Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pasal Pendidikan Masuk Klaster Kemudahan Berusaha, Ini Tanggapan Anggota Baleg DPR RI Abdul Wahid
JAKARTA- Terkait banyaknya kritikan masyarakat terhadap pasal pendidikan yang masuk dalam klaster kemudahan berusaha dituding berpotensi komersil, bertentangan dengan semangat UUD yang seharusnya dunia pendidikan adalah sarana mencerdaskan anak bangsa yang tidak boleh dikomersilkan.
Hal itu mendapat tanggapan oleh Anggota Badan Legislasi H. Abdul Wahid saat diwawancarai via phone oleh awak media, Rabu (7/10/2020
Menurut Wahid bahwa secara umum klaster pendidikan tidak dimasukan dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan, berkenaan adanya pasal pendidikan masuk dalam klaster kemudahan berusaha diberlakukan khusus di kawasan ekonomi khusus (KEK).
"Secara umum klaster pendidikan tidak masuk pada UU Ciptaker, kita sudah sepakati itu, karna berpotensi terjadi komesialisasi. namun untuk pasal pendidikan yang masuk dalam klaster kemudahan berusaha diberlakukan khusus bagi lembaga pendidikan asing yang memungkinkan untuk membuka cabang di kawasan ekonomi khusus maka harus berbadan usaha," jelas Anggota DPR RI Komisi VII ini
dijelaskan Wahid lagi, pasal 65 itu intinya hanya berlaku di Kawasan Ekonomi Khusus dan tentunya hanya orang-orang kaya yang masuk disana.
Wahid juga mengatakan bahwa banyak perubahan yang terjadi selama sebulan terakhir pembahasan RUU Omnibus Law ini.
"Dirangkum dalam 15 bab dan 174 pasal yang berdampak terhadap 1203 pasal dari totak 79 UU, dan terbagi dalam 7197 Daftar Inventarisasi Masalah. wajar kalau kemudian UU ini menuai pro dan kontra, tapi semangatnya kita tentu ingin ada perbaikan, kebijakan yang terintegrasi yang dapat memberikan kepastian hukum terhadap iklim investasi," jelas politisi PKB ini.
"Sekarang sedang disempurnakan penjabaran dan penjelasan pasal per pasalnya, saya berharap kita semua dapat mengapresiasi langkah baik pemerintah. jikapun ada yang bertentangan dan tidak sesuai, bisa dilakukan langkah judisial review," tukas Wahid lagi.
Selain itu Politisi PKB ini juga berharap kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya saja dengan draf RUU dan isu liar yang beredar.
"Dokumen finalnya sedang disempurnakan. jadi belum dirilis secara resmi, masyarakat jangan mudah percaya dengan draf RUU dan isu-isu yang liar yang beredat, kita tunggu saja dokumen aslinya dirilis nanti," tutup Politis asal Riau ini.
.png)

Berita Lainnya
Cetak Rekor Pileg Inhil, Iwan Taruna Raih Lebih dari 7000 Suara
Kuasa Hukum Aldiko Jelaskan Status Gugatan ke Mahkamah Partai PKB
Dewan Berharap Terjalin Sinergi yang Baik dengan Wartawan di Dumai
Perkuat Rasa Solidaritas, Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkalis Hadiri Halal Bihalal IKMKB
Era New Normal, DPRD Riau Kembali Laksanakan Kegiatan Kedewanan
DPRD Bengkalis Setujui Agenda Perubahan Propemperda Tahun 2024
Komisi III DPRD Riau Dorong Kinerja BUMD
Ikuti Beberapa Event, Ini Pesan Ketua DPRD RIAU terhadap Kontingen Provinsi Riau
Tidak Hanya Kesehatan, Pandemi Covid-19 Juga Berdampak Pada Kesejahteraan
Dewan Inhil Pertanyakan Rekrutmen Ulang Pendamping DMIJ 2024
Edukasi Pemilih Pemula, Ketua Komisi 1 DPRD Riau Sebut Anggota DPRD harus Apa Adanya
Sulit Koordinasi, Warga Laporkan Anggota DPRD Dapil Rohul ke BK