Bekas Rektor UIN Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara Korupsi Pembangunan Kampus Terpadu


JAKARTA (INDOVIZKA) - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap mantan rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), Saidurrahman. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembangunan kampus terpadu UIN Sumut tahun 2018 yang merugikan negara Rp10,3 miliar.

Ketua majelis hakim, Jarihat Simarmata, menilai terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang No 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya, Senin (29/11) malam.

Dalam kasus ini Saidurrahman tak sendirian. Dua koleganya yakni Syahruddin Siregar mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo yang merupakan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa selaku rekanan juga terlibat dalam perkara korupsi ini.

Mereka berdua dihukum masing-masing tiga tahun penjara. Mereka bertiga juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 1 bulan penjara.

Putusan yang diberikan majelis hakim terhadap Saidurrahman lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu tiga tahun penjara. Terdakwa maupun JPU, Robetson Pakpakhan dan Hendri Edison kompak menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan, kasus ini berawal saat UIN Sumut mendapat anggaran di tahun 2018 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu di kampus tersebut yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp.50.000.000.000.

Saidurrahman juga meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.

Untuk merealisasikan hal tersebut, saksi Marudut SE menemui Ketua Pokja saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerjasama agar dalam proses lelang. Panitia pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan gedung kuliah terpadu.

Kemudian, panitia pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461. Namun, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98 atau Rp10,3 miliar.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar