Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Beredar Isu Saham Dijual, PT. THIP Inhil Terindikasi Menghindari Pajak BPHTB
INDOVIZKA.COM- Anggota DPR RI H. Abdul Wahid saat melakukan kunjungan kerja ke PT. Tabung Haji Indo Plantation di Kec.Pelangiran, mengkonfirmasi kebenaran kabar tentang peralihan Saham Perusahaan tersebut dari Penanam Modal Asing (PMA) menjadi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN), Kamis, (23/7/2020) lalu.
"Saya juga ingin mengkonfirmasi soal kebenaran kabar jika perusahaan ini sudah dijual sahamnya dan sudah dibeli pemodal dalam negeri, apakah benar begitu?" tanya Wahid
Menurut Wahid, jika kabar itu benar maka terkesan dan terindikasi kuat THIP menghindari pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang seharusnya diterima daerah.
- Kabar Gembira! Umur 16 Tahun Sudah Bisa Rekam e-KTP
- Akhirnya, Pemda Inhil Menang Atas Gugatan Sengketa Lahan Gedung DPRD
- Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Ini Lokasinya
- Abdul Wahid Terima Penghargaan Tokoh Politik Inspiratif
- Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN
" Saya menduga ada transaksi (take over) saham perusahaan ini di bawah tangan, status perusahaan inikan modal asing (PMA), isu diambil alih oleh pemodal dalam negeri sangat kuat, bahkan beberapa tahun lalu perombakan menejemen PT THIP terjadi besar-besaran," cecar Anggota DPR RI Fraksi PKB ini
Dikatakan Abdul Wahid lagi, jika ini benar maka terindikasi menghindari kena pajak BPHTB, peralihan dari PMA menjadi PMDN itu ada konsekwensi pajak.
Abdul Wahid kembali mengungkapkan bahwa dasar hukumnya jelas tertuang didalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994, Peraturan Pemerintah 48 Tahun 1996 tentang pajak penjualan dan pembelian tanah perkebunan yang ada tanaman penghasilan. serta Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
" Dasar hukumnya jelas pak, jika benar kabar peralihan ini terindikasi menghindari itu (kewajiban pajak), maka ini sangat merugikan negara dan pemerintah daerah," tutur politisi muda ini
Perwakilan menejemen Regional Head Siswanta Capa membenarkan, bahwa dirinya juga mendengar ada kabar alih kelola saham PT. THIP.
" Saya juga mendengar ada kabar itu pak, kami tidak punya kapasitas menjawabnya, karena itu kewenangan Direksi, kalau kita hanya pekerja pak. Bapak mungkin bisa panggil langsung jajaran direksi," tutur siswanta
"Iya, nanti akan kita panggil dan kita cek kebenarannya." tegas Ketua PKB Riau ini.
Sebelumnya diberitakan juga bahwa PT THIP ini juga minim memberikan CSR bagi pembinaan masyarakat dan lingkunhan, dengan luasan HGU sebanyak 83.873 Ha yang yang terdiri dari 16 HGU, Perusahaan ini termasuk pemegang HGU terbesar d Provinsi Riau.
Berita Lainnya
Ada Penemuan Mayat di Rumbai, Polisi Sebut akibat Kecelakaan Tunggal
Digelar Minggu ini, CFD Diputuskan Usai Rapat Forkopimda
Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Pinggir Jalan Lintas Bono, Pelalawan
DP2KBP3A Inhil Gelar Rapat Finalisasi Perda Kabupaten Layak Anak
Jelang Tahun Baru, Peminat Terompet di Tembilahan Menurun
Terkait Plt Sekwan dan Kadisdik Riau, Pemprov Riau Diduga Langgar Permendagri
Kolaborasi Rumah Yatim dan Tokopedia, Salurkan Bantuan Program Kado Akhir Tahun
Dua Santri dari Magetan Positif Corona, Diskes Cari 44 Warga Pelalawan Berkaitan dengan Klaster Magetan
UIR Wisuda 1.703 Mahasiswa, Dwi Yolanda Yulvi Raih IPK 3,89
Dirut RSUD Sebut Kondisi Tiara Belum ke Arah Jantung Bocor Tetapi Harus Dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut
Melalui Mubes VI, Husnan Nahkodai PB-MPP Empat Tahun ke Depan
PRIME PARK Hotel & Convention Pekanbaru Terima Sertifikat CHSE dari Kemenparekraf