Rumah Tidak Sesuai Iklan, Konsumen Laporkan Developer ke Polisi

Pengacara Donny Warianto, SH.MH bersama rekan

INDOVIZKA.COM- Dikarenakan bangunan rumah tidak sesuai iklan, Developer di Pekanbaru dilaporkan konsumen terkait dugaan penipuan.

Pemeriksaan Laporan Polisi ini berdasarkan surat dengan nomor STPL/532/XI/2019/SPKT/RIAU, Kamis 9 Januari 2020 yang dilaporkan langsung oleh pengacara Donny Warianto, SH.MH.

Kasus ini mulai dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, berdasarkan adanya dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh PT Bushindo Inti Persada sebagai developer perumahan yang berada dikawasan Rumbai.

Menurut Donny, pada tahun 2016 lalu,  developer membuat suatu kawasan perumahan bersubsidi di wilayah Rumbai dengan tipe perumahan 36/108M2. Pada saat pemasaran untuk menawarkan perumahan ke calon pembeli developer memasang sebuah iklan juga brosur dengan spesifikasi rumah yang rinci, sehinga iklan atau brosur ini membuat calon pembeli tertarik akan fasilitas dan spesifikasi unit bangunan rumah tersebut.

Ditahun yang sama pada bulan Agustus, tambah Donny, calon pembeli memberikan uang boking fee yang masuk dalam hitungan DP, lalu setelah itu dimulailah pembuatan rumah.

"Pada bulan November 2016 rumah selesai dan akad kredit dilakukan, tapi sampai Januari 2020 diduga fasilitas yang diiming-imingkan dalam brosur dan iklan yang dipasang dipinggir jalan di depan perumahan belum juga diberikan. Inikan dapat dikatakan diduga sebagai sebuah perbuatan penipuan," terang Donny Warianto.

Donny juga mengatakan, ia juga baru tau bahwa pimpinan perusahaan ini diduga salah satu pengurus depan dalam organisasi menembak di Kota Pekanbaru dan juga pimpinan lainnya seorang mantan anggota Polri pada jabatan Perwira Pertama, yang mana mengingat dugaan relasi sangat luas juga saat membuat LP ini sangat susah diterima dan perlu perdebatan panjang.

"Dugaan apakah keadaan ini kebetulan atau situasional dan bisa juga mungkin karena SOP. Kita berharap perkara ini dapat dilepaskan dari lingkup relasi terlapor yang cukup berpengaruh di Kota Pekanbaru ini. Sesuai denga jargon pihak kepolisian PROMOTER karena diduga korban penipuan dari dugaan penipuan yang di lakukan PT Bushindo Inti Persada ini seluruh pemilik rumah yang ada pada perumahan tersebut," sebutnya pada awak media.

 

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar