Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tak Naik pada 2021
JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan iuran BPJS Kesehatan tak akan naik lagi tahun depan. Anggota DJSN Muttaqien mengatakan perubahan atas tarif iuran baru akan dilakukan pada 2022 atau dua tahun mendatang.
Pasalnya, rencana implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas standar rawat inap baru akan dilaksanakan di tahun tersebut.
"Untuk iuran 2021 masih akan tetap menggunakan Perpres 64 tahun 2020," ucapnya, Kamis (26/11).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Secara umum, Muttaqien menjelaskan layanan berbasis KDK merupakan penyesuaian manfaat JKN yang berupa manfaat medis. Sementara penyesuaian manfaat nonmedisnya berupa implementasi kelas standar rawat inap.
Perubahan manfaat ini lah yang akan mempengaruhi tarif Ina CBGs dan kapitasi dan pada akhirnya akan mempengaruhi iuran.
Namun, Muttaqien memastikan penyesuaian iuran atas layanan berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan implementasi kelas standar juga baru akan dibahas 2021.
"Tim masih berproses untuk pengambilan data, modeling, dan simulasi iuran berdasarkan rencana perubahan kebijakan yang ada," jelasnya.
Saat ini pemerintah juga masih menyiapkan regulasi untuk mendukung implementasi penyesuaian manfaat JKN tersebut.
"Regulasi yang akan berubah adalah Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sehingga direncanakan akan ada perubahan ketiga dari Perpres 82/2018 tersebut. Setelah itu, tentu akan disiapkan peraturan turunan dari perpres tersebut," terangnya.
Isu soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali muncul dari isyarat Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11). Ia berdalih penyesuaian iuran itu merupakan amanat Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 atas kelas standar dan kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran,," terang dia saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11).
Penetapan iuran, sambung Terawan, tentunya dengan pertimbangan Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, termasuk juga kementerian yang dipimpinnya, Kementerian Kesehatan.
Sebagai gambaran, pertama, penetapan iuran akan menggunakan metode aktuaria. Kedua, pertimbangan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar dari peserta, inflasi kesehatan, termasuk perbaikan tata kelola program JKN.
Adapun, pemanfaatan program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang dijamin berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit umum di Indonesia.
"Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018," ujarnya.
Terawan menegaskan, saat ini proses penyesuaian iuran JKN masih dalam tahap awal.
"Masih disiapkan permodelan perhitungan iuran dengan data utilisasi dengan data cost (biaya) dari BPJS Kesehatan dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi berbagai kebijakan," tandasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Perdana, TPID Riau dan TPID Kampar Panen Cabai Demplot Digital Farming
KPU: 37 Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Positif Covid-19
400 Merek Dunia Lakukan Boikot Atas Facebook
Masker Model Baru dari Korea, Bisa Dipakai sambil Makan-Minum
Sertifikat Elektronik Jadi Pendorong Kemajuan Ekosistem Digital
Pasien Covid-19 di Riau Membludak, Begini Strategi Gubernur Syamsuar
Pengamat: Banyak Dampak yang Ditimbulkan Jika Data Medis Bocor
Mulai September, HP Android Ini Tidak Bisa Buka Gmail dan YouTube
Rekomendasi Mesin Nespresso Untuk Membuat Kopi
BLT PKH Diperpanjang Sampai 2022
Sertifikat Elektronik Jadi Pendorong Kemajuan Ekosistem Digital
WhatsApp Rilis Fitur Baru Pratinjau Pesan Suara Sebelum Dikirim