perkara ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi Banding Pekanbaru Riau. Perkara ini dimungkinkan terus akan berlanjut sampai tingkat Kasasi Mahkamah Agung.
"Masyarakat terus berjuang menuntut keadilan. Kami berkeyakinan kebenaran akan berpihak kepada masyarakat. Buktinya putusan Pengadilan Negeri Tembilahan dulu pernah saya ajukan Kasasi dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung," ujar Tiar yakin.
Menurut Tiar Ramon, sebaiknya sengketa dengan masyarakat tersebut harus diselesaikan tidak melalui jalur pengadilan karena kesannya nanti akan ada menang kalah atau puas dan tidak puas (kecewa). Secara hukum, tambah Tiar, mungkin sudah selesai karena inkracht (berkekuatan hukum tetap) namun belum tentu kenyataan di lapangan selesai.
Bahkan, dikhawatirkan sengketa ini sampai ke anak cucu, sehingga perusahaan tidak aman dan tenang menjalankan usahanya dan bisa menimbulkan ketidakpercayaan rekan bisnisnya baik nasional maupun internasional.
Meskipun masyarakat sudah mengajukan perdamaian dimediasi, namun disayangkan pihak perusahaan tidak punya i'tikat baik untuk berdamai perkara yang masih dalam proses hukum ini.
"Sedikitpun perusahaan tidak membuat penawaran perdamaian. Seharusnya beroperasinya perusahaan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat tempatan. Jangan justru sebaliknya terjadi sengketa yang menimbulkan kerugian dan kemiskinan," imbuhnya.
.png)

Berita Lainnya
Diduga Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Warga Kuntu Darussalam Diamankan Polsek Kampar Kiri
Siswi SMA Diperkosa Pejabat, Begini Kronologinya
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Calon Pengantin yang Viral di Medsos
Bawa Shabu, Satres Narkoba Polres Inhil Amankan Dua Warga Jambi
Pembunuh Wanita Setengah Telanjang di Kampar Menyerahkan Diri
Herry Wirawan Akui Perkosa Belasan Santri
Polisi yang Memeras Pengendara di Medan Ditetapkan Tersangka
Sidang dugaan korupsi BPBD Siak, Penasehat Hukum Mantan Kepala BPBD Siak hadirkan Saksi Ahli
Pengendara Mobil Aniaya Pelajar di Areal Minimarket Medan Ternyata Kader Partai
Partai Demokrat Kubu AHY Persilahkan Korupsi Hambalang Dibuka Kembali dengan Terang-benderang
Kejari Pelalawan Amankan Pengembalian Uang Negara Rp61,8 Juta dari Kasus Pupuk Bersubsidi
Transaksi Sabu, Pria 23 Tahun Ditangkap Polisi Inhil di TKP