Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Tersangka Bansos Covid-19
JAKARTA - KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19). Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
"KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS," ujar Firli, Minggu (6/12) dini hari.
Empat tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemenso Shelvy N.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.
Firli menyebut telah disepakati fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos yang diduga diterima Juliari. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi politikus PDIP tersebut.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Selaku penerima, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
.png)

Berita Lainnya
Muhammadiyah Fatwakan Rokok Elektronik Haram
Tangkap 370 Terduga Teroris Sepanjang 2021, Densus 88 Ingin Mengikis Jaringan Teroris
Berikut Penjelasan Tentang Tes SKD CPNS 2019 dari Soal Ujian Hingga Sistem Penilaian
Operasi Zebra Jaya 15-28 November 2021, Polisi Pastikan Tidak Ada Razia
Wajib Tahu! Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020
Epidemiolog soal 5 Ribu Tracer di RI: Selama Ini Tak Serius
Pendaftaran Online Kartu Prakerja Dibuka Pekan Kedua April
Penjelasan Kejagung Tuntut Mati Terdakwa Asabri Heru Hidayat
Saat Covid-19, INDEF: Mudik Lebaran Tak Mampu Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi
Lakpesdam PBNU Minta Jokowi Batalkan TWK KPK
Pastikan Menpora dan Seluruh Kontingen Hadir, Pembukaan Porwanas Diundur Hari Kamis
Diskon Hingga 50 Persen, Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Desember