Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Telegram Kapolri: Seluruh Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak Tegas
INDOVIZKA.COM - Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz meminta seluruh jajarannya untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19).
Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7./2020. Surat telegram itu diteken Kabareskrim Komjen POl Listyo Sigit Prabowo pada 16 November 2020.
Dalam telegram itu, Idham meminta jajarannya bersinergi dengan semua pihak dalam menerapkan dan menegakkan protokol kesehatan.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Proaktif bersinergi dengan dengan TNI, pemerintah pusat, pemda, dan kementerian lembaga untuk bersama secara terpadu melaksanakan pengawasan, patroli penerapan prokes, pendisiplinan dan penegakan aturan prokes untuk menekan penyebaran Covid-19, dengan mempedomani Inpres Nomor 6 Tahun 2020," demikian bunyi surat telegram tersebut.
Pada poin selanjutnya, Idham juga meminta seluruh anggota Polri menjadi teladan bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari.
Masih dalam telegram itu, Kapolri memerintahkan penegakan hukum apabila dalam proses penegakan protokol kesehatan ditemukan ada upaya penolakan, ketidakpatuhan, dan lainnya.
"Maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun, ulangi, lakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun (mengacu Pasal 65, 212, 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2020, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018)," demikian bunyi surat telegram tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Polri melakukan langkap upaya secara administratif, taktis, dan teknis yang menjadi acuan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian, upaya pemenuhan alat bukti yang menjadi acuan dalam proses penyidikan terhadap para pelanggar protokol kesehatan. Lalu, upaya koordinasi criminal justice system (CJS) untuk kelancaran proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Terakhir, Idham menyebut bagi yang mampu melakukan penegakan hukum secara tegas akan dilakukan evaluasi dan diberi sanksi.
"Bagi yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dievaluasi dan diberi sanksi," demikian bunyi telegram Polri tersebut.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Panglima TNI hingga Kapolri untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan.
"Saya memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satgas untuk menindak tegas pelanggar pembatasan yang ditetapkan," tulis Jokowi di akun Twitter @jokowi, Senin (16/11).
.png)

Berita Lainnya
Kena PHK, Mantan Pramugari Ini Banting Setir Jual Alpukat secara Online
Korban Tewas Akibat Gempa Malang M 6,1 Jadi 7 Orang
Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Peserta Dapat Ganti Lokasi Tes Maksimal 3 Kali
Nekat Mudik, Siap-siap Kendaraannya Disita!
Perbedaan Gratifikasi dan Suap Menurut Wamenkumham
256 WNA Cina Masuk Indonesia saat Larangan Mudik Lebaran Diberlakukan
Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Tetapkan 10 Tersangka Baru
Dipolisikan karena Kritik Pidato Jokowi, Greenpeace: Kami Fokus Soroti COP26
Bikin Penasaran, Ini Gaji Kades hingga Perangkat Desa Lainnya
Keluar-Masuk Sumbar Dilarang Hingga 31 Mei 2020
Akhir Maret, 17 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Non Tunai
Riau Masuk 10 Besar Provinsi Paling Korup di Indonesia