Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pembukaan Sekolah Tatap Muka Jadi Kewenangan Satgas Covid Tingkat Kelurahan/Desa
INDOVIZKA.COM- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na`im, menyatakan bahwa lingkup kewenangan kebijakan pembukaan sekolah untuk belajar tatap muka per Januari 2021 mendatang menjadi kewenangan dari satuan tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat Desa atau Kelurahan. Bukan lagi Satgas Kabupaten/Kota.
Hal itu disampaikan Ainun Na`im dalam diskusi bersama Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda di Presroom DPR, secara virtual, Kamis (3/12/2020).
"Jadi berbeda ya, jika pada ujicoba sekolah tatap muka sebelumnya. Kewenangan memperbolehkan sekolah kembali dibuka untuk belajar tatap muka itu ada pada Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten atau Kota. Untuk pembelajaran tatap muka di Januari 2021 mendatang, kewenangannya ada di Satgas Covid-19 tingkat Desa atau Kelurahan hingga tingkat Kecamatan saja," ujar Ainun Na`im.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
Dijelaskannya, mengapa kewenangan itu beralih, karena Satgas Covid-19 tingkat Desa atau Kelurahan dan Kecamatan. Diyakini lebih mengetahui dengan pasti titik atau daerah yang dianggap rawan penularan Covid-19, di wilayahnya masing-masing.
Meski demikian dalam menggunakan kewenangan itu, Satgas Covid-19 tingkat Desa atau Kelurahan tetap diminta untuk mempertimbangkan kebijakannya dengan Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Daerah masing-masing.
"Namun Satgas Covid-19 tingkat Desa atau Kelurahan dalam menjalankan kewenangannya harus tetap dengan pertimbangan dari Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan daerahnya," lanjut Ainun Na`im.
Selain itu, dalam hal tata cara belajar tatap muka di sekolah yang kembali akan dimulai pada Januari 2021 mendatang, masih berdasarkan hasil evaluasi ujicoba sekolah tatap muka sebelumnya. Kemendikbud menetapkan belajar tatap muka di sekolah dengan sistem belajar bergulir atau shift yang mengatur satu orang peserta didik, dalam satu minggu belajar hanya boleh tatap muka sebanyak dua kali pertemuan tatap muka.
"Jadi kita putuskan untuk tetap menggunakan sistem belajar sistem shift, satu orang murid itu dalam satu minggu hanya melakukan tatap muka sebanyak dua kali saja," tegasnya.
Akan tetapi untuk penerapan sekolah kembali tatap muka di Januari 2021 itu, juga ditegaskan nya tetap hanya diperbolehkan bagi sekolah yang telah memenuhi semua daftar periksa (ceklist) kesiapan sekolah. Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.
.png)

Berita Lainnya
Academics TV dan CID UIN Suska Riau akan Gelar Webinar Penanganan Aksi Terorisme
Ratusan Massa Mahasiswa Unri Sampaikan 9 Tuntutan Dihadapan Gubri, Ini Isinya
Disdik Pekanbaru Tegaskan Seragam Tidak Wajib Beli di Sekolah
Pengurus HMI Komisariat FKIP Tembilahan Resmi Dilantik
Guru Honorer Dapat Subsidi Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Ini Kriterianya
Sekolah di Zona Hijau Segera Dibuka, Ini Daftar Wilayahnya
Guru di Inhil Tidak Diliburkan, Belajar Tatap Muka Diganti Sistem Online
Sekolah di Zona Hijau Segera Dibuka, Ini Daftar Wilayahnya
Pemprov Riau Anggarkan Rp76,7 M Gaji Guru Bantu
HMI Cabang Tembilahan Lantik Kepengurusan Baru Komisariat Persiapan FIAI-UNISI
Sekolah Swasta dari PAUD hingga Perguruan Tinggi dan Bimbel Bakal Kena PPN
Ini Hak dan Kewajiban Siswa dan Sekolah, Apa Saja?