Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polres Inhil Tangkap Penyebar dan Penjual Video Syur Mantan Pacar
TEMBILAHAN (INDOVIZKA)- Pelaku penyebaran foto dan video tak senonoh di media sosial ditangkap Sat Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhil.
Pelaku sendiri seorang pemuda inisial PP (21), warga Jambi menyebarkan foto dan video mantan pacarnya inisial FY (18) warga Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Bukan hanya menyebarkan ke media sosial (medsos) via whatsapp, pelaku juga menjual foto dan video mantan pacarnya tersebut di medsos Instagram.
Tak terima foto dan video dirinya disebar pelaku, FY langsung melaporkannya ke Polres Inhil pada Sabtu 24 April 2021 karena merasa dirugikan.
"Laporan korban sudah diterima Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah SIK M.Si," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH, Rabu (26/5/2021).
Disebut Ipda Esra, pelaku menjual foto dan video korban seharga 20 ribu hingga 100 ribu rupiah, tergantung panjangnya durasi video.
"Setelah dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku, pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 wib, Unit Tipidter berhasil menangkap dan mengamankan PP di Tanjung Jabung Barat, Jambi," ujarnya.
Pelaku saat ini dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit handphone android. Pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Jadi Pelaku Terduga Penimbunan BBM, Oknum Bhabinkamtibmas Ditempatkan Ditahanan Khusus
Kronologi Baku Hantam Anggota TNI dan Polisi
4 Orang Terduga Pelaku Narkotika di Pelangiran Diamankan Polisi
Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Inhil Dibekuk, Pelaku Ternyata Orang Dalam
1.985 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Hadang Simpatisan Habib Rizieq Shihab
Polda Riau Ungkap Peredaran Sabu 40 Kg dan 50 Ribu Pil Ekstasi dari Malaysia
Akhirnya, Pencuri Uang Rp195 Juta di Kempas Diringkus Polisi
4 Orang Serta Paket Sabu dan Ganja Kering Diringkus Polisi di Rohil
Kasus Polisi 'Bandel' di Inhil Meningkat Drastis
Pelaku Rokok Ilegal Hirup Udara Segar, BC Tembilahan Diduga Main Mata
Bobol Rekening Nasabah, Bank Riau Kepri Tindak Tegas Oknum Pegawai Nakal
Tak Miliki Izin, Karaoke Golden City Tembilahan Ditutup