Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polres Inhil Tangkap Penyebar dan Penjual Video Syur Mantan Pacar
TEMBILAHAN (INDOVIZKA)- Pelaku penyebaran foto dan video tak senonoh di media sosial ditangkap Sat Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhil.
Pelaku sendiri seorang pemuda inisial PP (21), warga Jambi menyebarkan foto dan video mantan pacarnya inisial FY (18) warga Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Bukan hanya menyebarkan ke media sosial (medsos) via whatsapp, pelaku juga menjual foto dan video mantan pacarnya tersebut di medsos Instagram.
Tak terima foto dan video dirinya disebar pelaku, FY langsung melaporkannya ke Polres Inhil pada Sabtu 24 April 2021 karena merasa dirugikan.
"Laporan korban sudah diterima Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah SIK M.Si," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH, Rabu (26/5/2021).
Disebut Ipda Esra, pelaku menjual foto dan video korban seharga 20 ribu hingga 100 ribu rupiah, tergantung panjangnya durasi video.
"Setelah dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku, pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 wib, Unit Tipidter berhasil menangkap dan mengamankan PP di Tanjung Jabung Barat, Jambi," ujarnya.
Pelaku saat ini dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit handphone android. Pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Polda Riau Bebaskan Satu Dari Dua Tersangka Kurir Sabu 108 Kg
Residivis Kembali Berulah, Warga Tembilahan diringkus Polisi
Dua Pemuda Sedang Menenggak Anggur Merah Diamankan Satpol PP Inhil
Bakar Lahan untuk Bertani, Polda Riau Proses 9 Tersangka
Kejati dan Jajaran Komitmen Beri Pelayanan Tanpa Korupsi
Jengkel Disuruh Pasang Gas, Suami di Tangerang Bacok Istri Pakai Golok
Bunuh Anak Sendiri, Budi Buang Jasad Korban ke Gorong-gorong Sekolah
Baru Selesai Ambil Duit, Pria di Rohul Dirampok Komplotan Bersenjata Api
Sekdaprov Ditahan Kejati, Wagub Riau: Kita Hargai Hukum yang Berlaku
S Club Star City Pekanbaru di Segel
Satpol PP Siak Grebek Toko Kelontong Jual Miras di Bungaraya
Anak Bupati di Riau Dijebloskan ke Dalam Penjara