Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pemerintah Hapus Tenaga Kerja Honorer Mulai 2023, Ada Pekerjaan Diganti Outsourcing
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa status tenaga honorer akan selesai atau dihilangkan pada 2023. Sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo dikutip di Jakarta, Rabu (19/1).
Dengan demikian, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," jelasnya.
Utamakan Rekrut PPPK
Tjahjo menambahkan, pemerintah di tahun 2022 mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.
Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital. Sehingga, pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.
"Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," ujar Tjahjo.
.png)

Berita Lainnya
Sempat Viral, Lubang Raksasa di Maros Bakal Jadi Lokasi Wisata
PWI Larang 20 Ribu Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers
Mentan Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat
Aksi Teror Muncul Lagi, Fahri Hamzah Pesimis Indonesia Bisa Selesai dengan Teroris
Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau Muncul, Buat Apa Fungsinya?
Jelang Puasa, Airlangga Tegaskan Bakal Jaga Stok dan Harga Pangan
3 Jurus Airlangga Hartarto Perkuat Ketahanan Energi
PLN Dituntut Buktikan Tidak Menaikkan Tarif Listrik dengan Investigasi Diawasi BPK
Terima Audiensi KPU, Kapolri Komitmen Amankan Seluruh Tahapan Pemilu 2024
Bareskrim Dalami Dugaan Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut
Pemerintah Bebaskan PPN Rumah dengan Harga Jual Paling Tinggi Rp 2 Miliar
BUMD DKI Jadi Pemasok Daging Sapi dan Ayam ke Pekanbaru