Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Beredar Isu Saham Dijual, PT. THIP Inhil Terindikasi Menghindari Pajak BPHTB
INDOVIZKA.COM- Anggota DPR RI H. Abdul Wahid saat melakukan kunjungan kerja ke PT. Tabung Haji Indo Plantation di Kec.Pelangiran, mengkonfirmasi kebenaran kabar tentang peralihan Saham Perusahaan tersebut dari Penanam Modal Asing (PMA) menjadi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN), Kamis, (23/7/2020) lalu.
"Saya juga ingin mengkonfirmasi soal kebenaran kabar jika perusahaan ini sudah dijual sahamnya dan sudah dibeli pemodal dalam negeri, apakah benar begitu?" tanya Wahid
Menurut Wahid, jika kabar itu benar maka terkesan dan terindikasi kuat THIP menghindari pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang seharusnya diterima daerah.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
" Saya menduga ada transaksi (take over) saham perusahaan ini di bawah tangan, status perusahaan inikan modal asing (PMA), isu diambil alih oleh pemodal dalam negeri sangat kuat, bahkan beberapa tahun lalu perombakan menejemen PT THIP terjadi besar-besaran," cecar Anggota DPR RI Fraksi PKB ini
Dikatakan Abdul Wahid lagi, jika ini benar maka terindikasi menghindari kena pajak BPHTB, peralihan dari PMA menjadi PMDN itu ada konsekwensi pajak.
Abdul Wahid kembali mengungkapkan bahwa dasar hukumnya jelas tertuang didalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994, Peraturan Pemerintah 48 Tahun 1996 tentang pajak penjualan dan pembelian tanah perkebunan yang ada tanaman penghasilan. serta Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
" Dasar hukumnya jelas pak, jika benar kabar peralihan ini terindikasi menghindari itu (kewajiban pajak), maka ini sangat merugikan negara dan pemerintah daerah," tutur politisi muda ini
Perwakilan menejemen Regional Head Siswanta Capa membenarkan, bahwa dirinya juga mendengar ada kabar alih kelola saham PT. THIP.
" Saya juga mendengar ada kabar itu pak, kami tidak punya kapasitas menjawabnya, karena itu kewenangan Direksi, kalau kita hanya pekerja pak. Bapak mungkin bisa panggil langsung jajaran direksi," tutur siswanta
"Iya, nanti akan kita panggil dan kita cek kebenarannya." tegas Ketua PKB Riau ini.
Sebelumnya diberitakan juga bahwa PT THIP ini juga minim memberikan CSR bagi pembinaan masyarakat dan lingkunhan, dengan luasan HGU sebanyak 83.873 Ha yang yang terdiri dari 16 HGU, Perusahaan ini termasuk pemegang HGU terbesar d Provinsi Riau.
.png)

Berita Lainnya
Pemkab Inhil Gelar Pelatihan SISKEUDES LINK dan Penandatanganan Kerjasama dengan BRK Syariah
Forum Pers Peduli Inhil Minta Mendagri Copot Pj Bupati Inhil
Lebih dari 100 Koperasi di Inhil Dibekukan Selama Tahun 2019
Kapolres Pelalawan Dampingi Bupati Zukri Terima Audiensi Masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak yang Awalnya Hendak Demo
Masyarakat Desa Pulau Muda Resah, Harimau Sumatra Muncul Di Pinggir Kampung
KKP Kelas III Tembilahan dan Kodim 0314/Inhil Gelar Penyemprotan Lingkungan Makodim
Masyarakat Kuala Patah Parang Nantikan Program Fermadani 3 Desa 1 Eksavator
Cegah Tindak Kriminal, Polres Inhil Patroli KRYD
Tiga Kali Mangkir, Ketua KONI Kampar Akhirnya Diperiksa Jaksa
Awal Tahun Sampah Menumpuk, DPRD Sebut DLHK Pekanbaru Lalai
Bikin Miris, Kekerasan Terhadap Anak Masih Kerap Terjadi di Riau
Kunjungi Dapil Kampar, Sahidin Anggota Komisi II DPR RI Gelar Sosialisasi Empat Pilar