Pilihan
Pasal Pendidikan Masuk Klaster Kemudahan Berusaha, Ini Tanggapan Anggota Baleg DPR RI Abdul Wahid
JAKARTA- Terkait banyaknya kritikan masyarakat terhadap pasal pendidikan yang masuk dalam klaster kemudahan berusaha dituding berpotensi komersil, bertentangan dengan semangat UUD yang seharusnya dunia pendidikan adalah sarana mencerdaskan anak bangsa yang tidak boleh dikomersilkan.
Hal itu mendapat tanggapan oleh Anggota Badan Legislasi H. Abdul Wahid saat diwawancarai via phone oleh awak media, Rabu (7/10/2020
Menurut Wahid bahwa secara umum klaster pendidikan tidak dimasukan dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan, berkenaan adanya pasal pendidikan masuk dalam klaster kemudahan berusaha diberlakukan khusus di kawasan ekonomi khusus (KEK).
"Secara umum klaster pendidikan tidak masuk pada UU Ciptaker, kita sudah sepakati itu, karna berpotensi terjadi komesialisasi. namun untuk pasal pendidikan yang masuk dalam klaster kemudahan berusaha diberlakukan khusus bagi lembaga pendidikan asing yang memungkinkan untuk membuka cabang di kawasan ekonomi khusus maka harus berbadan usaha," jelas Anggota DPR RI Komisi VII ini
dijelaskan Wahid lagi, pasal 65 itu intinya hanya berlaku di Kawasan Ekonomi Khusus dan tentunya hanya orang-orang kaya yang masuk disana.
Wahid juga mengatakan bahwa banyak perubahan yang terjadi selama sebulan terakhir pembahasan RUU Omnibus Law ini.
"Dirangkum dalam 15 bab dan 174 pasal yang berdampak terhadap 1203 pasal dari totak 79 UU, dan terbagi dalam 7197 Daftar Inventarisasi Masalah. wajar kalau kemudian UU ini menuai pro dan kontra, tapi semangatnya kita tentu ingin ada perbaikan, kebijakan yang terintegrasi yang dapat memberikan kepastian hukum terhadap iklim investasi," jelas politisi PKB ini.
"Sekarang sedang disempurnakan penjabaran dan penjelasan pasal per pasalnya, saya berharap kita semua dapat mengapresiasi langkah baik pemerintah. jikapun ada yang bertentangan dan tidak sesuai, bisa dilakukan langkah judisial review," tukas Wahid lagi.
Selain itu Politisi PKB ini juga berharap kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya saja dengan draf RUU dan isu liar yang beredar.
"Dokumen finalnya sedang disempurnakan. jadi belum dirilis secara resmi, masyarakat jangan mudah percaya dengan draf RUU dan isu-isu yang liar yang beredat, kita tunggu saja dokumen aslinya dirilis nanti," tutup Politis asal Riau ini.
.png)

Berita Lainnya
Pansus RP3KP DPRD Riau Gali Informasi Penyusunan Ranperda Memenuhi Hak Dasar Masyarakat
DPRD Ingatkan Gubri Pilih Pj Wako Pekanbaru dan Kampar Sesuai Aturan
DPR Pertanyakan Kinerja BPKH Terkait Pengelolaan Dana Haji
Rapat Kembali Molor, Ketua Fraksi Gerindra dan PKS Soroti Jadwal Sidang
Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
DPRD Bengkalis Sampaikan Saran dan Masukan terhadap LKPJ Bupati TA 2023
Pimpinan dan anggota DPRD Riau Turut Mendampingi Kunker Wamentan Tanam Jagung Bersama
DPRD Riau Desak Pemprov Segera Perbaiki Jalan di Meranti
Dicecar DPR Soal Pembatalan Haji 2020, Menteri Agama Minta Maaf
Ketua DPRD Inhil Secara Resmi Buka Turnamen Bima Sakti Cup 2024
Reses Tiga Titik di Dapil 2 Inhil, Dani Kembali Jemput Aspirasi Masyarakat
DPRD Riau Minta Pemprov Bentuk Tim Khusus Penyelamat PT PIR