Pilihan
Pemerintah Hapus Tenaga Kerja Honorer Mulai 2023, Ada Pekerjaan Diganti Outsourcing
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa status tenaga honorer akan selesai atau dihilangkan pada 2023. Sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo dikutip di Jakarta, Rabu (19/1).
Dengan demikian, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," jelasnya.
Utamakan Rekrut PPPK
Tjahjo menambahkan, pemerintah di tahun 2022 mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.
Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital. Sehingga, pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.
"Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," ujar Tjahjo.
.png)

Berita Lainnya
Yellow Clinic akan Dibangun di Kantor Golkar se-Indonesia
Bertemu Menteri Ida Fauziah, Abdul Wahid dan Gubri Bahas Program Ketenagakerjaan dan BLK Riau
Saat Covid-19, INDEF: Mudik Lebaran Tak Mampu Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi
Tjahjo Kumolo: Sesama ASN Jangan Iri Soal Penghasilan
Vaksinasi dan Literasi
Membaik, Menhub Lepas Selang Pernapasan
Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Lima Provinsi dengan Kasus Covid-19 Tertinggi Per 12 Desember 2021
Begini Rasanya Terinfeksi Virus Corona: Pengakuan Pasien COVID-19 yang Sembuh
Epidemiolog soal 5 Ribu Tracer di RI: Selama Ini Tak Serius
Anggota DPR Minta Pemerintah Tidak Buat Tafsir Sendiri Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Berikut Besaran Gaji Kepala Desa dan Lama Masa Jabatannya, Anda Berminat?