Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Sengketa Lahan, Warga Desa Lahang Hulu Gugat PT. GIN dan Kantor Pertanahan Inhil
INDOVIZKA.COM- Masyarakat Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau menggugat PT Guntung Idaman Nusa (PT. GIN) sebagai tergugat I (satu) terkait dengan penguasaan lahan masyarakat seluas 1.343.75 Hektar.
Tidak hanya PT GIN, masyarakat juga menggugat Kantor Pertanahan Inhil sebagai (tergugat II) terkait dengan penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) ke Pengadilan Negeri Tembilahan terdaftar perkara No.02/Pdt.G/2019/PN.TBH.
Masyarakat Lahang Hulu melalui Kuasa Hukumnya Dr. Tiar Ramon SH., MH mengatakan, masyarakat menggugat lahan seluas 1.343.75 Hektar itu karena memiliki dasar yang kuat dengan bukti surat asli yang diterbitkan pada tahun 1976.
- Musnahkan 15 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi, BNN Riau Amankan Lima Tersangka
- Soal Importasi Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Dua Pejabat Riau dan Kemendag
- Jambret HP, Dua Residivis di Pekanbaru Kembali Masuk Penjara
- Lima Wanita Diamankan Satpol PP Kuansing saat Razia Kafe
- BBPOM Pekanbaru Gerebek Gudang dan Sita Ribuan Kosmetik dan Obat Ilegal di Minas
"Sebagai penggarap sejak tahun 1976, masyarakat memiliki dasar dengan bukti surat asli yang masih ada," kata Tiar Ramon, kepada indovizka.com melalui pesan tertulisnya di Tembilahan, Senin (4/5/2020).
Namun, sebut Tiar, seluruh lahan masyarakat tersebut diakui perusahaan berada di areal Sertipikat HGU No, 28 Tahun 2015 milik PT. GIN yang datangnya pada tahun 2007.
"Padahal belum ada dilakukan pembebasan lahan dengan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996, sehingga Sertifikat HGU tersebut dianggap tidak sah karena mengandung cacat hukum dalam prosedur penerbitannya dan harus dibatalkan," jelas Tiar Ramon, dosen senior Fakultas Hukum Unisi Tembilahan ini.
Akibat penguasaan lahan oleh PT GIN tersebut masyarakat mengalami kerugian materil sebesar Rp. 20.156.250.000,- (Dua Puluh Milyar Seratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan perincian 1 hektar Rp. 15.000.000 X 1.343.75 hektar.
Sekarang perkara ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi Banding Pekanbaru Riau. Perkara ini dimungkinkan terus akan berlanjut sampai tingkat Kasasi Mahkamah Agung.
"Masyarakat terus berjuang menuntut keadilan. Kami berkeyakinan kebenaran akan berpihak kepada masyarakat. Buktinya putusan Pengadilan Negeri Tembilahan dulu pernah saya ajukan Kasasi dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung," ujar Tiar yakin.
Menurut Tiar Ramon, sebaiknya sengketa dengan masyarakat tersebut harus diselesaikan tidak melalui jalur pengadilan karena kesannya nanti akan ada menang kalah atau puas dan tidak puas (kecewa). Secara hukum, tambah Tiar, mungkin sudah selesai karena inkracht (berkekuatan hukum tetap) namun belum tentu kenyataan di lapangan selesai.
Bahkan, dikhawatirkan sengketa ini sampai ke anak cucu, sehingga perusahaan tidak aman dan tenang menjalankan usahanya dan bisa menimbulkan ketidakpercayaan rekan bisnisnya baik nasional maupun internasional.
Meskipun masyarakat sudah mengajukan perdamaian dimediasi, namun disayangkan pihak perusahaan tidak punya i'tikat baik untuk berdamai perkara yang masih dalam proses hukum ini.
"Sedikitpun perusahaan tidak membuat penawaran perdamaian. Seharusnya beroperasinya perusahaan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat tempatan. Jangan justru sebaliknya terjadi sengketa yang menimbulkan kerugian dan kemiskinan," imbuhnya.
Berita Lainnya
2 Bus Hasil Penipuan Investasi Cimory dan Sosis Kanzler Disita Polisi
Perkosa Anak Tersangka, Kapolsek Akhirnya Dipecat
KPK Janji Tangkap Buron Lagi: Biar Dia Tidur Nyenyak Dulu
Anak Gugat Ibu Kandung Kembalikan Fortuner dan Bayar Sewa Rp200 Juta, Alasannya Tak Lazim
Mobilnya Dibakar di Kampar, Pedagang Tepung Bakso Hilang
Tega! Wanita di Inhu Pukul Kepala Nenek dan Rampas Gelang Emas
Heboh Penemuan Mayat Membusuk Dalam Parit di Jalan Lingkar
Mantan Kapolda Sumut Komjen Agus Andrianto Resmi Menjabat Kabareskrim
Terungkap 'Bibir Mana Bibir' di Sidang Cabul Dekan FISIP Unri Nonaktif
Diduga Ditilap Bendahara, Begini Awal Mula Terungkap Zakat ASN Riau Rp 1,1 M Hilang
Remaja Putri di Pelalawan Dilaporkan Sudah 4 Hari Menghilang
PPNS DLHK Riau Serahkan 2 Tersangka Perambah Hutan Diserahkan ke Kejari Inhu