Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Polres Inhil Tangkap Penyebar dan Penjual Video Syur Mantan Pacar
TEMBILAHAN (INDOVIZKA)- Pelaku penyebaran foto dan video tak senonoh di media sosial ditangkap Sat Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhil.
Pelaku sendiri seorang pemuda inisial PP (21), warga Jambi menyebarkan foto dan video mantan pacarnya inisial FY (18) warga Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Bukan hanya menyebarkan ke media sosial (medsos) via whatsapp, pelaku juga menjual foto dan video mantan pacarnya tersebut di medsos Instagram.
Tak terima foto dan video dirinya disebar pelaku, FY langsung melaporkannya ke Polres Inhil pada Sabtu 24 April 2021 karena merasa dirugikan.
"Laporan korban sudah diterima Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah SIK M.Si," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH, Rabu (26/5/2021).
Disebut Ipda Esra, pelaku menjual foto dan video korban seharga 20 ribu hingga 100 ribu rupiah, tergantung panjangnya durasi video.
"Setelah dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku, pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 wib, Unit Tipidter berhasil menangkap dan mengamankan PP di Tanjung Jabung Barat, Jambi," ujarnya.
Pelaku saat ini dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit handphone android. Pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Masih Pagi Maling di Inhil Nekat Beraksi Ambil HP Pedagang
Tak Terima Disenggol, Dua Pemuda Mabuk Bacok Pengendara
Lapas Kelas IIA Tembilahan Kembali Gelar Sidak Kamar Hunian WBP
Polda Riau Bongkar Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk
Istri Cekcok Gegara Kayu Jemuran, Suami di Sumut Bacok Kepala Tetangga
Sengketa Lahan, Warga Desa Lahang Hulu Gugat PT. GIN dan Kantor Pertanahan Inhil
Identitas Seorang Kakek Meninggal di Becak Akhirnya Terungkap
Penyidik Bea Cukai Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejari Inhil
Satresnarkoba Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Tersangka Diamankan
16,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 11,7 Miliyar Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan
Terbelit Kasus Korupsi Dana Desa, Kades & Bendahara Ditahan Kejari
Zulmansyah: PWI Riau Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap