Aldiko Putra Bantah Tudingan JPU

Suasana persidangan Aldiko Putra di PN Teluk Kuantan, Selasa 22/7/2025). (istimewa)

TELUK KUANTAN, INDOIZKA - Aldiko Putra membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum. Tidak itu saja, ia menuding JPU berusaha menyembunyikan fakta persidangan.

Hal ini diungkapkan Aldiko melalui penasihat hukumnya, Shelfy Asmalinda SH MH mengajukan duplik atau tanggapan atas replik JPU. Duplik ini disampaikan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kuantan Singingi, Riau, Selasa (22/7/2025).

Dalam dupliknya, penasihat hukum Shelfy Asmalinda SH MH membantah poin-poin yang diajukan oleh JPU. Terkait keterangan saksi dan ahli, penasihat hukum menyatakan bahwa mereka telah menguraikannya secara lengkap dalam nota pembelaan/pledoi, dan menuding JPU berusaha menyembunyikan fakta persidangan.

Mengenai Surat Perintah Penyelidikan tanggal 15 Mei 2023, penasihat hukum mempertanyakan mengapa surat tersebut tidak dijadikan alat bukti yang disita, padahal JPU menuduh terdakwa menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan sebagaimana Pasal 102 ayat (1) juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Terkait unsur "dengan sengaja menghalang-halangi dan/atau menggagalkan," penasihat hukum menegaskan bahwa JPU menafsirkan sendiri pengertian monitoring. Ahli pidana Dr. Erdiyanto, S.H., M.H., dan Erdiansyah, S.H., M.H., menyatakan bahwa Surat Perintah Nomor 522.05/TU-UPT KPH-SINGINGI/706 tanggal 11 Mei 2023 "bukan merupakan serangkaian dari proses Penyelidikan maupun Penyidikan".

Penasihat hukum juga mengungkapkan bahwa operator dan kenek alat berat eskavator yang telah diperiksa selama tiga hari di GAKKUM LHK Provinsi Riau telah dipulangkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) karena tidak memenuhi alat bukti, bukan karena hilangnya alat berat. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi Singgih Pranoto dan Umbra Dani.

Mereka juga menekankan bahwa saksi Umbra Dani dan Singgih Pranoto, selaku PPNS, tidak merasa dihalang-halangi oleh terdakwa. Kehadiran terdakwa disebut sebagai wakil rakyat yang memperjuangkan hak masyarakat di daerah pemilihannya, mengingat, Iskandar sebagai operator alat berat adalah warga Lubuk Ambacang.

Saksi Absen

Penasihat hukum juga mempertanyakan absennya saksi Iskandar dan Amansurdin di persidangan, dengan dugaan JPU berkeinginan menyembunyikan fakta sesungguhnya.

Mengenai video yang diperlihatkan di muka persidangan, penasihat hukum menyatakan bahwa tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan JPU yang memberikan keterangan bahwa terdakwa melakukan tindakan menghalang-halangi atau menggagalkan.

Analisa digital forensik baru dilakukan setelah ada perintah Majelis Hakim untuk memeriksa keaslian video, sehingga hal ini bukanlah dasar untuk menjerat terdakwa.

Dalam poin terkait Pasal 39 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, penasihat hukum berpandangan bahwa asas Lex specialis derogat legi generali harus melekat dalam perkara ini, karena Undang-Undang tersebut telah mengatur jelas proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Terkait lokasi lahan yang disebut kawasan hutan, penasihat hukum telah membuktikan dengan lima surat kepemilikan tanah milik perorangan warga Lubuk Ambacang. Mereka juga mengutip Putusan Mahkamah Agung Nomor: 45/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa penunjukan kawasan hutan (SK Penunjukan) bersifat deklaratif dan tidak memiliki kekuatan hukum konstitutif.

Penetapan harus melewati tahapan penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan sebagai tahap pengesahan akhir. Dengan dasar hukum ini, penasihat hukum menilai bahwa kawasan hutan tanpa melalui tahapan proses pengukuhan adalah bukan kawasan hutan, sehingga keterangan Ahli dari BPKH harus dikesampingkan.

Selain itu, penasihat hukum merujuk pada Pasal 139 angka 1 huruf c Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa dalam hal bidang tanah digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak, dan telah dikuasai lebih dari 20 tahun berturut-turut, dapat dikeluarkan dari kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan. dan lokasi tanah tersebut terbukti milik Amansurdin berdasarkan bukti surat kepemilikan dan SPK perintah Amansurdin kepada Iskandar untuk melakukan stekking.

Terakhir, penasihat hukum menyatakan bahwa argumen dan analisa yuridis dalam nota pembelaan/pledoi adalah upaya terakhir untuk mempertahankan hak-hak hukum terdakwa.

Mereka tetap pada kesimpulan bahwa dakwaan primer Pasal 102 Ayat (1) juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dakwaan subsidair Pasal 103 Ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, atau Pasal 233 KUHPidana, atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana tidak dapat dibuktikan pada diri terdakwa.

Penasihat hukum menyerahkan sepenuhnya pertimbangan kepada Majelis Hakim dan berharap terwujudnya keadilan yang manusiawi dalam perkara ini. (rls)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar