Pilihan
Menag : Belum ada Kepastian Penyelenggaran Haji 2021
Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Narkoba di Tembilahan
Pembukaan Sekolah Tatap Muka Jadi Kewenangan Satgas Covid Tingkat Kelurahan/Desa

INDOVIZKA.COM- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na`im, menyatakan bahwa lingkup kewenangan kebijakan pembukaan sekolah untuk belajar tatap muka per Januari 2021 mendatang menjadi kewenangan dari satuan tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat Desa atau Kelurahan. Bukan lagi Satgas Kabupaten/Kota.
Hal itu disampaikan Ainun Na`im dalam diskusi bersama Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda di Presroom DPR, secara virtual, Kamis (3/12/2020).
"Jadi berbeda ya, jika pada ujicoba sekolah tatap muka sebelumnya. Kewenangan memperbolehkan sekolah kembali dibuka untuk belajar tatap muka itu ada pada Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten atau Kota. Untuk pembelajaran tatap muka di Januari 2021 mendatang, kewenangannya ada di Satgas Covid-19 tingkat Desa atau Kelurahan hingga tingkat Kecamatan saja," ujar Ainun Na`im.
- Kadis Pendidikan Inhil Ingatkan Guru Tetap Masuk Seperti Biasa
- Banyak Daerah Belum Siap, Sekolah Tatap Muka Tidak Diwajibkan
- Dibukanya Tatap Muka di Sekolah, Sekdakab Kampar Minta Diskes Buka Posko Pengaduan Kesehatan
- Belajar Tatap Muka di Inhil Ditunda Hingga 16 Januari 2021
- Pekanbaru Belum Menerapkan Belajar Tatap Muka
Dijelaskannya, mengapa kewenangan itu beralih, karena Satgas Covid-19 tingkat Desa atau Kelurahan dan Kecamatan. Diyakini lebih mengetahui dengan pasti titik atau daerah yang dianggap rawan penularan Covid-19, di wilayahnya masing-masing.
Meski demikian dalam menggunakan kewenangan itu, Satgas Covid-19 tingkat Desa atau Kelurahan tetap diminta untuk mempertimbangkan kebijakannya dengan Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Daerah masing-masing.
"Namun Satgas Covid-19 tingkat Desa atau Kelurahan dalam menjalankan kewenangannya harus tetap dengan pertimbangan dari Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan daerahnya," lanjut Ainun Na`im.
Selain itu, dalam hal tata cara belajar tatap muka di sekolah yang kembali akan dimulai pada Januari 2021 mendatang, masih berdasarkan hasil evaluasi ujicoba sekolah tatap muka sebelumnya. Kemendikbud menetapkan belajar tatap muka di sekolah dengan sistem belajar bergulir atau shift yang mengatur satu orang peserta didik, dalam satu minggu belajar hanya boleh tatap muka sebanyak dua kali pertemuan tatap muka.
"Jadi kita putuskan untuk tetap menggunakan sistem belajar sistem shift, satu orang murid itu dalam satu minggu hanya melakukan tatap muka sebanyak dua kali saja," tegasnya.
Akan tetapi untuk penerapan sekolah kembali tatap muka di Januari 2021 itu, juga ditegaskan nya tetap hanya diperbolehkan bagi sekolah yang telah memenuhi semua daftar periksa (ceklist) kesiapan sekolah. Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Berita Lainnya
Mulai 2021, Ujian Nasional Diganti Jadi Asesmen Nasional
Banyak warga masih dolbon, renovasi toilet DPRD Banten telan Rp 1 M
Mendikbud: Sekolah Baru Akan Dibuka Jika Pandemi Sudah Reda
Anak Bosan di Rumah Karena Covid-19, Orang Tua Dituntut Kreatif
Deadline Lomba Karya Tulis dan Foto Jurnalistik Raja Ali Kelana Diperpanjang hingga 29 Februari
Nadiem Sebut Dunia Tak Butuh Penghafal, Ustadz Fauzan: Tapi Tuhan Butuh
Kemenag Rohul Bina 25 MGMP, KKG, Pengawas dan Guru PAI
Informatika Jadi Pelajaran Wajib Kurikulum Baru Kemendikbud
Jelang Penerapan New Normal, Ketua Syuro PKB Riau Minta Pemerintah Dukung Fasilitas Kesehatan di Ponpes
Guru Honorer Dapat Subsidi Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Ini Kriterianya
637.048 Tenaga Pendidik Non ASN di Kemenag akan Dapat Subsidi Upah
Sekolah di Zona Hijau Segera Dibuka, Ini Daftar Wilayahnya