Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pasal Pendidikan Masuk Klaster Kemudahan Berusaha, Ini Tanggapan Anggota Baleg DPR RI Abdul Wahid
JAKARTA- Terkait banyaknya kritikan masyarakat terhadap pasal pendidikan yang masuk dalam klaster kemudahan berusaha dituding berpotensi komersil, bertentangan dengan semangat UUD yang seharusnya dunia pendidikan adalah sarana mencerdaskan anak bangsa yang tidak boleh dikomersilkan.
Hal itu mendapat tanggapan oleh Anggota Badan Legislasi H. Abdul Wahid saat diwawancarai via phone oleh awak media, Rabu (7/10/2020
Menurut Wahid bahwa secara umum klaster pendidikan tidak dimasukan dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan, berkenaan adanya pasal pendidikan masuk dalam klaster kemudahan berusaha diberlakukan khusus di kawasan ekonomi khusus (KEK).
"Secara umum klaster pendidikan tidak masuk pada UU Ciptaker, kita sudah sepakati itu, karna berpotensi terjadi komesialisasi. namun untuk pasal pendidikan yang masuk dalam klaster kemudahan berusaha diberlakukan khusus bagi lembaga pendidikan asing yang memungkinkan untuk membuka cabang di kawasan ekonomi khusus maka harus berbadan usaha," jelas Anggota DPR RI Komisi VII ini
dijelaskan Wahid lagi, pasal 65 itu intinya hanya berlaku di Kawasan Ekonomi Khusus dan tentunya hanya orang-orang kaya yang masuk disana.
Wahid juga mengatakan bahwa banyak perubahan yang terjadi selama sebulan terakhir pembahasan RUU Omnibus Law ini.
"Dirangkum dalam 15 bab dan 174 pasal yang berdampak terhadap 1203 pasal dari totak 79 UU, dan terbagi dalam 7197 Daftar Inventarisasi Masalah. wajar kalau kemudian UU ini menuai pro dan kontra, tapi semangatnya kita tentu ingin ada perbaikan, kebijakan yang terintegrasi yang dapat memberikan kepastian hukum terhadap iklim investasi," jelas politisi PKB ini.
"Sekarang sedang disempurnakan penjabaran dan penjelasan pasal per pasalnya, saya berharap kita semua dapat mengapresiasi langkah baik pemerintah. jikapun ada yang bertentangan dan tidak sesuai, bisa dilakukan langkah judisial review," tukas Wahid lagi.
Selain itu Politisi PKB ini juga berharap kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya saja dengan draf RUU dan isu liar yang beredar.
"Dokumen finalnya sedang disempurnakan. jadi belum dirilis secara resmi, masyarakat jangan mudah percaya dengan draf RUU dan isu-isu yang liar yang beredat, kita tunggu saja dokumen aslinya dirilis nanti," tutup Politis asal Riau ini.
.png)

Berita Lainnya
DPRD Riau Minta Penerus Pj Gubernur Lanjutkan Program Prioritas
Reses H Dani M Nursalam di Pulau Palas, Masyarakat Usulkan Pembangunan Tanggul Sepanjang 20 KM
Pansus RP3KP DPRD Riau Gali Informasi Penyusunan Ranperda Memenuhi Hak Dasar Masyarakat
Tekan Peredaran Narkoba, DPRD Pekanbaru Siapkan Ranperda Narkoba
Pimpinan DPRD Riau Pesimis Lelang Dini 350 Paket Bisa Terlaksana Desember-Januari
Erwin Dimas Siap Jadi Pj Gubernur Riau
Guna Menanggulangi Bencana, DPRD Bengkalis melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
Pansus DPRD Nilai Pemkab Inhil Ambigu Antara SOTK Atau Asesmen
Anggota DPRD dan Sekretaris Hadiri Aqiqah Cucu Bupati Bengkalis
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bengkalis Mengikuti Bimbingan Teknis
Pasca Dilantik, H Dani M Nursalam Kembali Sapa Masyarakat Batang Tuaka
DPRD Bengkalis Fasilitasi Pertemuan terkait Penyesuaian Upah Bongkar Muat