Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Mantan Kapolda Sumut Komjen Agus Andrianto Resmi Menjabat Kabareskrim
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menunjuk Komjen Agus Andrianto sebagai Kabareskrim Mabes Polri yang baru. Melalui Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/318/III/KEP./2021 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, pada hari ini tertanggal 18 Februari 2021.
Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam keterangan persnya di Mabes Polri kepada wartawan.
"Betul berdasarkan surat telegram Kapolri, Bapak Komjen Agus Andrianto resmi menjabat sebagai Kabareskrim Polri yang baru," ujarnya, Kamis (18/2/2021).
Sebagaimana diketahui Komjen Agus Andrianto, merupakan mantan Kapolda Sumatera Utara (Sumut). Sebelum diangkat menjabat sebagai Kabareskrim, ia merupakan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri. Serta sempat menjadi salah satu nama kandidat Kapolri yang diajukan ke Presiden Joko Widodo.
Nama Agus Andrianto dikenal masyarakat luas saat menangani kasus penistaan agama yang menjerat Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kala itu, Agus menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim pada 2016.
Agus lahir di Blora, Jawa Tengah pada 16 Februari 1967. Ia merupakan lulusan Akademi Polisi 1989.
Setelah lulus dari akademi, Agus mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1995 dan Sespim Sespimti pada 2012. Ia berpengalaman dalam bidang reserse.
Sebelum menjabat sebagai Kabaharkam, Agus sempat menjadi Wakapolda Sumatera Utara pada 2017.
Ia menggantikan Brigjen Adi Prawoto yang diangkat menjadi kepala biro di Asrena Polri.
Kemudian pada 2018, Agus ditunjuk menjadi Kapolda Sumatera Utara, menggantikan Firli Bahuri yang dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***
.png)

Berita Lainnya
20 Kios di Pasar Rumbai Desa Sungai Gantang Hangus Terbakar Api
Posting Status di Medsos "Muak Mendengar Nama Tuhan", Pria di Riau ini Diciduk Polisi
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Rp84 Miliar di PT SPR
Polisi Tangkap Pasutri Nikah Siri Buka Jasa Layanan Seks Threesome di Medsos
Terjerat Bantu Kasus Korupsi 46 Bank BNI , Notaris Seniori di Pekanbaru Divonis 14 Bulan Penjara
Sakit Hati Pacar Chat dengan Pria Lain, Mahasiswa ini Bunuh Diri di Kamar Kos
Polsek Kemuning Ungkap Pelaku Pengedar Sabu
Polres Bengkalis Tangkap Pria 58 Tahun Diduga Pemicu Kebakaran Gambut 10 Hektar
58 Ribu Hektar Lahan di Riau Ilegal, DPRD Riau Minta Segera Diproses Hukum
2021, Polres Inhil Masih Fokus Berantas Narkoba
Saat Mancing, Warga Rumbai Temukan Mayat Tenggelam dalam Parit
Rizieq Shihab Bakal Ajukan PK Setelah MA Pangkas Hukuman