Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tak Naik pada 2021
JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan iuran BPJS Kesehatan tak akan naik lagi tahun depan. Anggota DJSN Muttaqien mengatakan perubahan atas tarif iuran baru akan dilakukan pada 2022 atau dua tahun mendatang.
Pasalnya, rencana implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas standar rawat inap baru akan dilaksanakan di tahun tersebut.
"Untuk iuran 2021 masih akan tetap menggunakan Perpres 64 tahun 2020," ucapnya, Kamis (26/11).
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
Secara umum, Muttaqien menjelaskan layanan berbasis KDK merupakan penyesuaian manfaat JKN yang berupa manfaat medis. Sementara penyesuaian manfaat nonmedisnya berupa implementasi kelas standar rawat inap.
Perubahan manfaat ini lah yang akan mempengaruhi tarif Ina CBGs dan kapitasi dan pada akhirnya akan mempengaruhi iuran.
Namun, Muttaqien memastikan penyesuaian iuran atas layanan berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan implementasi kelas standar juga baru akan dibahas 2021.
"Tim masih berproses untuk pengambilan data, modeling, dan simulasi iuran berdasarkan rencana perubahan kebijakan yang ada," jelasnya.
Saat ini pemerintah juga masih menyiapkan regulasi untuk mendukung implementasi penyesuaian manfaat JKN tersebut.
"Regulasi yang akan berubah adalah Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sehingga direncanakan akan ada perubahan ketiga dari Perpres 82/2018 tersebut. Setelah itu, tentu akan disiapkan peraturan turunan dari perpres tersebut," terangnya.
Isu soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali muncul dari isyarat Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11). Ia berdalih penyesuaian iuran itu merupakan amanat Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 atas kelas standar dan kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran,," terang dia saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11).
Penetapan iuran, sambung Terawan, tentunya dengan pertimbangan Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, termasuk juga kementerian yang dipimpinnya, Kementerian Kesehatan.
Sebagai gambaran, pertama, penetapan iuran akan menggunakan metode aktuaria. Kedua, pertimbangan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar dari peserta, inflasi kesehatan, termasuk perbaikan tata kelola program JKN.
Adapun, pemanfaatan program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang dijamin berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit umum di Indonesia.
"Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018," ujarnya.
Terawan menegaskan, saat ini proses penyesuaian iuran JKN masih dalam tahap awal.
"Masih disiapkan permodelan perhitungan iuran dengan data utilisasi dengan data cost (biaya) dari BPJS Kesehatan dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi berbagai kebijakan," tandasnya.**
Berita Lainnya
NFC adalah Komunikasi Nirkabel Jarak Dekat, Begini Cara Kerjanya
5 Cara Meningkatkan Keamanan Digital di iPhone
Cara Edit Video jadi Pengantin yang lagi Viral di TikTok, Download Aplikasi Tempo, Ini Linknya
WhatsApp Juga Metaverse, Pakar Jelaskan Soal Metadata Universe
IAIN Samarinda Taja Webinar Nasional : “Mengatasi Terorisme: Mestikah TNI Terlibat ?”
Melahirkan di Toilet, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim, Polisi: Ibu Panik, Langsung Menariknya
Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, DPTPHP Inhil Lakukan Pemeriksaan
5 Cara Meningkatkan Keamanan Digital di iPhone
Cara Membuat Barcode Sendiri
Waspada Selancar Internet, Begini Ciri-ciri Situs Berbahaya
Presiden Jokowi di Muktamar NU: Nantinya Pengajian Bisa Dilakukan di Metaverse
All Toyota Avanza dan All New Veloz Meluncur 10 November 2021