Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Bekas Rektor UIN Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara Korupsi Pembangunan Kampus Terpadu
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap mantan rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), Saidurrahman. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembangunan kampus terpadu UIN Sumut tahun 2018 yang merugikan negara Rp10,3 miliar.
Ketua majelis hakim, Jarihat Simarmata, menilai terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang No 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya, Senin (29/11) malam.
- Musnahkan 15 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi, BNN Riau Amankan Lima Tersangka
- Soal Importasi Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Dua Pejabat Riau dan Kemendag
- Jambret HP, Dua Residivis di Pekanbaru Kembali Masuk Penjara
- Lima Wanita Diamankan Satpol PP Kuansing saat Razia Kafe
- BBPOM Pekanbaru Gerebek Gudang dan Sita Ribuan Kosmetik dan Obat Ilegal di Minas
Dalam kasus ini Saidurrahman tak sendirian. Dua koleganya yakni Syahruddin Siregar mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo yang merupakan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa selaku rekanan juga terlibat dalam perkara korupsi ini.
Mereka berdua dihukum masing-masing tiga tahun penjara. Mereka bertiga juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 1 bulan penjara.
Putusan yang diberikan majelis hakim terhadap Saidurrahman lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu tiga tahun penjara. Terdakwa maupun JPU, Robetson Pakpakhan dan Hendri Edison kompak menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan, kasus ini berawal saat UIN Sumut mendapat anggaran di tahun 2018 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu di kampus tersebut yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp.50.000.000.000.
Saidurrahman juga meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.
Untuk merealisasikan hal tersebut, saksi Marudut SE menemui Ketua Pokja saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerjasama agar dalam proses lelang. Panitia pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan gedung kuliah terpadu.
Kemudian, panitia pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461. Namun, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98 atau Rp10,3 miliar.
Berita Lainnya
Densus 88 Tegaskan Eks Anggota MUI Ditangkap Sesuai Prosedur
Pengendara Mobil Aniaya Pelajar di Areal Minimarket Medan Ternyata Kader Partai
Pompong di Inhil Terbalik, Satu Orang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Indragiri
Kapolri Minta Kasat Hingga Kapolda Respon Keluhan Masyarakat
Novel Baswedan Diisukan Tidak Lulus Tes Kebangsaan, Anggota DPR Ini Tidak Percaya
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penyerangan Petugas Bea Cukai Riau
Polres Siak Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Jalan Siak-Dayun,
Mabes Polri Minta Masyarakat Laporkan Jika Lihat Polisi Mabuk
Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi!
Tiga Petinggi Golkar Riau Diperiksa di Kejari Siak
Membandel, Golden City Tembilahan Kedapatan Buka Room Karaoke di Tengah Covid-19
Simpan 66 Paket Sabu, Dua Pemuda Asal Tembilahan di Amankan Polisi