Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bekas Rektor UIN Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara Korupsi Pembangunan Kampus Terpadu
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap mantan rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), Saidurrahman. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembangunan kampus terpadu UIN Sumut tahun 2018 yang merugikan negara Rp10,3 miliar.
Ketua majelis hakim, Jarihat Simarmata, menilai terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang No 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya, Senin (29/11) malam.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Dalam kasus ini Saidurrahman tak sendirian. Dua koleganya yakni Syahruddin Siregar mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo yang merupakan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa selaku rekanan juga terlibat dalam perkara korupsi ini.
Mereka berdua dihukum masing-masing tiga tahun penjara. Mereka bertiga juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 1 bulan penjara.
Putusan yang diberikan majelis hakim terhadap Saidurrahman lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu tiga tahun penjara. Terdakwa maupun JPU, Robetson Pakpakhan dan Hendri Edison kompak menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan, kasus ini berawal saat UIN Sumut mendapat anggaran di tahun 2018 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu di kampus tersebut yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp.50.000.000.000.
Saidurrahman juga meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.
Untuk merealisasikan hal tersebut, saksi Marudut SE menemui Ketua Pokja saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerjasama agar dalam proses lelang. Panitia pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan gedung kuliah terpadu.
Kemudian, panitia pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461. Namun, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98 atau Rp10,3 miliar.
.png)

Berita Lainnya
Kejati Kawal Pembangunan Jalan Tol di Riau
Jadi Saksi Ahli Pidana Dalam Sidang Aldiko Putra. Erdiansyah: Tidak Ada Pidana Tanpa Undang-undang
Polres Rohil Gerebek Penimbunan Solar Bersubsidi di Sinaboi, Satu Orang Ditangkap
Abu Janda Sebut Cuitan Soal Evolusi ke Natalius Pigai untuk Membela Hendropriyono
Jual Shabu, Petani di Simpang Gaung Diringkus Polisi
9 Pengacara Partai Demokrat Kubu Moeldoko Dipolisikan Atas Pidana Pemalsuan Surat
Kasus Narkoba dan Langgar Disiplin, 4 Anggota Polres Siak Dipecat
Diduga Tak Terima Bupati Diberitakan, Wartawan di Riau Dipukul Preman
Kejari Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Anggota DPRD Kuansing
Diduga Pemberi Suap dan Penerima Suap, KPK Jerat Bupati Meranti Riau Pasal Berlapis
Tak Jera Masuk Penjara, Residivis Curanmor Kembali Masuk BUI
Jaksa Periksa Belasan Saksi, Termasuk Mantan Bupati Inhil