Komplotan Pencuri CPO di Riau Diringkus Polisi


PEKANBARU - Aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggulung komplotan pencurian minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Pelaku mengancam korbannya dengan senjata api dan melarikan truk tangki.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, pada Mei 2020, pihaknya membekuk empat tersangka. Berinisial RC alias Rudi, CH alias Candra, KW alias Iwan, dan PD alias Pendi. Mereka beraksi pada April 2020 di Jalan Lintas Duri-Dumai, Kabupaten Bengkalis.

"Mereka mencegat sopir tangki pengangkut CPO milik PT Sawita Pasaman Jaya, Ismanto. Mengancam sopir dengan senjata api. Mata dan mulut korban dilakban. "Korban diikat," jelas Dwi, Kamis (16/7/2020).

Korban dibuang di tepi jalan. Setelah itu, tersangka merampas truk tangki CPO berisi 27,36 ton dan memindahkan isinya ke truk tangki lain.

Tersangka memiliki peran berbeda saat beraksi. Ada yang sebagai pembawa truk tangki, menjual CPO ke penadah dan penghubung. Menurut para pelaku, penadah berinisial D.

Menurut tersangka, pencurian dilakukan agar bisa membeli narkoba. "Motifnya dapatkan uang untuk beli narkoba," ucap Dwi didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa dua unit truk tangki, satu gulungan lakban, handphone dan sejata api jenis revolver rakitan.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dwi menyebutkan, pada Juni 2020, pihaknya juga menangkap delapan orang tersangka pencurian CPO lain. Mereka terdiri dari dua orang sopir tangki, karyawan pabrik dan koordinator pengelola tempat penampungan.

"Kita masih lakukan pengejaran terhadap AL. Menurut pelaku, tindak pidana itu didanai AL. Kita lakukan pendalaman terkait PKS yang menggelapkan surat pengiriman barang," tegas Dwi.

Dari delapan tersangka disita barang bukti berupa tiga truk tangki, beberapa mesin untuk menyedot CPO dari tangki ke tempat penampungan. Ada juga surat pengantar pengiriman dan rekening serta uang tunai Rp18 juta.

Delapan tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau 372 KUHP atau 480 KUHP. Ancaman lima tahun penjara.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar