Pilihan
Pasal Pendidikan Masuk Klaster Kemudahan Berusaha, Ini Tanggapan Anggota Baleg DPR RI Abdul Wahid
JAKARTA- Terkait banyaknya kritikan masyarakat terhadap pasal pendidikan yang masuk dalam klaster kemudahan berusaha dituding berpotensi komersil, bertentangan dengan semangat UUD yang seharusnya dunia pendidikan adalah sarana mencerdaskan anak bangsa yang tidak boleh dikomersilkan.
Hal itu mendapat tanggapan oleh Anggota Badan Legislasi H. Abdul Wahid saat diwawancarai via phone oleh awak media, Rabu (7/10/2020
Menurut Wahid bahwa secara umum klaster pendidikan tidak dimasukan dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan, berkenaan adanya pasal pendidikan masuk dalam klaster kemudahan berusaha diberlakukan khusus di kawasan ekonomi khusus (KEK).
"Secara umum klaster pendidikan tidak masuk pada UU Ciptaker, kita sudah sepakati itu, karna berpotensi terjadi komesialisasi. namun untuk pasal pendidikan yang masuk dalam klaster kemudahan berusaha diberlakukan khusus bagi lembaga pendidikan asing yang memungkinkan untuk membuka cabang di kawasan ekonomi khusus maka harus berbadan usaha," jelas Anggota DPR RI Komisi VII ini
dijelaskan Wahid lagi, pasal 65 itu intinya hanya berlaku di Kawasan Ekonomi Khusus dan tentunya hanya orang-orang kaya yang masuk disana.
Wahid juga mengatakan bahwa banyak perubahan yang terjadi selama sebulan terakhir pembahasan RUU Omnibus Law ini.
"Dirangkum dalam 15 bab dan 174 pasal yang berdampak terhadap 1203 pasal dari totak 79 UU, dan terbagi dalam 7197 Daftar Inventarisasi Masalah. wajar kalau kemudian UU ini menuai pro dan kontra, tapi semangatnya kita tentu ingin ada perbaikan, kebijakan yang terintegrasi yang dapat memberikan kepastian hukum terhadap iklim investasi," jelas politisi PKB ini.
"Sekarang sedang disempurnakan penjabaran dan penjelasan pasal per pasalnya, saya berharap kita semua dapat mengapresiasi langkah baik pemerintah. jikapun ada yang bertentangan dan tidak sesuai, bisa dilakukan langkah judisial review," tukas Wahid lagi.
Selain itu Politisi PKB ini juga berharap kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya saja dengan draf RUU dan isu liar yang beredar.
"Dokumen finalnya sedang disempurnakan. jadi belum dirilis secara resmi, masyarakat jangan mudah percaya dengan draf RUU dan isu-isu yang liar yang beredat, kita tunggu saja dokumen aslinya dirilis nanti," tutup Politis asal Riau ini.
.png)

Berita Lainnya
Ini Penyebab Perda Pajak Daerah Riau Belum Bisa Dipergunakan
Tidak Tebang Pilih, Ketua DPRD Riau: Masa Masjid Ditutup, Karaoke Buka
Karmila Sari: Keterwakilan Perempuan dalam Berpolitik Penting
Anggota DPRD Riau Ini Nilai Pemprov Lemah Tangani Kasus Covid-19
Dewan Inhil Minta Pemda Desak Kades Segera Selesaikan Perubahan APBDes
Hadiri Reses Edi Haryanto Sindrang, Masyarakat Enok Berkeluh Kesah Soal Tanggul dan Jalan
Ketua Komisi III DPRD Inhil Ajak Semua Kalangan Awasi Proyek Pembangunan Jalan Pulau Kijang - Sanglar
Dewan Minta Dinkes Inhil dan Rumah Sakit Berikan Layanan Call 24 Jam
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Dewan Riau Minta Belajar Tatap Muka Ditunda
Rachmat Gobel Sebut APBN Fokuskan pada PEN daripada Biayai Kereta Cepat
Sempurnakan Draft Ranperda, Pansus BLJ Dialog bersama BPKP Provinsi Riau
Soal Isu Pergantian Sekda Inhil, Legeslatif Saling Adu Argumen